KEUANGAN  
 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Telekomunikasi
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Penyelesaian BLBI
Tuntas secara Keuangan Segi Hukum Mengecewakan
 

JAKARTA - Setelah hampir lima tahun menjadi buah bibir masyarakat, persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya terselesaikan juga. Pada 1 Agustus 2003 lalu,
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai penyelesaian BLBI serta hubungan keuangan
Pemerintah dan BI. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

Penandatangan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Komisi IX DPR tanggal 3 Juli 2003 mengenai penyelesaian aspek keuangan BLBI. Prinsip dasar dari kesepakatan ini antara lain memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah, sehingga sedapat mungkin meringankan beban APBN, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, serta memperhatikan kondisi keuangan BI yang memadai dalam jangka panjang (financial sustainability).
Jumlah BLBI yang disetujui untuk diselesaikan sebesar Rp 144,5 triliun, sedangkan untuk sebesar Rp 14,5 triliun akan diselesaikan kemudian.
Penyelesaian BLBI sebesar Rp 144,5 triliun, Pemerintah menerbitkan surat utang baru sebagai pengganti surat utang Nomor SU-001/ MK/ 1998 dan SU-003/ MK/ 1999.
Nama surat utang baru tersebut adalah Obligasi Negara Nomor Seri SRBI-01/ MK/ 2003 diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2003, tanpa indeksasi, berjangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Obligasi ini dikenakan bunga sebesar 0,1 persen/tahun dari sisa pokok Obligasi Negara, yang dibayar oleh Pemerintah kepada BI setiap enam bulan sekali yakni pada Februari dan Agustus. Obligasi ini juga tidak dapat diperdagangkan serta dimiliki oleh Bank Indonesia sampai dengan jatuh tempo.
Pelunasan Obligasi Negara dalam rangka penyelesaian BLBI ini menggunakan ukuran rasio modal Bank Indonesia terhadap kewajiban moneter sebesar 3 persen - 10 persen. Sumber pelunasan bersumber dari surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah dan dilakukan apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank Indonesia telah mencapai 10 persen.
Dalam hal rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank Indonesia kurang dari 3 persen, maka Pemerintah membayar charge kepada Bank Indonesia sebesar kekurangan dana yang diperlukan untuk mencapai rasio modal tersebut.

Tidak Adil
Dalam hal proyeksi rasio modal BI sama dengan atau di atas 3 persen tetapi berada di bawah atau sama dengan 10 persen, maka pemerintan tidak menerima bagian surplus BI dan tidak perlu menyediakan anggaran untuk membayar charge kepada BI.
Deputi Gubernur BI, Bunbunan Hutapea pernah mengungkapkan, berdasarkan hitungan BI, rasio modal BI diperkirakan masih akan di bawah 5 persen tahun 2004 sampai empat tahun sesudahnya. Pada 2004 misalnya, pemerintah masih harus membayar bunga ke BI sebesar Rp 5 triliun dan tahun 2005 sebesar Rp 7 triliun, agar rasio modal BI mencapai 5 persen.
Tetapi proyeksi tersebut berdasarkan usulan sebelumnya yang menggunakan ukuran rasio modal BI terhadap kewajiban moneternya sebesar 5-8 persen. Belum diketahui proyeksi dari BI kalau menggunakan kesepakatan yang baru dengan rasio 3-10 persen.
Penyelesaian BLBI ini tentu cukup melegakan. Setidaknya bisa membantu memperbaiki kredibilitas BI termasuk neraca keuangan BI, dan yang lebih penting pemerintah dan BI bisa lebih konsentrasi pada program pemulihan ekonomi.
Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti menilai, dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah dan BI diharapkan dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan kinerja perekonomian nasional.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat lain soal kesepakatan pemerintah dan BI tersebut. Pola penyelesaian tersebut dinilai tidak adil, karena beban pembayaran BLBI diserahkan kepada masyarakat yang tidak menerima sepeserpun dana BLBI. “Itu artinya yang membayar Anda-anda ini,” ujar Ketua BPK Satrio Billy Joedono singkat disela Sidang Tahunan MPR, beberapa waktu lalu.

Kasus Hukum
Penyelesaian aspek keuangan ternyata belum diikuti dengan penyelesaian yang ‘memuaskan’ dari aspek hukum. Setidaknya ini tercermin dalam laporan pelaksanaan tugas BPK di Sidang Tahunan MPR lalu, yang menyebutkan belum optimalnya tindak lanjut dari hasil temuan BPK terhadap sejumlah kasus yang menjadi temuan dari audit BPK terhadap BLBI.
Menurut Ketua BPK, dari sekitar 50 pejabat Bank Indonesia dan 300 orang komisaris dan direksi bank yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus BLBI, baru tiga orang pejabat BI dan 24 orang komisaris dan direksi bank yang kasusnya sampai ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution mengatakan, menyangkut masalah hukum dari kasus BLBI, pihak BI menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. “Itu urusan jaksa agung dan penegak hukum. Itu masalah hukum kok. Jadi urusan apa saya di situ, saya bukan jaksa, bukan polisi, bukan hakim,” kata Anwar.
Ironis memang, dugaan penyimpangan uang negara ratusan triliun rupiah, tanpa ada yang bisa mempertanggungjawabkan. Di sisi lain, masyarakat yang tidak tahu asal muasal kasus BLBI harus menuai getahnya menanggung beban pembayaran melalui APBN, sementara orang yang diduga melakukan penyimpangan masih bebas berkeliaran. Adilkah?
(SH/khomarul hidayat)

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003