|
Dokumen di Kediaman Jadi Pertanyaan
Komisi Kode Etik Bukan Upaya
Delegitimasi Antasari
Oleh
Leo Wisnu Susapto/ Rafael Sebayang
Jakarta - Pembentukan komisi kode etik di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bukan untuk mendelegitimasi Ketua KPK Antasari Azhar
yang saat ini diberhentikan sementara karena tersangkut kasus dugaan
pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin
Zulkarnaen.
Pembentukan komisi kode etik berlaku bagi semua jajaran KPK, baik di
tingkat staf maupun pimpinan, yang diduga melanggar kode etik.
“Sesuai dengan undang-undang atau peraturan pemerintah memang harus
ada komisi etik yang mengurusi pelanggaran-pelanggaran kode etik,
termasuk di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono
Umar kepada SH, Kamis (14/5) pagi.
|
|