Kurs

15-Mar-2010 / 16:02 WIB
Mata Uang Jual Beli
USD 9,250.00 9,100.00
SGD 6,632.10 6,501.10
HKD 1,193.30 1,172.00
CHF 8,734.25 8,569.25
GBP 13,990.50 13,709.50
AUD 8,474.70 8,300.70
JPY 102.50 99.93
EUR 12,714.40 12,480.40
Selasa, 09 Pebruari 2010 13:29

Kenaikan Gaji Pejabat, Potret Ketidakadilan

OLEH: MOHAMMAD TAKDIR ILAHI


Di tengah kecaman atas ki­nerja pe­merintah yang di­anggap gagal me­menuhi janji politiknya, baru-baru ini kita dikejutkan dengan rencana ke­nai­kan gaji presiden, wakil presiden (wapres), menteri, dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya.

Tentu saja, rencana ini semakin menambah beban penderitaan rakyat yang menjadi korban utama atas rencana kenaikan gaji tersebut.
Tidakkah kita merasa em­pati dengan kondisi ma­sya­rakat kita yang terlunta-lunta sehingga berada dalam kuba­ngan kemiskinan dan pengangguran? Di luar itu semua, rencana kenaikan gaji bagi pejabat negara merupakan potret ketidakadilan penguasa terhadap masyarakat kecil, sehingga menambah luka hati mereka yang terpendam.
Bila rencana kenaikan gaji ini benar-benar dilaksanakan, rakyat akan semakin menderita meratapi ketidakadilan pe­merintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi rak­yat. Sementara itu, para pe­jabat negara semakin berleha-leha dengan kemewahan dan menikmati uang rakyat dengan cuma-cuma.
Hemat saya, kenaikan gaji pejabat di tengah penderitaan rakyat adalah suatu kemuna­fikan dan pengkhianatan yang terselubung. Betapa tidak, ke­naikan gaji pejabat akan se­makin membebani Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Ne­gara (APBN) kita, yang se­harusnya digunakan untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat kurang mam­pu, terutama untuk membiayai pendidikan bagi anak-anak ja­lanan guna meneruskan se­ko­lahnya. Selain itu, dana APBN bisa diproyeksikan untuk pembangunan ekonomi masyarakat kecil yang membutuhkan dana tunjangan demi perbaikan taraf ekonomi mereka secara berkelanjutan.
Menurut pengamat politik Arbi Sanit, kenaikan gaji pejabat dianggap sebagai bentuk pemborosan di tengah kondisi ke­uangan negara yang terba­tas. Hal ini dinilai sangat tidak adil bagi rakyat. Jika tetap di­laksanakan, rakyat akan se­makin menderita, sementara pe­jabat negara semakin kaya.
Bagi Arbi Sanit, kenaikan gaji pejabat jelas merupakan cermin pemborosan oleh pe­nguasa. Tidak fair, alokasi ang­garan makin besar bagi apa­ratur, sedangkan bagi rakyat semakin kecil. Ini karena ke­naikan gaji berkaitan langsung dengan keadilan anggaran dan pemerataan bagi rakyat mis­kin. Jika dibiarkan, ang­garan negara akan semakin membengkak tanpa tindak lanjut yang jelas, sehingga mengor­ban­kan nasib rakyat itu sendiri.
Pada titik inilah kenaikan gaji pejabat tidak sepantasnya dilaksanakan, karena kenaikan gaji tersebut tidak sinergis dengan kenaikan dan perbaikan kinerja pemerintah dan DPR. Seharusnya, peningkatan gaji berkesinambungan dengan pe­ningkatan kualitas kinerja dan pengabdian sepenuhnya kepada rakyat. Di mana gaji yang di­terima pejabat negara, se­jatinya adalah milik rakyat yang membayar pajak. Jadi, rakyat tidak boleh menjadi korban dari kebijakan kenai­kan gaji ini. Itulah sebabnya saya semakin bertanya-tanya, kenapa harus ada fasilitas me­wah dan kenaikan gaji kalau tidak ada perbaikan kinerja?

