|
Pengguna Diminta Hati-Hati
Bisnis Kartu Kredit Cerah,
Tahun Ini Tumbuh 15 Persen
JAKARTA – Persaingan kartu kredit di
tanah air kian hari kian ketat. Setiap bank penerbit kartu kredit,
apakah itu bank asing maupun lokal berlomba mencari inovasi baru
guna menjaring nasabah dan menawarkan beraneka keuntungan bagi para
pemegang kartu plastik. Dengan pertumbuhan dua tahun terakhir 15-20
persen dan tahun ini 10-15 persen, bisnis kartu kredit memang
memiliki prospek cerah di Indonesia. Bahkan Lily Budiono, Vice
President Personal Bangking Financial Services HSBC pernah berucap,
tahun 2004 tetap menjadi tahun yang menarik bagi dunia bisnis kartu
kredit.
Perkembangan kartu kredit di Indonesia memang belum secepat dan
sepesat kartu ATM dan kartu debit. Direktur Marketing Communication
dan Business Development Citibank TH Wiryawan menjelaskan,
berdasarkan jumlah kartu (bukan jumlah pemakai), hingga saat ini di
Indonesia diperkirakan telah diterbitkan 23 juta kartu ATM, 13 juta
kartu debit, dan empat juta kartu kredit. Dari empat juta kartu
kredit yang diterbitkan itu, Citibank menjadi market leader dengan
penerbitan 1,4 juta kartu kredit, atau 35 persen dari pangsa pasar.
Di tengah kancah persaingan yang menguras energi, para penerbit
kartu kredit masih menghadapi musuh bersama yaitu kejahatan kartu
kredit. Yang dirugikan di sini tak hanya nasabah yang kartu
kreditnya dibobol tetapi juga bank penerbit kartu kredit.
Kredibilitas bank penerbit kartu kredit dipertaruhkan.
Pengakuan seorang mantan pelaku (sering disebut carder) di layar
kaca beberapa hari lalu cukup mengagetkan. Lelaki muda asal kota
gudeg yang wajahnya disamarkan itu mengaku beberapa kali berhasil
memesan barang-barang mewah mulai dari laptop, kamera digital sampai
kendaraan roda empat dari berbagai toko maya di luar negeri tanpa
beranjak dari layar monitor kusam di sebuah warung internet yang
terletak di gang sempit.
Hanya bermodalkan secarik kertas berisikan beberapa nomor kartu
kredit milik orang lain yang didapat dari seseorang hasil kenalannya
di mailing list (milis), ia melakukan aksinya. Selanjutnya, dengan
lancar ia pun membeberkan modus operandinya itu termasuk kerja
samanya dengan oknum kurir dan aparat kepolisian untuk memperlancar
proses pengiriman barang.
FBI (Biro Penyidik Federal AS) baru-baru ini turun tangan
menyelidiki kasus pembobolan sekitar delapan juta kartu kredit dari
sebuah perusahaan yang memproses transaksi. Dalam aksi pembobolan
kartu kredit terbesar sepanjang sejarah, seorang hacker membobol
jaringan komputer perusahaan Data Processors International berbasis
di Omaha. Perusahaan itu memproses transaksi-transaksi yang
melibatkan kartu kredit Visa, MasterCard, dan American Express. Juga
ikut dibobol jaringan komputer Discover
Financial Services.
Hari libur nasional seperti lebaran, Natal, dan Tahun Baru biasanya
ikut menaikkan frekuensi transaksi kartu kredit sampai 30 persen
dibandingkan dengan hari normal. Namun seiring dengan itu, tingkat
kejahatan kartu kredit pun ikut meningkat.
Dodit Wiweko Proboyakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu
Kredit Indonesia (AKKI) mengatakan peningkatan tersebut dipicu makin
banyaknya tempat perbelanjaan yang menyediakan penggunaan kartu
kredit,” katanya.
Menurut Dodit, terdapat 4,8 juta kartu kredit yang beredar di
Indonesia dan diterbitkan oleh 20 bank yang tergabung dalam AKKI,
baik domestik maupun asing. Kartu kredit yang diterbitkan bank
tersebut umumnya memakai lisensi internasional, seperti Visa
International, Mastercard International, American Express.
Dikatakan, kejahatan kartu kredit terus meningkat sepanjang tahun
dengan pertumbuhan mencapai 20-30 persen per tahun. Dari data AKKI,
selama setahun dari Juni 2002, kerugian bank mencapai
Rp 35 sampai 50 miliar,” katanya.
Kecenderungan terus meningkatnya kejahatan kartu kredit disebabkan
sulitnya mengungkap kasus tersebut di samping modus operandi
penjahatnya makin canggih. ”Dari ribuan praktik kejahatan kartu
kredit dalam setahun yang terungkap hanya sekitar 30- 40 kasus,”
katanya.
