|
Pengenalan terhadap
Reksa Dana Syariah
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari
Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL)
yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan
Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau
berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan.
Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id,
Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3153581, surat dialamatkan ke
redaksi Sinar Harapan, Jl. Raden Saleh No. 1B-1D Cikini, Jakarta
Pusat 10430, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang
serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi
dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana
dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di
Indonesia adalah reksa dana yang diluar negeri dikenal dengan ”Unit
Trust” atau ”Mutual Fund”.
Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1
ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang
telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai
macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen
pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin
ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil
dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki
andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi
lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa
keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan
material.
Perkembangan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini mulai berkembang prinsip syariah dalam
jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan investasi. Di
sektor perbankan, saat ini banyak bank yang mulai masuk ke prisnip
syariah baik berupa cabang maupun pendirian perbankan baru. Kesemua
ini tentunya membutuhkan pembelajar konsep ini sehingga tidak salah
dalam memahaminya. Perusahaan asuransi juga mulai melirik prinsip
syariah dalam bisnis yang akan dikembangkannya. Banyak hal yang
mengakibatkan ini, terutama dengan pasar muslim yang jumlahnya
banyak di Indonesia, sebagai. negara dengan jumlah penduduk muslim
terbanyak.
Sektor perbankan dengan prinsip syariah diawali dengan berdirinya
Bank Muamalat Indonesia. Saat ini, prinsip syariah berkembang pesat
dalam sektor perbankan.
Kalau meneliti sektor asuransi, dengan semakin beratnya beban
perusahaan asuransi untuk menanggung beban risiko yang besar
(jaminan proteksi) mengakibatkan banyaknya perusahaan mulai
kedodoran. Dengan janji nilai kepastian dan menurunnya tingkat suku
bunga, hal ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap
industri asuransi secara umum. Perusahaan yang tadinya aman, karena
tingkat suku bunga bank relatif tinggi, misalkan beberapa tahun lalu
tingkat suku bunga tabungan kita sekitar 12% dan jaminan tingkat
suku bunga yang diberikan oleh perusahaan asuransi misalkan 8%, maka
masih ada keuntungan bunga didalamnya.
Tapi bagaimana dengan sekarang, dimana tingkat suku bunga sekarang
hanya 6-7%, dan jaminan yang diberikan 8%? Tentunya perusahaan
asuransi mengalami defisit dari selisih tingkat suku bunga. Hal ini
dalam jangka panjang akan sangat berbahaya bagi kelangsungan
perusahaan tersebut, sehingga menjadi jelas mengapa sekarang ada
perusahaan asuransi yang ikut masuk ke dalam prinsisp syariah,
seperti Asuransi Takaful Indonesia.
Kalau kita telaah sektor invesasi khususnya reksa dana, beberapa
tahun belakangan mengalami per-tumbuhan yang sangat fantastis.
Masyarakat kita mulai melirik dan mempertimbangkan untuk memilih
reksa dana dibandingkan dengan produk-produk perbankan dengan bunga
yang relative rendah. Tentunya hal ini juga akan memberikan peluang,
kepada para manajer investasi yang mengembangkan sebuah produk yang
memang diminati oleh masyarakat luas, salah satunya adalah produk
reksa dana syariah. Indonesia dengan jumlah penduduk pemeluk agama
Islam terbesar tentunya memiliki potensi pasar yang besar. Akan tiba
saatnya nanti dimana produk-produk investasi syariah akan membanjiri
pasar.
Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang menelurkan produk
investasi syariah antara lain Danareksa, PMN, Bhakti Asset
Management (BAM) dan Rifan Sekuritas. Sebagai contoh, produk syariah
yang dikeluarkan oleh PMN merupakan reksa dana campuran (Balance
Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan
nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan
investasi pada efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang
dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha
utamanya sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan BAM menelurkan
produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah.
Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam
efek pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi
syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan
perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat syariah.
Tetapi sebelum itu semua menjadi nyata, ada baiknya kita memahami
sedikit mengenai investasi syariah khususnya reksa dana syariah.
Secara prinsip ada dua hal yang membedakan antara reksa dana
konvensional dan reksa dana syariah:
Dalam hal pemilihan aset-asetnya yang harus memenuhi syariah.
Adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing process) dana yang
tidak dapat terhindar dari bunga bank, untuk disalurkan untuk
kemaslahatan umat, seperti sumbangan untuk pendidikan atau bencana
alam.
Kaidah Dasar Syariah
Secara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah
islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya
mubah [boleh dilakukan] asalkan tidak melanggar beberapa prinsip
pokok dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang
masyhur di kalangan para ulama yang berbunyi: ”Hukum pokok dari
muamalah adalah ibadah [boleh] kecuali apabila ada dalil yang
mengharamkannya”.
Dalam reksa dana konvensional yang banyak ditawarkan oleh manajer
investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual
beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti
memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para
pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung
unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal
yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana
syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan
dalam investasi syariah ini.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti
sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan
kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun
demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam
hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang
beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang
direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti
perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi
prinsip investasinya.
Hubungan Investor Dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan
sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja
sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah
dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah
merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan
dalam syariah.
Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena
nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply
and demand.
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi
yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
Kegiatan Investasi Reksa dana.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat
melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah
investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan
minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang
ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa
saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam
bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang
tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang
tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan
melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar
seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.
Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa
ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan
menambah wawasan Anda dalam hal umum mengenai investasi syariah. n
|
|