|
Kiat Memilih
Perusahaan Asuransi
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari
Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL)
yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan
Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau
berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan.
Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id,
Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3153581, surat dialamatkan ke
redaksi Sinar Harapan, Jl. Raden Saleh No. 1B-1D Cikini, Jakarta
Pusat 10430, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Ketika seseorang mau mengasuransikan harta bendanya, banyak yang
bingung: perusahaan mana yang bonafid dan terpercaya. Kiat-kiat
berikut ini bisa membantu Anda dalam menemukan perusahaan asuransi
yang tepat!
Masyarakat di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang
dan Singapura, hampir tidak mempunyai problem mencari perusahaan
asuransi yang kredibel. Sebab, di sana sudah ada peringkatnya.
Perusahaan-perusahaan yang bonafit dan modalnya likuid, diberi
peringkat triple “A” (AAA) dan dibawahnya “BBB”. Perusahaan yang
berada di median tengah, dinilai “CCC”, dan yang sudah ‘gawat’
kondisinya diberi nilai “DDD”.
Peringkat ini tentu saja dapat dipercaya karena dilakukan oleh
lembaga-lembaga independen. Lembaga-lembaga itu membuat peringkat
berdasarkan tiga katagori, yakni: kondisi keuangan perusahaan,
kemampuan membayar klaim dan mutu pelayanan yang diberikan. Dua
lembaga pemeringkat yang cukup berpengaruh adalah Standard&Poor’s
(S&P) dan AM Best. Reputasi kedua lembaga ini sudah dikenal di
seluruh dunia dan dijadikan sebagai acuan dalam memilih perusahaan
asuransi.
Sayangnya, lembaga pemeringkat seperti S&P dan AM Best, belum banyak
dikenal di Indonesia, sehingga masyarakat yang ingin berasuransi,
harus berusaha dan mencari sendiri informasi perusahaan yang akan
diikuti. Bagi yang awam, hal ini tentu saja sulit. Bukan saja karena
informasi yang dibutuhkan itu tidak tersedia, tapi bila tersedia
juga, mereka kesulitan menganalisanya.
Untuk membantu memilih perusahaan asuransi, dibawah ini kami
utarakan beberapa acuan yang bisa digunakan. Acuan ini tentu saja
tidak bersifat multak, melainkan sekedar wawasan.
1. Premi
Banyak yang tergiur membeli produk karena harganya rendah. Cara ini
tentu tidak bisa diterapkan dalam berasuransi, sebab premi (harga)
yang murah berkorelasi erat dengan ketidakmampuan membayar klaim.
Jadi, bila ada agen atau perusahaan yang menawarkan premi yang
rendah atau diskon yang tinggi, jangan cepat-cepat tergoda. Coba
bandingkan dengan penawaran dari perusahaan lain. Usahakan agar
produk yang diminta sama kondisi dan persyaratannya, sehingga
perbandingan yang dibuat lebih ‘comparable’.
2. Besar-kecilnya perusahaan
Tidak dapat dipungkiri, organisasi besar dengan jumlah cabang yang
tersebar dimana-mana, kerap pula dijadikan sebagai kriteria memilih
perusahaan penanggung. Akan tetapi, pertimbangan ini sudah tidak
relevan lagi, karena pada kenyataannya banyak perusahaan yang besar
(konglomerasi) collapse.
3. Laporan keuangan
Cara terbaik menganalisa kondisi perusahaan adalah lewat laporan
keuangannya. Sekarang, peraturan perundang-undangan sudah mewajibkan
perusahaan asuransi mengumumkan laporan keuangannya di media massa,
sehingga masyarakat bisa memantau perusahaan yang hendak diikuti.
Persoalannya adalah tidak semua orang bisa menganalisa neraca
keangan.