Dia menambahkan modus operandi yang banyak digunakan, penggunaan
kartu palsu (skimming) dan pengambilan data kartu kredit melalui
saluran telepon. Menghadapi ancaman tersebut, kata Dodit, AKKI terus
meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan merchant yang
menyediakan jasa penggunaan kartu kredit.
Berbagai cara telah ditempuh bank penyedia kartu kredit untuk
mencegah atau setidaknya pengurangi kejahatan ini. BII misalnya.
Bila nilai transaksi jauh lebih besar dari biasanya, pemegang kartu
BII akan ditelepon untuk mengonfirmasi kebenaran transaksi tersebut.
Dengan demikian, kemungkinan adanya penyalahgunaan kartu kredit
dapat dikurangi. Namun tindakan preventif itu belumlah cukup.
Jebakan hadiah juga sering berhasil menggaet orang untuk menyebutkan
nomor kartu kredit miliknya. Seperti yang dialami Donna, sebut saja
begitu. Suatu siang di hari Sabtu ia ditelepon sebuah kantor yang
menawarkan hadiah menginap gratis di sebuah resor di Bali yang baru
dibuka. Tentu saja ia bingung sebab tidak pernah berhubungan dengan
kantor yang mengaku berlokasi di kawasan segi tiga emas Jakarta itu.
Lebih bingung lagi manakala ia diiming-imingi tiket gratis jika
memiliki kartu kredit.
Beruntung ketika si penelepon meminta data-data kartu kreditnya ia
segera tersadar dari impian berlibur gratis di Bali. Pembicaraan pun
ditutup tanpa sempat ia menyebut data kartu kreditnya.
Model mencuri data lewat telepon itu ternyata juga terjadi di negara
lain. Misalnya dengan menelepon seseorang dan mengabarkan bahwa
penggunaan kartu sudah mencapai limit. Si pemilik kartu tentu kaget
dan komplain. Nah, komplain ini langsung disambar si penelepon
dengan meminta nomor kartu dan data lain untuk dicek di databasenya.
Metode mutakhir yang dipakai di negara-negara maju adalah dengan
menggunakan perangkat surveillance untuk mendapatkan nomor kartu
kredit calon korban. Selain itu, dengan masuk ke database milik
penyedia layanan Internet atau situs komersial akan didapat ratusan
bahkan ribuan nomor kartu kredit.
Cara lain yang digunakan lagi para sindikat ini, tambah seorang staf
BCA Card Center Bali adalah dengan pura-pura melamar bekerja pada
perusahaan kargo. Mereka menawarkan bisa meningkatkan ekspor produk
dari Bali dengan tujuan mendapatkan data dari pemegang kartu kredit
asli.
Pengamat telematika Roy Suryo mengimbau pihak center card untuk
kembali melakukan pendaftaran dengan data yang lebih lengkap
sehingga keamanan konsumen bisa dilindungi. Ada tiga hal yang harus
dimasukkan dalam pendaftaran baru itu, yakni menyangkut pernyataan
kesediaan pemegang kartu untuk melakukan pembayaran secara online,
alamat email dan nomor telepon yang tetap dari pemegang kartu
kredit, serta transaksi tidak boleh dilakukan sebelum ada
konfirmasi. ”Dengan begitu carder pasti akan kesulitan melakukan
aksi mereka,” katanya.
Di pihak lain, edukasi tentang etika dunia maya perlu digalakkan.
Pengamat telekomunikasi dari ITB Onno W. Purbo memaparkan tiga
paradigma hukum yang berlaku di dunia maya maupun nyata. Paradigma
pertama adalah norma, etika, dan nilai yang sifatnya vertikal ke
atas.
Paradigma kedua adalah hukum tertulis seperti cyberlaw, UU, PP,
Keppres, dan Kepmen yang merupakan aliran pendukung hak cipta.
Paradigma ketiga yaitu hukum tidak tertulis
seperti konsensus, kesepakatan yang merupakan aliran pendukung open
source dan public domain.
Pengamat hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej SH, menilai proses hukum
terhadap pelaku kejahatan via Internet memang sulit dilakukan.
Masalahnya karena dalam pasal 184 KUHP, dokumen elektronik tidak
termasuk alat bukti. Menurut Eddy, sebenarnya pelaku pembobolan
kartu kredit lewat Internet itu bisa diadili di Indonesia atas
perbuatan pencurian. Namun, lanjut dia, pembuktiannya tetap saja
akan mengalami kesulitan.
(SH/danang joko/gatot irawan)
|
|