Kamis, 14 Mei  2009

H U K U M

No.  6189

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
WiraUsaha Sosial
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

 

 

Dokumen di Kediaman Jadi Pertanyaan
Komisi Kode Etik Bukan Upaya Delegitimasi Antasari



Oleh
Leo Wisnu Susapto/ Rafael Sebayang

Jakarta - Pembentukan komisi kode etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mendelegitimasi Ketua KPK Antasari Azhar yang saat ini diberhentikan sementara karena tersangkut kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Pembentukan komisi kode etik berlaku bagi semua jajaran KPK, baik di tingkat staf maupun pimpinan, yang diduga melanggar kode etik.
“Sesuai dengan undang-undang atau peraturan pemerintah memang harus ada komisi etik yang mengurusi pelanggaran-pelanggaran kode etik, termasuk di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada SH, Kamis (14/5) pagi.
 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003