|
Mengenal Konsep
Dasar Asuransi Syariah
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari
Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL)
yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan
Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau
berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan.
Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id,
Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat dialamatkan ke
redaksi Sinar Harapan, Jalan Fachruddin No. 6, Jakarta 10250, dan
bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah
pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk
dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang
lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori
oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994.
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa
perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus
berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat
pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi
syariah.
Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak
kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram.
Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan
menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada
dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian
merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita
sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk
menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18,
yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah
setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok
(masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah
Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat
ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita
perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh
usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang
buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang
pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja
Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan
oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai
gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering
tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun
dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu
akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang
kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit
dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga
kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya
kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa
berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah
menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan
dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan
selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang
(asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam
konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional
terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih
diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak
jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga).
Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai
perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi Konvensional dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai
tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan
mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan
risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para
peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan
asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi
risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara
mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada
asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari
unsur ribawi.
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi
jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip
karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian
pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi.
Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut
kontrak jual beli (tabaduli).
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli.
Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan
karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang
tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional
mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak
sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi
konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan
kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi
asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak
tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak
ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri
dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan
dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang
lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang
terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu
rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang
diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan
oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang
dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi
jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah,
tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana
perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para
peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100
persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi
keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil
tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana
peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan
asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur
dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak
mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional
menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba.
Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan
dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan
sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri
sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa
konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau
asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim,
maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi
keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana
hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal
ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah
dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang
sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak
dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan
sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40
atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini
maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat
diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat
investasi pada tahun tersebut.
Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi
pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan
hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama
lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah
sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat
dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.
Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan
ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.n
|
|