Namun, jika inilah satu-satunya informasi yang tersedia, maka hal
yang perlu diperhatikan adalah kondisi underwriting dan
operasional-nya. Perusahaan yang baik tentu saja menunjukkan profit
pada keduanya. Kesulitannya, tidak semua perusahaan asuransi
mempunyai financial statement seperti itu. Selain itu boleh jadi
underwriting dalam laporan menunjukkan loss, dan itu tidak berarti
reputasi keuangan perusahaan yang bersangkutan jelek. Oleh karena
itu, perlu juga dilihat sisi operational-nya. Kendati sisi
underwriting rugi, bila secara keseluruhan menunjukkan untung, maka
kinerja keuangan perusahaan masih tergolong baik.
4. Manajemen
Orang-orang yang duduk di posisi manajemen perusahaan, bisa juga
dipakai untuk menilai kredibilitas suatu perusahaan asuransi. Bila
yang duduk di top management adalah orang-orang yang mempunyai
kredibilitas tinggi dan profesional di bidangnya, maka kita boleh
yakin dan percaya bahwa perusahaan itu memang bisa diandalkan.
Indikator lain adalah perusahaan reasuransi yang mendukung
perusahaan tersebut. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang
memberi jasa dalam penanggulangan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi. Umumnya, perusahaan-perusahaan
asuransi mengasuransikan kembali risiko yang ditanggungnya kepada
perusahaan reasuransi. Dalam hal ini, kekuatan perusahaan asuransi
terlihat juga dari cara bagaimana mereka mereasuransikan risiko.
Jadi hal yang perlu diperhatikan adalah, apakah perusahaan
reasuransi yang dipakai memiliki peringkat resmi atau tidak
(misalnya dari S&P).
5. Informasi dari teman atau rekan
Cara yang paling mudah dan aman adalah bertanya kepada teman atau
kenalan yang tahu mengenai reputasi perusahaan asuransi tertentu,
terutama orang-orang yang sudah jadi pemegang polis. Melalui mereka,
kita bisa tahu bagaimana kondisi perusahaan tersebut.
6. Broker (Pialang) asuransi
Anda juga bisa datang ke perusahaan pialang (broker) asuransi.
Perusahaan pialang adalah perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan dan penyelesaian ganti rugi asuransi
dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Para pemula yang
hendak berasuransi banyak juga yang memanfaatkan jasa broker ini.
Namun demikian, tidak jarang juga perusahaan pialang didirikan oleh
perusahaan asuransi, sehingga sikap mereka mungkin jadi kurang
obyektif.
7. Pemeringkatan yan dilakukan majalah
Majalah sering melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan asuransi
dengan mempertimbangkan kategori-kategori penting seperti, kondisi
keuangan perusahaan, kemampuan membayar klaim, dan lain-lan.
Pemeringkatan ini bisa juga dijadikan acuan awal dalam
mempertimbangkan perusahaan asuransi bonafit. Karena pemeringkatan
dilakukan secara independent dan dilakukan oleh para pakar
dibidangnya. Namun, biasanya mereka hanya terfokus pada unsure
keuanganyannya saja.
Menyelesaikan masalah bila terjadi perselisihan
Bisnis asuransi dilakukan atas dasar kepercayaan, namun, kadang
timbul juga perselisihan antara tertanggung ( pemegang polis ) dan
penanggung ( perusahaan asuransi). Sumber perselisihan atau masalah
bisa bermacam-macam. Ada persengketaan yang di sebabkan kesalahan
dalam penafsiran polis dan ada juga karena pengingkaran terhadap
pelaksaaan kontrak perjanjian.
Di dalam polis asuransi sudah tercantum klausul-klausul yang
mengatur bagaimana cara menyelesaikan perselisihan yang timbul.
Persilisihan yang terjadi bisa diselesaikan melalui beberapa cara,
seperti musyawarah, arbitrase atau pengadilan. Tetapi, cara apapun
yang di tempuh, selalu ada prosedurnya dan juga jangka waktu
penyelesaianya. Berikut dijelaskan tata cara penyelsaian
perselisihan.
1. Musyawarah
Bila timbul perselisihan yang di sebabkan oleh hal apapun, maka yang
pertama-tama harus diusahakan oleh kedua belah pihak adalah
menyelesaikannya dengan cara musyawarah atau perdamaian. Musywarah
berarti ada dialog. “Semua persoalan bisa diselesaikan lewat
dialog”. Ini bukan hanya sekedar ungkapan kosong! Sebab melalui
dialog, masing-masing pihak bisa mengutarakan keberatannya dan juga
mendengar alasan pihak lain, sehingga timbul pemahaman yang sama.
