|
Broker Asuransi,
Menawarkan
Kemudahan bagi Tertanggung
JAKARTA - Kalau Anda
hendak berasuransi, namun kebingungan mendapatkan produk dan
perusahaan asuransi yang sesuai dengan profil risiko yang anda
hadapi, tidak ada salahnya kalau anda menggunakan jasa broker
asuransi. Jangan khawatir dengan broker yang satu ini, anda tidak
akan dipungut biaya apapun alias gratis.
Belum banyak memang yang mengetahui profesi broker asuransi ini.
Bahkan tak jarang banyak pula yang salah persepsi bahwa
tertanggunglah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran
bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih
tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi.
”Padahal masyarakat pengguna jasa asuransi tidak perlu memberikan
fee (bayaran) kepada jasa broker asuransi,” ujar Ketua Umum Asosiasi
Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Kapler Arifin Marpaung
kepada SH, Minggu (12/1).
Broker asuransi bukan hanya menjadi penghubung antara tertanggung
dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus memberi jasa konsultasi
bagi calon tertanggung. Sebab bisa saja calon tertanggung masih
kebingungan memilih perusahaan asuransi yang tepat sesuai profil
resikonya, apalagi industri asuransi kini makin kompetitif dengan
jumlah perusahaan asuransi yang kian bertambah banyak.
”Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahan asuransi yang
aman bagi tertanggung. Tertanggung akan mendapatkan konsultasi
perasuransian, produk asuransi yang kompetitif dan premi yang
wajar,” kata Kapler Arifin.
Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang akan mengurusi
penyelesaian ganti rugi (klaim) apabila di kemudian hari terjadi
klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot
mengurus sendiri. Lagi-lagi, mereka tidak akan memungut biaya
sepeser pun kepada tertanggung. Jelas ini sangat membantu, karena
acapkali tertanggung kesulitan mengurus klaim asuransi.
Lantas dari mana perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran?
Menurut Kapler, pendapatan broker berasal dari perusahaan asuransi
yang telah dipilih tertanggung, tentu saja atas nasihat broker.
Fungsi broker tak ubahnya sebagai tenaga pemasaran bagi perusahaan
asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survei dan administrasi
yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker.
|
|