18,9 MILYAR UNTUK TALKSHOW INTERAKTIF RADIO
DALAM APBD PROV. DKI JAKARTA TA-2009 DIINDIKASI PENUH KORUPSI DAN MANIPULASI
Kegiatan sosialisasi merupakan bentuk kegiatan yang diperlukan oleh Pemerintah DKI Jakarta sebagai media untuk penyampaian informasi serta sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pembangunan maupun peraturan daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap tahunnya dalam APBD berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan oleh seluruh jajaran SKPD yang ada baik ditingkatan provinsi maupun kota/kabupaten administrasi, dengan harapan agar citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat semakin menjadi positif dan baik dimata publik.
Salah satu bentuk media sosialisasi dan interaksi antara Pemprov. DKI Jakarta, para anggota legislative dan masyarakat adalah melalui media radio baik dengan penayangan iklan layanan masyarakat maupun talkshow interaktif. Konsep kegiatan tersebut sangat baik apabila kegiatan talkshow yang ada benar-benar terencana, terarah target dan hasil yang akan dicapai. Sebagai contoh pada APBD Prov. DKI Jakarta Tahun 2009 saja teranggarkan + 18,9 Milyar untuk proyek-proyek sosialisasi dalam bentuk talkshow interaktif yang menggunakan radio yang dikelola oleh 33 unit SKPD tingkat Provinsi hingga Kota/kabupaten administrasi. Tapi bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya ? Hal tersebut merupakan sebuah bentuk pemborosan APBD, dimana indikasi mark up dan kemudian korupsi sangat rentan sekali, bayangkan dengan anggaran + 18,9 Milyar seharusnya mari kita bertanya kembali mengenai hal-hal apa saja yang diinformasikan serta bagaimana hasilna ? Hal ini harus dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada terlaksananya kegiatan tersebut tapi juga harus dilakukan audit. Biaya perkali pelaksanaan talkshow radio untuk Radio di Jakarta maksimum hanya menghabiskan dana setinggi-tingginya 15 juta saja perkali tayang, itupun sudah termasuk honor-honor panitia, laporan dan lain-lain, lalu untuk apa anggaran talk show di salah satu SKPD di DKI Jakarta dimana untuk 1 kegiatan talkshow senilai Rp. 4 Milyar, Rp. 5 Milyar dsb. Kegiatan-kegiatan tersebut diatas sangat diragukan bentuk pelaksanaan kegiatannya, hasil serta outcome-nya untuk dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Berdasarkan hasil survey kepada radio-radio yang ada di Jakarta dari radio yang paling ekslusif hingga radio dengan segmentasi masyarakat bawah memberikan range harga antara Rp. 2 juta s/d Rp. 10 juta untuk jenis penyiaran informasi dalam bentuk talkshow interaktif yang bukan berjenis promosi produk yang bersifat komersil.
“Tim kami sebenarnya sudah lama mendapatkan temuan ini, dari tahun ke tahun kami memantau perkembangan kegiatan seperti ini dalam penganggarannya di APBD. Untuk sebuah pelaksanaan talkshow di radio hanya ada 5 komponen utama yaitu biaya persiapan, biaya blocking air time, biaya honor narasumber, biaya dokumentasi, biaya penyusunan dan penggandaan laporan. Seharusnya dengan biaya + 18,9 Milyar kegiatan talkshow di radio bisa diselenggarakan sebanyak + 1.264 kali kegiatan dengan asumsi per-kegiatan adalah Rp. 15 juta. Artinya dalam waktu 1 tahun yaitu 365 hari, seharusnya talkshownya bisa dilakukan tiap hari dengan minimum dilakukan 3 kali penyelenggaraan talkshow dan hal ini-pun sudah bisa memberikan keuntungan yang cukup kepada pelaksana.
