|
Penyelesaian BLBI
Tuntas secara Keuangan Segi Hukum Mengecewakan
JAKARTA - Setelah hampir lima tahun
menjadi buah bibir masyarakat, persoalan Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) akhirnya terselesaikan juga. Pada 1 Agustus 2003
lalu,
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani kesepakatan
bersama mengenai penyelesaian BLBI serta hubungan keuangan
Pemerintah dan BI. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank
Indonesia.
Penandatangan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan
Komisi IX DPR tanggal 3 Juli 2003 mengenai penyelesaian aspek
keuangan BLBI. Prinsip dasar dari kesepakatan ini antara lain
memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah, sehingga sedapat
mungkin meringankan beban APBN, baik dalam jangka pendek maupun
dalam jangka panjang, serta memperhatikan kondisi keuangan BI yang
memadai dalam jangka panjang (financial sustainability).
Jumlah BLBI yang disetujui untuk diselesaikan sebesar Rp 144,5
triliun, sedangkan untuk sebesar Rp 14,5 triliun akan diselesaikan
kemudian.
Penyelesaian BLBI sebesar Rp 144,5 triliun, Pemerintah menerbitkan
surat utang baru sebagai pengganti surat utang Nomor SU-001/ MK/
1998 dan SU-003/ MK/ 1999.
Nama surat utang baru tersebut adalah Obligasi Negara Nomor Seri
SRBI-01/ MK/ 2003 diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dan mulai berlaku
tanggal 1 Agustus 2003, tanpa indeksasi, berjangka waktu 30 tahun
dan dapat diperpanjang.
Obligasi ini dikenakan bunga sebesar 0,1 persen/tahun dari sisa
pokok Obligasi Negara, yang dibayar oleh Pemerintah kepada BI setiap
enam bulan sekali yakni pada Februari dan Agustus. Obligasi ini juga
tidak dapat diperdagangkan serta dimiliki oleh Bank Indonesia sampai
dengan jatuh tempo.
Pelunasan Obligasi Negara dalam rangka penyelesaian BLBI ini
menggunakan ukuran rasio modal Bank Indonesia terhadap kewajiban
moneter sebesar 3 persen - 10 persen. Sumber pelunasan bersumber
dari surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah dan
dilakukan apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank
Indonesia telah mencapai 10 persen.
Dalam hal rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank Indonesia
kurang dari 3 persen, maka Pemerintah membayar charge kepada Bank
Indonesia sebesar kekurangan dana yang diperlukan untuk mencapai
rasio modal tersebut.
Tidak Adil
Dalam hal proyeksi rasio modal BI sama dengan atau di atas 3 persen
tetapi berada di bawah atau sama dengan 10 persen, maka pemerintan
tidak menerima bagian surplus BI dan tidak perlu menyediakan
anggaran untuk membayar charge kepada BI.
Deputi Gubernur BI, Bunbunan Hutapea pernah mengungkapkan,
berdasarkan hitungan BI, rasio modal BI diperkirakan masih akan di
bawah 5 persen tahun 2004 sampai empat tahun sesudahnya. Pada 2004
misalnya, pemerintah masih harus membayar bunga ke BI sebesar Rp 5
triliun dan tahun 2005 sebesar Rp 7 triliun, agar rasio modal BI
mencapai 5 persen.
Tetapi proyeksi tersebut berdasarkan usulan sebelumnya yang
menggunakan ukuran rasio modal BI terhadap kewajiban moneternya
sebesar 5-8 persen. Belum diketahui proyeksi dari BI kalau
menggunakan kesepakatan yang baru dengan rasio 3-10 persen.
Penyelesaian BLBI ini tentu cukup melegakan. Setidaknya bisa
membantu memperbaiki kredibilitas BI termasuk neraca keuangan BI,
dan yang lebih penting pemerintah dan BI bisa lebih konsentrasi pada
program pemulihan ekonomi.
Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti menilai, dengan
tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah dan BI diharapkan dapat
lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan kinerja perekonomian
nasional.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat lain soal
kesepakatan pemerintah dan BI tersebut. Pola penyelesaian tersebut
dinilai tidak adil, karena beban pembayaran BLBI diserahkan kepada
masyarakat yang tidak menerima sepeserpun dana BLBI. “Itu artinya
yang membayar Anda-anda ini,” ujar Ketua BPK Satrio Billy Joedono
singkat disela Sidang Tahunan MPR, beberapa waktu lalu.
Kasus Hukum
Penyelesaian aspek keuangan ternyata belum diikuti dengan
penyelesaian yang ‘memuaskan’ dari aspek hukum. Setidaknya ini
tercermin dalam laporan pelaksanaan tugas BPK di Sidang Tahunan MPR
lalu, yang menyebutkan belum optimalnya tindak lanjut dari hasil
temuan BPK terhadap sejumlah kasus yang menjadi temuan dari audit
BPK terhadap BLBI.
Menurut Ketua BPK, dari sekitar 50 pejabat Bank Indonesia dan 300
orang komisaris dan direksi bank yang telah dilaporkan ke Kejaksaan
Agung karena tersangkut kasus BLBI, baru tiga orang pejabat BI dan
24 orang komisaris dan direksi bank yang kasusnya sampai ke
pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution
mengatakan, menyangkut masalah hukum dari kasus BLBI, pihak BI
menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. “Itu urusan jaksa
agung dan penegak hukum. Itu masalah hukum kok. Jadi urusan apa saya
di situ, saya bukan jaksa, bukan polisi, bukan hakim,” kata Anwar.
Ironis memang, dugaan penyimpangan uang negara ratusan triliun
rupiah, tanpa ada yang bisa mempertanggungjawabkan. Di sisi lain,
masyarakat yang tidak tahu asal muasal kasus BLBI harus menuai
getahnya menanggung beban pembayaran melalui APBN, sementara orang
yang diduga melakukan penyimpangan masih bebas berkeliaran. Adilkah?
(SH/khomarul hidayat)
|
|