saya membutuhkan sponsor untuk pendidikan anak - anak saya siap para dermawan yang mau membantu karena anak anak2 saya sangat cerdas
saya membutuhkan sponsor untuk pendidikan anak - anak saya siap para dermawan yang mau membantu karena anak anak2 saya sangat cerdas
KONTROVERSI PUTUSAN SERTA MERTA
Akhirnya Pengadilan Negeri 1A Tanjung Karang(Bandar Lampung) di demo oleh lebih dari 70 orang yang mengaku karyawan PT. Pelindo II Cabang Panjang, karena mereka ingin melaksanakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri 1A Tanjung Karang H.M Asnun,SH,MH.
Pada tanggal 21 Juni 2009 Ketua PN Kelas 1A Tanjung Karang yang statusnya akan dipindahkan menjadi Ketua PN Kelas 1A Tanggerang mengeluarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan tertanggal 23 juni 2009, atas putusan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad), dengan menimbang oleh karena tenggat waktu pemberitahuan pengosongan kepada pihak termohon eksekusi tidak tercukupi. Yang akhirnya dikeluarkan surat Penundaan Eksekusi Pengosongan yang ditanda tanggani oleh Sekretaris Panitera dalam tanggal 23 Juni 2009.
Hal ini cukup membuat pihak pemohon yaitu PT.Pelindo II Cab Panjang geram, dengan mengumpulkan 70 orang lebih yang diberi seragam PT.Pelindo II Cab panjang untuk melaksankan demo yang direncanakan merubah penetapan pembatalan eksekusi tersebut. Dan akhirnya dengan keluarnya penetapan yang sama diberitahukan penundaan.
Selain itu juga termohon sedang mengajukan banding pada tinggkat Pengadilan Tinggi. Sudah memiliki surat tembusan dari Mahkamah Agung yang ditanda tangani oleh Ketua Muda Bidang Perdata tanggal 12 Juni 2009 bahwa mohon penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut, karena terkait SEMA No.3 tahun 2003 dan SEMA No.4 tahun 2004 akan dapat menimbulkan masalah dan kesulitan dikemudian hari, pihak Mahkamah Agung pun setelah meneliti serta mempelari dengan seksama permasalahannya, berkaitan dengan pelaksaan eksekusi tersebut yang bersifat serta merta, hendaknya mencermati dengan seksama ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.(AGUNG-BMS)