Ir. Agus A. Chairudin
Direktur Eksekutif INFRA Jakarta
(Indonesia For Transparency & Accountability)
0813 1950 0194
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pemerhati Bencana
Di tempat
No: 037/MPBI/VIII/2009
Lampiran: TOR
Hal: Undangan Peluncuran Buku ILSAND
Dengan hormat,
Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) telah menterjemahkan dan menerbitkan buku “International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situation (ILSANDS)” yang diterbitkan oleh International Development Law Organization (IDLO), sebuah organisasi yang berbasis di Roma Italia, Januari 2009, dengan dukungan dari Grasindo, Plan Indonesia, WVI, Save the Children dan OXFAM GB.
Melalui surat ini kami mengundang Bapak untuk hadir dalam Peluncuran dan Bedah Buku tersebut yang akan dilaksanakan pada:
Hari / tanggal : Sabtu, 22 Agustus 2009
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB
Tempat : Gedung Kompas Gramedia Lantai 7 Jl. Palmerah Barat No. 33-37 Jakarta Barat
Demikian undangan ini kami sampaikan, diharapkan konfirmasi kehadirannyaben paling lambat tanggal 20 Agustus 2009. Kepada Peserta yang hadir akan diberikan 1 exp Buku yg merupakan hadiah dari Plan International Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Siti pada 0818119227 atau 021-3147321.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
Faisal Djalal
Sekretaris Jenderal
Sekretariat MPBI
Jl. Kebon Sirih No. 5 G Jakarta
Telp. 021-3147321 Fax. 021-3103535
email: info@mpbi.org
website: www.mpbi.org
MASYARAKAT PENANGGULANGAN BENCANA INDONESIA
INDONESIAN SOCIETY FOR DISASTER MANAGEMENT
Sekretariat: Jl. Kebon Sirih No. 5 G Jakarta 10340 - Indonesia
Tel/Fax: +62-21-3147321 / 3103535 Email: info@mpbi.org Website: http://www.mpbi.org
PELUNCURAN DAN BEDAH BUKU
StandarStandar dan Hukum Internasional Tentang Penanggulangan Bencana
Jakarta, Gedung Kompas‐Gramedia, Sabtu, 22 Agustus 2009, jam 10:00 – 12:00 WIB
I. Latar belakang
Indonesia sudah mencapai berbagai kemajuan dalam bidang penanggulangan bencana (PB)
dalam bidang kebijakan terutama dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 24/2007 (UUPB)
tentang Penanggulangan Bencana dan berbagai kebijakan turunannya. Tantangan yang lebih
besar adalah bagaimana menerjemahkan ketentuan-ketentuan UUPB itu menjadi
penyelenggaraan yang lebih baik dan akuntabel yang, pada akhirnya mengurangi kematian
dan kerugian akibat bencana yang akan datang.
Dalam rangka penyelenggaraan yang lebih baik, peran masyarakat adab tidak dapat dipungkiri.
UUPB itu sendiri dikawal oleh gerakan koalisi masyarakat adab sejak dari proses
konseptualisasi sampai dengan diundangkannya. Pada tahap pelaksanaan ini, masyarakat
adab harus terus terlibat dalam secara aktif dan berkesinambungan memberikan tekanan-
tekanan, kritik, partisipasi, dan tuntutan tanggungjawab dan tanggung gugat terhadap
pemerintah sebagai pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara PB di Indonesia.
Salah satu batasan Masyarakat Adab adalah suatu ruangan diluar lembaga-lembaga negara,
pasar dan keluarga, dan juga interaksi bergairah diantara para pelaku di dalam ruangan itu,
dimana para warganegara dan bebagai-macam organisasi non-pemerintah, lembaga sosial
masyarakat, dan lembaga nirlaba saling berhubungan, menyatakan minat dan nilai-nilai mereka
untuk memajukan kesejahteraan 1
umum. Masyarakat adab mendasarkan diri pada nilai – nilai
semesta dan luhur yang melintasi gatra ruang dan waktu seperti penghargaan terhadap hak
asasi manusia, kesetiakawanan, kemanusiaan, pemerintahan yang baik, kelestarian
lingkungan dsb.
