
| Mata Uang | Jual | Beli |
|---|---|---|
| USD | 9,100.00 | 8,900.00 |
| SGD | 6,776.45 | 6,603.45 |
| HKD | 1,171.45 | 1,143.75 |
| CHF | 9,043.10 | 8,818.10 |
| GBP | 14,080.00 | 13,718.00 |
| AUD | 8,347.30 | 8,128.30 |
| JPY | 109.23 | 105.80 |
| EUR | 11,560.05 | 11,279.05 |
OLEH: DENNY WINSON
Pekanbaru – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts 197/III/2009, tertanggal 16 Maret 2009, tentang Penetapan Pemberian Tunjangan kepada Pejabat atau Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah sarat dengan “aroma” korupsi.
![]() |
Pasalnya, selain tidak memiliki landasan hukum yang kuat, pelaksaaan SK itu menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Demikian diungkapkan pengamat hukum yang juga salah satu Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, Syamsul Rakan Caniago, dalam perbincangan dengan SH, Rabu (28/7) lalu di salah satu kafe di Pekanbaru. “Gubernur Riau sebaiknya segera mencabut SK tersebut dan me-ngembalikan uang yang telah telanjur beliau terima dari hasil peraturan yang ia buat sendiri, paling lambat dalam tempo 60 hari,” ujarnya.
Apalagi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sendiri sudah mengeluarkan hasil audit menyebutkan, akibat keluarnya SK itu terjadi temuan penyimpangan keuangan daerah. BPK berpendapat, berpijak dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seorang gubernur dan wakil gubernur tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan pejabat. Karena kedua pejabat negara itu bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dengan keluarnya SK No Kpts 197/III/2009 tertanggal 16 Maret 2009, Gubernur Riau Rusli Zainal telah menerima tunjangan sebesar Rp 306 juta setelah dipotong pajak penghasilan. Jumlah itu dihitng berdasarkan tambahan penghasilan sebesar Rp 30 juta per bulan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Mambang Mit mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan jabatan itu sebesar Rp 255 juta setelah dipotong pajak. Mambang kecipratan tambahan penghasilan sebesar Rp 25 juta per bulan akibat keluarnya SK Gubernur itu. Dengan begitu, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 561 juta.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur untuk mencabut surat keputusan yang sudah diterbitkannya itu. Sebagai pembuat keputusan, Gubernur juga dinilai harus mempertanggungjawabkan kerugian daerah sebesar Rp 561 juta. “Pembuat keputusan harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah itu,” demikian petikan rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua BPK Riau, Eko Sembodo.
Tak Bertentangan
Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Riska Utama, kepada SH mengisyaratkan belum ada rencana Gubernur mencabut (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts 197/III/2009. Dalam pesan singkat elektronik (SMS) yang diterima SH, Riska menulis: “Itu sudah diklarifikasi ke Inspektorat Daerah dan Biro Keuangan. Aturan itu tidak bertentangan karena sumber dana jelas dan mekanisme penggunaannya didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan standardisasi yang jelas berdasarkan keputusan gubernur.”
Saat SMS itu diperlihatkan kepada Syamsul Rakan Caniago, pakar hukum asal Riau ini hanya menggeleng-gelengkan kepala. Ia menyayangkan minimnnya dan ketidakmengertian staf gubernur tentang hukum. “BPK saja sudah menyatakan itu sebuah penyimpangan, kok masih juga dipertahankan? Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Selaku putra daerah Riau saya hanya mengingatkan Gubernur untuk hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan,” ujarnya lagi. n