![]() |
Banjarbaru - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Surianoor mengatakan, anggotanya belum memerlukan senjata api dalam menjalankan tugas dilapangan.
"Untuk saat ini kami masih belum memerlukan senjata api untuk mendukung tugas-tugas di lapangan," ujarnya saat diminta komentar terkait rencana pemerintah memberikan senjata api kepada anggota Satpol PP di Banjarbaru, Senin.
Namun, lanjutnya, seiring perkembangan dan kebutuhan untuk mendukung tugas-tugas di lapangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 26/2010 dan PP Nomor 6/2010 tentang Sapol PP, senjata api bagi anggota Satpol PP memang diperlukan.
Ia mengatakan, situasi dan kondisi di Kota Banjarbaru cenderung kondusif dan masyarakatnya cukup mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga belum diperlukan senjata api jenis pistol untuk penegakan aturan di lapangan.
"Sejauh ini, situasi dan kondisi masyarakat kondusif disamping setiap pelanggaran peraturan daerah selalu disikapi melalui pendekatan kemasyarakatan sehingga belum diperlukan senjata api untuk mendukung tugas-tugas di lapangan," ungkapnya.
Di sisi lain, kata dia, potensi konflik antara anggota di lapangan dengan masyarakat terutama yang melanggar aturan hampir tidak ada dan selalu diantisipasi agar tidak sampai melebar melalui sikap persuasif yang selalu dikedepankan.
Dikatakan, sikap persuasif melalui pendekatan langsung kepada oknum masyarakat yang dinilai melanggar aturan selalu dilakukan baik terhadap pedagang kaki lima (PKL), gelandangan dan pengemis termasuk pelanggar Perda Ramadhan.
"Bagi PKL yang melanggar perda, maupun gelandangan dan pengemis sebelum ditindak diberikan pemahaman tetapi jika tetap membandel terpaksa kami bersikap tegas yakni mengenakan sanksi berupa tindak pidana ringan," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menilai yang macam-macam terkait senjata api yang dipegang anggota Satpol PP karena selain jumlahnya dibatasi, penggunanya juga harus lolos seleksi dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Pemegangnya dibatasi mulai dari kepala satuan, kepala seksi, komandan peleton dan wakil komandan serta komandan regu dan wakil sehingga tidak semua anggota memegangnya. Selain itu, pemegangnya harus lolos seleksi dan memenuhi syarat, jika tidak maka dilarang memegangnya," ujar dia.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru Iriansyah Ganie mengatakan, belum saatnya anggota Satpol PP di lingkup Pemkot Banjarbaru diberikan senjata api karena situasi dan kondisi yang masih kondusif.
"Situasi dan kondisi masyarakat kondusif di samping setiap pelanggaran perda selalu bisa diatasi tanpa menimbulkan konflik antara anggota Satpol PP dan masyarakat sehingga belum saatnya memiliki senjata api," ujarnya.
Lebih lanjut, anggota komisi I bidang hukum dan pemerintahan itu, meminta anggota Satpol PP lebih meningkatkan kinerja khususnya dalam penegakan perda yang menjadi tugas pokok dan fungsinya di lembaga pemerintahan. (ant)