Kurs

15-Mar-2010 / 16:02 WIB
Mata Uang Jual Beli
USD 9,250.00 9,100.00
SGD 6,632.10 6,501.10
HKD 1,193.30 1,172.00
CHF 8,734.25 8,569.25
GBP 13,990.50 13,709.50
AUD 8,474.70 8,300.70
JPY 102.50 99.93
EUR 12,714.40 12,480.40
Jumat, 20 November 2009 13:13

Ada Upaya Membungkam Pers

OLEH: RAFAEL SEBAYANG/ RIKANDO SOMBA


Jakarta – Pemang­gil­an media oleh Bares­krim Mabes Polri untuk mengklarifikasi rekaman hasil penya­dapan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) terhadap Ang­godo Widjojo, disesal­kan banyak pihak.

Polri diminta tidak memaksakan diri memanggil media massa, koran Seputar Indo­nesia, Kompas, maupun media lainnya terkait publikasi rekaman Anggodo Widjojo dan sejumlah pejabat penegak hukum yang dibuka di Mah­kamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Jika tetap memaksakan diri dan tetap bersikukuh pada langkah tersebut, Polri dinilai melanggar Undang Undang (UU) Pokok Pers dan kembali ke masa Orde Baru yang mengekang kebebasan pers.  
“Ada hak jawab yang diatur dalam UU Pers. Mereka (polisi) bisa gunakan hak jawab itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Jumat (20/11).
Sekiranya polisi tidak puas atas upaya tersebut, menurut Leo, masih ada mekanisme pelaporan media massa tersebut ke Dewan Pers.
Leo menilai langkah Polri yang kemudian menganulir pemanggilan terhadap koran Seputar Indonesia dan Kompas adalah langkah tepat. Namun, ia juga mengimbau agar Polri tidak melakukan langkah sama terhadap media massa lainnya terkait kasus tersebut.
Perihal dasar alasan Polri me­manggil kedua media guna melengkapi pemeriksaan Ang­godo Widjojo, Polri menurut Leo seharusnya mengonfron­tasinya dengan pihak Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperdengarkan rekaman itu ke publik, atau Tim 8, dan bukan kepada media massa.
Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun dalam pesan singkatnya kepada SH, Jumat pagi, menulis: “Tadi malam sekitar pukul 23.30 Kompas diberitahu Kepolisian untuk tidak perlu datang ke Mabes Polri. Sudah tidak ada masalah.”
Salah satu yang tegas menilai anehnya pemanggilan ini adalah Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Mantan politisi Partai Golkar ini menilai, Polri bertindak berlebihan dalam pemanggilan. Sebaliknya, ia mempertanyakan, kenapa Polri justru tak menjadikan Anggodo sebagai tersangka berdasarkan rekaman yang diputar MK itu. "Anggodo malah tidak apa-apa, yang lain diobrak-abrik. MK diobrak-abrik, KPK diobrak-abrik, sekarang ini media juga diobrak-abrik," tukas Akil.
Akil mengimbau, Polri bertindak tegas terhadap Anggodo dengan menetapkan dia sebagai tersangka. Bukti-bukti awal untuk langkah hukum ini diniliainya cukup. "Dia dalam rekaman mau melakukan penyuapan dan dia sudah mengakui. Lalu apa lagi," sergahnya lagi.

Masyarakat Cermati
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria  mengingatkan agar penguasa berhati-hati dalam menyikapi politik terkini. Kasus pemanggilan pemimpin media atau wartawan oleh Mabes Polri dalam kasus penyadapan Anggodo Widjojo dapat menjadi blunder politik.
“Pemanggilan wartawan ini dapat menjadi titik balik dukungan publik dari mendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  menjadi anti-SBY.  Ini era keterbukaan dan tidak mungkin ditutup dengan cara pemanggilan seperti itu,” tegas  Nezar Patria di Jakarta, Jumat (20/11).
Saat ini, menurut Nezar Patria, masyarakat sedang mengikuti dengan cermat proses kasus Bank Century, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Mereka menunggu akhir cerita dari semua pertentangan ini.
“Selama ini masyarakat melihat bahwa wartawan berada di depan dalam upaya membongkar secara terbuka kasus-kasus yang sedang menjadi persoalan penting di dalam bangsa ini. Kalau ada wartawan yang dikriminalkan maka publik tidak akan diam,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Widi Wahyu Widodo menjelaskan bahwa kriminalisasi pers adalah wajar karena pada akhirnya penguasa tidak punya jalan lain selain membungkam media massa untuk menututupi sejumlah kesalahannya. “Namun, dengan pembungkaman tersebut, makin terbukti siapa sebenarnya aparat hukum dan Presiden SBY,” tegasnya.
Selama ini, SBY dan Polri menurut Widi selalu menunjukkan citra yang ramah, demokratis, dan terbuka di hadapan media massa. “Namun, dengan adanya pembongkaran kasus Century, KPK dan Polisi ini, penguasa panik dan selalu mengambil langkah-langkah yang salah dan tidak populer tanpa mempertimbangkan citranya lagi,” demikian tegas Widi.
Widi mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh dikriminalkan karena tugas jurnalistik menyampaikan setiap persoalan dan kejadian secara terbuka kepada masyarakat. “Kriminalisasi akan membuka fron perlawan yang luas di kalangan media massa, wartawan dan rakyat. Kami wartawan sih sudah siap untuk melawan, rakyat pasti lebih siap lagi,” demikian ujarnya.

Jerat Anggodo
Sebaliknya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna mengatakan, Mabes Polri sama sekali tak berniat  merusak atau mengganggu kebebasan pers terkait pemanggilan media.  Pemanggilan itu dalam rangka mengumpulkan bukti untuk menjerat Anggodo Widjojo, menurutnya.
"Pada intinya, polisi ingin bisa menjadikan Anggodo sebagai tersangka, ini sebagai upaya melengkapi bukti," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna kepada SH, Jumat.
Dia mengatakan, selama ini media massa begitu aktif mendesak supaya Anggodo segera ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan adalah cara Polri menuju itu, sekaligus meneliti kesahihan rekaman yang diperdengarkan di sidang MK itu.
"Bahkan bisa saja Ketua MK dipanggil," jelas mantan Kapolda Sumut yang mengaku ada miskomunikasi persepsi media dengan pemanggilan itu.
Sebelumnya, Mabes Polri terkesan saling lempar tugas dan tidak mau menjelaskan lugas soal adanya pemanggilan media.  "Nggak, nggak. Tanya saja sama Bareskrim. Jangan sama saya, saya juga baru tahu sekarang, jangan tanya yang teknis," kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta, Kamis malam. Lantas, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana juga malah menyatakan, itu urusan penyidik. (/vidi vici/web warouw)