|
Prinsip Dasar
Produk Perbankan Syariah
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari
Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL)
yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan
Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau
berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan.
Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id,
Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat dialamatkan ke
redaksi Sinar Harapan, Jalan Fachruddin No. 6, Jakarta 10250, dan
bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam
terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa
tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor
perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991.
Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan,
melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi,
termasuk di pasar modal dan asuransi.
Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas
lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara
Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian
dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas
muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi
kaum muslim saja?
Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.
Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal.
Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai
dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa
keuangan bank syariah.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah
telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat,
pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan
persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu
membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang
menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak
perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi
hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan
di awal pengambilan pinjaman.
Prinsip-prinsip Dasar
Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke
pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima
simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional
dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan
yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank
(demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat
jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas
giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus
dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank
bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat
masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan
bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan
sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau
persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan
bank.
Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal,
sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara
mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya
kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si
pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk
pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah
diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi
pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana
tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional,
melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk
tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan
oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira
setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan
modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk
pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan
menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh
oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta
diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus
disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut
saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan
kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen
untuk bank.
Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan
kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank
konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda
memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa
menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah,
bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi
modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank
syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian
keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional,
pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.
Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah
pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank
konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar
cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku
bunga yang berlaku mungkin saja berubah.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga
tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan
prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal
ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih
dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank
syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda,
harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank
syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di
depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih
tetap.
Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang
kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum
dikenal di perbankan syariah.
Perbedaan Bank Syariah
Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah
de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan.
Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional
diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan
tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan
mendasar di antara keduanya.
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua
transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah.
Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan
aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank
konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan
maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip
titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah,
karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan
imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank
konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk
menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada
nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh
bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain
(peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara
keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut
untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang
dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan
kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan
keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing,
artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan.
Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk
bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan
di muka.
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di
bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk
berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat
dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa
pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti,
perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang
tidak sesuai dengan syariah.
Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah.
Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana
investasi.n
|
|