|
Bawaslu Minta Anggota KPU
Diajukan ke DK
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak pembentukan Dewan
Kehormatan (DK) bagi sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini akhirnya diusulkan karena beberapa anggota KPU dinilai telah
melakukan pelanggaran. Rencananya, Kamis (14/5) pagi ini, Bawaslu
akan mendatangi Kantor KPU untuk mengusulkan pembentukan DK.
Anggota KPU yang diusulkan masuk dalam DK adalah I Gusti Putu Artha
selaku Pokja Penetapan Hasil, Andi Nurpati karena berkaitan pada
penetapan kursi, dan Abdul Aziz yang bertanggung jawab pada urusan
manajemen logistik, serta Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary karena
bertanggung jawab atas semua tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Rabu (13/5), mengatakan,
akan ada konsekuensi terganggunya tahapan pemilu oleh karena
pembentukan DK ini.
Namun, upaya pembentukan DK ini tetap harus dilakukan karena ada
tugas dan kewenangan Bawaslu menyikapi semua pelanggaran yang
dilakukan KPU. “Kami menjalankan kewenangan sesuai aturan,” ujar
Wahidah.
|
|