Kamis, 14 Mei  2009

P O L I T I K

No.  6189

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
WiraUsaha Sosial
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

 

 

 

Bawaslu Minta Anggota KPU Diajukan ke DK



Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak pembentukan Dewan Kehormatan (DK) bagi sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini akhirnya diusulkan karena beberapa anggota KPU dinilai telah melakukan pelanggaran. Rencananya, Kamis (14/5) pagi ini, Bawaslu akan mendatangi Kantor KPU untuk mengusulkan pembentukan DK.

Anggota KPU yang diusulkan masuk dalam DK adalah I Gusti Putu Artha selaku Pokja Penetapan Hasil, Andi Nurpati karena berkaitan pada penetapan kursi, dan Abdul Aziz yang bertanggung jawab pada urusan manajemen logistik, serta Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary karena bertanggung jawab atas semua tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Rabu (13/5), mengatakan, akan ada konsekuensi terganggunya tahapan pemilu oleh karena pembentukan DK ini.
Namun, upaya pembentukan DK ini tetap harus dilakukan karena ada tugas dan kewenangan Bawaslu menyikapi semua pelanggaran yang dilakukan KPU. “Kami menjalankan kewenangan sesuai aturan,” ujar Wahidah.
 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003