Dari pemahaman yang sama akan dihasilkan kesepakatan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak.tentu saja penyelesaian lewat
perdamain atau musyawarah akan lebih memuaskan pihak-pihak yang
berseteru.
Penyelesaian lewat perdamain ada batas waktunya. Biasanya,
persengketaan diselesaiakan paling lama 60 ( enam puluh ) hari sejak
perselisihan terjadi, yakni sejak salah satu pihak menyatakan
secarab tertulis ketidak-sepakatan atas hal yang dipersengkatan.
Bila perselisihan tidak bisa diselesaikan lewat musyawarah,
pihak-pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya lewat arbitrase
dan pengadilan.
2. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha penyelesaian perkara dengan bantuan perantara
atau wasit. Penyelesaian persengketaan asuransi melalui arbitrase
merupakan hal yang lazim. Jika cara arbitrase sudah diputuskan, maka
penyelesaian lewat jalur pengadilan otomatis gugur, sebab hasil
arbitrase bersifat final dan mengikat.
Pemeriksaan atas sengketa oleh majelis ini harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 180 hari sejak majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk.
Batas ini masih bisa diperpanjang dengan persetujuan pihak-pihak
yang bersengketa.
Pemutusan majelis Arbitrase Ad Hoc bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap yang mengikat tertanggung dan penanggung. Bila
salah satu pihak ingkar, maka pihak yang lain bisa meminta perintah
ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum di mana termohon bertempat
tinggal untuk melaksanakan putusan. Biaya penyelesaian lewat
arbitrase ditanggung bersama oleh kedua pihak yang bersengketa.
3. Pengadilan
Alternatif penyelesaian lain yang dapat ditempuh adalah melalui
pengadilan. Jika masalah diserahkan kepada pengadilan, maka hakimlah
yang akan memutuskan perkara tersebut. Dalam hal ini, tentu tidak
ada batasan waktu dan semua tergantung pada pertimbangan majelis
hakim yang menangani perkara itu.
Posisi Tawar Nasabah Semakin Kuat
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen memberi jaminan supaya hak-hak tertanggung lebih
diperhatikan. Keluhan-keluhan konsumen sekarang sudah terjawab
dengan hadirnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
UU yang dibuat dalam semangat reformasi ini, selain memberi
perlindungan kepada konsumen, juga menempatkan mereka dalam posisi
tawar yang lebih kuat.
Berdasarkan UU ini, konsumen berhak meminta keterangan segala
sesuatu yang akan diperjanjikan dalam asuransi, dan selaku pihak
‘penjual produk’, perusahaan asuransi harus bersedia menjelaskan isi
dan makna kontrak dalam polis hingga konsumen benar-benar
memahaminya. Terhadap konsumen apakah pemakai produk atau pengguna
jasa – yang merasa dirugikan karena produk/barang atau jasa yang
mereka terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
sebagaimana mestinya, UU ini menjamin agar mereka mendapat
kompensasi atau ganti rugi.
Dalam UU ini ditegaskan juga hak konsumen untuk memperoleh informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa yang dibelinya, serta hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang/atau jasa yang digunakan.
Masih banyak hak-hak yang diatur dalam UU sehingga posisi konsumen
semakin kuat. Sebagai pihak yang berjanji, tertanggung dan
penanggung memiliki posisi yang setara dan tidak ada yang di bawah
dan diatas. Hak-hak lainnya yang ditegaskan dalam UU Nomor 8/99
antara lain adalah:
l Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa
l Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
l Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa secara patut
l Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
l Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif
l Hak-hak yang diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
l Demikianlah ulasan kami pada artikel kali ini, semoga menambah
wawasan Anda dalam berasuransi dan membantu Anda memilih perusahaan
yang bonafit dan dapat dipegang janjinya. Selamat berasuransi. n
|
|