![]() |
Jakarta - Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah lokasi judi online piala dunia di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat.
Selain menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial RK dan PB, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh buah rekening BCA dengan total nominal rekening miliaran rupiah, delapan buah kartu ATM BCA, enam buah key BCA, dua unit laptop, dua modem, tiga unit HP, dua lembar KTP milik tersangka RK dan tiga lembar KTP dengan foto tersangka PB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (14/07) sore, mengungkapkan ketiga tersangka dibekuk Senin (12/07) dini hari, saat pertandingan final Piala Dunia antara Belanda dan Spanyol berlangsung. "Tersangka RK adalah pemilik website, PB berperan sebagai operator atau admin dan RS adalah penghubung antara RK dengan pengelola website www.sbobet.com dan www.ibcbet.com. kita masih melakukan pengejaran terhadap RS," katanya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari browsing di internet yang dilakukan penyidik Satuan IV Cyber Crime Polda Metro Jaya di awal bulan Juni 2010 lalu dengan sasaran website yang mengandung muatan perjudian bola online via internet. "Hasil browsing diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan judi bola online seperti pada website www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com. dua website itu merupakan agent dari website judi besar di dunia antara lain sbobet,ibcbet,338a,guvinta dan lainnya," ungkapnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyamaran sebagai calon pemain. Petugas lalu melakukan registrasi member ke admin website www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com dan menyetorkan deposit ke Bank BCA. "Setelah registrasi, calon pemain harus memberikan deposit terlebih dahulu ke rekening tersangka PB untuk menjadi member dan mendapatkan user id dan pasword. "Id dan pasword ini kemudian digunakan untuk bertaruh dan memilih tim yang dijagokannya. Usaha perjudian bola online cia internet ini telah berlangsung sejak awal tahun 2009 dengan perputaran uang selama pertandingan sepak bola piala dunia 2010 mencapai miliaran rupiah," sahutnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bachtiar/norman meoko)