Sebaiknya Ditunda
Sebagai presiden, sejatinya Susilo Bambang Yudhoyono perlu memberikan respons atas kritik yang muncul selama ini. Presiden tidak boleh ber­pangku tangan melihat penderitaan rakyat yang telah lama mendambakan kehidupan se­jahtera tanpa harus dikibuli oleh rencana kenaikan gaji pejabat negara.
Jika Presiden memang memiliki sense of crisis,  ke­bi­jakan kenaikan gaji se­baiknya ditunda dulu, karena dianggap sebagai kebijakan non-populis atau tidak memihak rakyat. Seperti contoh, pembelian pesawat kepresidenan seharusnya bisa ditunda, soal mobil dinas pejabat pun juga bisa ditunda. Kemudian ma­salah kenaikan gaji juga sama.
Dalam beberapa kesempatan, tujuan dasar kenaikan gaji adalah untuk mengurangi korupsi dan peningkatan produktivitas kinerja pejabat. Saya menilai tujuan kenaikan gaji tidak berbanding lurus dengan efektivitas dan kinerja para menteri yang baru dilantik. Jika dibiarkan, rencana ini akan menjadi semacam oligarki yang menempatkan pe­nguasa sebagai pemenangnya, se­mentara rakyat terus-me­nerus dikibuli dan dikhianati hak-hak dasarnya.
Sebelumnya, Menteri Ke­uangan Sri Mulyani membantah isu adanya kenaikan gaji untuk para pejabat negara. Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada kenaikan gaji, baik untuk presiden, menteri mau­pun pejabat lainnya. Padahal, pemerintah telah mengalo­ka­sikan anggaran untuk kenai­kan gaji menteri Kabinet Indo­nesia Bersatu II dalam APBN 2010. Anggaran tersebut masuk dalam pos reformasi birokrasi yang dialokasikan sebesar Rp 700 miliar (Kompas, 29/01/10).
Apa pun alasan pemerintah, kenaikan gaji pejabat adalah bagian dari ketidakberpihakan kepada rakyat. Itulah sebabnya, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani In­drawati bahwa yang disebut ke­naikan gaji itu tepatnya re­munerasi dari pejabat negara adalah tidak rasional. Walau­pun tujuannya diproyeksikan untuk memperbaiki sistem re­formasi birokrasi yang di­galakkan pemerintah.
Tidak heran bila rencana pemerintah menaikkan gaji menteri dan pejabat tinggi lainnya dianggap akan mempertajam ketidakadilan dalam ke­hidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Selain itu, ke­naikan gaji tersebut juga tak me­miliki dasar rasionalitas yang kuat, sehingga kebijakan itu harus ditunda atau di­batalkan secepat mungkin.
Terlebih lagi, rencana ke­naikan gaji menteri dinilai ca­cat hukum. Pasalnya, Un­dang-Undang No 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan atau administratif pim­pinan dan anggota, serta be­kas anggota dan pimpinan lembaga tinggi atau tertinggi ne­gara, sudah tidak sesuai lagi dan harus diubah. Itulah me­ngapa anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, ti­dak ada remunerasi pejabat ma­­­na pun, termasuk menteri, tan­pa terlebih dahulu me­la­kukan revisi UU No 12 Tahun 1980.
Dengan demikian, dalam konteks negara hukum, maka fondasi kebijakan apa pun harus berdasarkan hukum, terlebih kebijakan yang “sensitif” seperti kenaikan gaji, yang besar atau kecil tetap akan membebani keuangan negara. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan gaji harus diatur sesuai dengan UU yang telah direvisi agar memenuhi ketentuan dan tidak membebani APBN serta menambah penderitaan rakyat.
 
Penulis adalah Peneliti Utama The Annuqayah Institute Yogyakarta.