Pada era ini PB dimaknai bukan saja pengurusan ancaman bencana alam dan penyelamatan
serta bantuan darurat melainkan juga pemerintahan yang baik, hak asasi, keikutsertaan
masyarakat, dan sebagainya. Oleh karenanya masyarakat adab terikat pada tujuan-tujuan
besar PB dalam kaitannya dengan hak masyarakat terhadap rasa aman dan terlindungi dan
kearah itu kita semua membutuhkan suatu acuan yang meyakinkan termasuk nilai-nilai dan
hukum internasional.
Usulan kegiatan: pemudahan akses terhadap standar-standar dan hukum internasional tentang
penanggulangan bencana
II. Tujuan: menyediakan acuan dan platform pembahasan tentang standar-standar dan hukum
internasional tentang penanggulangan bencana terhadap ketentuan-ketentuan dan
pelaksanaan UUPB beserta kebijakan-kebijakan turunannya.
III. Sasaran:
1. Masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap produk terjemahan buku
tentang standar-standar dan hukum internasional tentang PB melalui penerbitan umum.
2. Masyarakat luas terutama warga masyarakat adab mendapatkan kesempatan untuk
membahas validasi ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan kebijakan PB di Indonesia
berdasarkan perspektif standard dan hukum internasional.
3. Tersedianya tambahan salah satu acuan kunci terhadap dasar-dasar penguatan peran
masyarakat adab dalam penyelenggaraan PB di Indonesia
IV. Hasil yang diharapkan:
1. Buku dikenal keberadaannya oleh sekitar 100 orang yang terkait dengan penanggulangan
bencana di Indonesia
V. Penyelenggaraan
V.1 Tempat dan Waktu:
Peluncuran dan Bedah Buku diselenggarakan di Gedung Kompas Gramedia, Jl.
Palmerah Barat No. 33-37, JAKARTA BARAT, lantai 7.
Waktu pelaksanaan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2009, dari jam 10:00 – 12:00 WIB
V.2 Panitia
Penanggung jawab : Faisal Djalal (MPBI)
Koordinator Acara : Catur Sudiro (MPBI
Promosi : YB Sudarmanto (Grasindo), Agung Purwono (Grasindo)
Sekretariat : Siti Istikanah
Kontak : Sekretariat MPBI, Jl. Kebon Sirih No. 5 G, Jakarta 10340,
Tel. 021-314 7321, Fax 021-310 3535, e-mail: info@mpbi.org,
website: http://www.mpbi.org
KONFIRMASI KEHADIRAN selambatnya hari Kamis, 20 Agustus 2009, jam 15:00 WIB ke Sdri.
Siti Istikanah
VI. Jadwal Tentatif
Sabtu, 22 Agustus 2009
09:00 : Pendaftaran peserta
10:00 : Sambutan
• MPBI - Dr. Puji Pujiono MSW (Presidium MPBI)
• BNPB
10:15 : Penyerahan Simbolik dari MPBI ke Pemerintah, Masyarakat, Media
10: 20 : Bedah Buku dan Diskusi – Suratman SH, MH
11:50 : Kata Penutup – Faisal Djalal (Sekretaris Jenderal MPBI)
PELUNCURAN DAN BEDAH BUKU
Standar-Standar dan Hukum Internasional Tentang Penanggulangan Bencana
Jakarta, Gedung Kompas-Gramedia, Sabtu, 22 Agustus 2009, jam 10:00 – 12:00 WIB
Lembar Konfirmasi Kehadiran Peserta
Harap dikirimkan/dikonfirmasikan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009 kepada Siti Istikana di Sekretariat MPBI, Tel. 021-3147321, Tel/Fax: 021-3103535, email: info@mpbi.org/s_istikana@cbn.net.id atau pada 0818 119227
Nama :
Lembaga/instansi :
Jabatan :
Alamat lengkap :
Telepon : Facsimile :
Handphone : E-mail :
Akan:
[ ] hadir sebagai peserta
[ ] tidak hadir
…… Agustus 2009
(………………….)
Catatan:
1. Panitia menyediakan ruang pertemuan dan snack
2. Panitia tidak menyediakan penginapan untuk peserta
3. Panitia tidak menyediakan biaya transportasi