Sabtu, 25 April  2009


O P I N I
 

No. 6174

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
WiraUsaha Sosial
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

Upaya Mendelegitimasi Pemilu 


Oleh
Saidiman

Pemilihan Umum Legislatif 2009 usai sudah. Meski menyisakan sejumlah persoalan, pemilu kali ini memberi harapan besar bagi konsolidasi demokrasi di masa depan. Sejumlah fakta lapangan membuktikan bahwa proses demokratisasi benar-benar berjalan. Pemilu ini menunjukkan bahwa nalar berpolitik masyarakat Indonesia semakin berjalan baik.
Banyak kalangan menilai bahwa pemilu kali ini menyimpan sejumlah masalah besar. Tak tanggung-tanggung pemilu ini dianggap sebagai pemilu terburuk pascakeruntuhan Orde Baru. Ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan: daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak tepat, kelambanan penghitungan suara, dan indikasi kecurangan di sejumlah tempat. Tentu saja semua persoalan ini adalah pekerjaan besar yang harus diselesaikan untuk perbaikan kualitas pemilu di masa mendatang.
DPT mungkin adalah persoalan yang paling besar dalam pemilu kali ini. Diperkirakan sekitar 10 juta warga wajib pilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena persoalan administratif ini. Namun, jika dibandingkan dengan Pemilu 2004, jumlah DPT 2009 justru bertambah 23.265.401 orang: dari 148.000.041 pada 2004 menjadi 171.265.442 orang pada 2009.
Namun begitu, persoalan daftar pemilih tidak serta merta harus terkait dengan buruknya penyelenggaraan pemilu secara umum. Ini karena pangkal persoalannya terletak pada pendataan kependudukan yang memang tidak ideal di negara ini. Daftar pemilih tetap sudah menjadi persoalan sejak Pemilu 1999 dan 2004. Persoalan data kependudukan juga santer terdengar ketika pemerintah membagikan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggap didasarkan kepada data penduduk miskin yang tidak akurat. Dengan demikian, kekacauan daftar pemilih tetap adalah rangkaian semata dari kekacauan data penduduk itu sendiri.

Ketidakpuasan yang Tidak Berdasar
Kesadaran warga untuk menuntut hak memilih menjadi poin yang sangat penting. Aparat pendata bisa dengan cepat merespons tuntutan daftar pemilih tersebut. Kuat kemungkinan tuntutan warga inilah yang menyebabkan persoalan DPT tidak terlalu berpengaruh terhadap proses pemilu secara umum. Hanya ada sejumlah kecil masyarakat yang mengemukakan ketidakpuasan terhadap DPT. Suara lantang muncul dari partai-partai (terutama partai-partai yang diprediksi oleh sejumlah lembaga survei tidak akan memperoleh suara di atas 2,5%), itu pun lebih banyak dilakukan pascapemilu. Tampak bahwa DPT lebih banyak dipolitisasi oleh kekuatan-kekuatan politik yang kecewa ketimbang fokus kepada persoalan itu sendiri secara objektif.
Kelambanan penghitungan suara dinilai keterlaluan oleh banyak orang, mengingat jaringan informasi yang semakin canggih yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai pada hari penutupan pusat tabulasi suara, KPU baru berhasil menghitung sekitar 13 juta suara. Pada titik ini memang tampak bahwa KPU harus lebih berbenah. Kelambanan rekapitulasi suara akan membuka peluang kepada praktik-praktik manipulasi dan ketidakpuasan masyarakat. Dalam hal ini, jaringan birokrasi pemerintah, secara umum, yang terlibat dalam proses pemilu ini memang tampak masih sangat lamban. Ini persoalan besar yang seharusnya memang sudah bisa ditangani.
Indikasi kecurangan di sejumlah tempat, oleh sejumlah kekuatan politik, telah dijadikan alasan untuk menggugat pemilu secara umum. Ini berlebihan, karena secara keseluruhan indikasi kecurangan itu justru sangat minim. Beberapa gugatan dari para kandidat bahkan tidak terbukti secara empiris. Di beberapa tempat lain kandidat menggugat panitia pemilihan hanya karena suaranya berkurang empat suara ketika direkapitulasi di tingkat kecamatan. Selebihnya adalah gugatan karena ketidakpuasan yang tidak berdasar.
Minimnya kecurangan pemilu kali ini bukan berarti semata-mata keberhasilan penyelenggara pemilu, melainkan karena adanya mekanisme kontrol dari pengawas, pemantau, pers, partai, dan masyarakat itu sendiri. Dengan semakin terbukanya pemilu, di mana setiap orang bisa melakukan pemantauan, baik langsung maupun tidak langsung, membuat upaya melakukan kecurangan akan semakin sulit. Jaringan informasi media setiap detik menyiarkan hampir semua gerak-gerik pemilu. Betapa sulit melakukan kecurangan ketika semua orang melakukan kontrol.

Delegitimasi Akan Sia-sia
Menganggap Pemilu 2009 sebagai pemilu terburuk memiliki cacat berpikir yang cukup parah. Capaian fundamental dari Pemilu 2009 adalah mekanisme memilih calon dengan sistem suara terbanyak. Sistem ini telah memberi peluang bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan praktik politik membeli kucing dalam karung. Semua pemilih berhak menentukan calon wakilnya sendiri secara langsung. Tentu saja masih ada kendala dalam hal sosialisasi, sehingga banyak keluhan bahwa para pemilih masih kebingungan menentukan pilihan karena minimnya informasi yang mereka terima mengenai para calon anggota legislatif tersebut. Tetapi, sistem ini telah membuka peluang bagi perbaikan kualitas pemilu.
Kualitas sistem yang berbeda inilah yang tidak memungkinkan Pemilu 2009 dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ketiga pemilu di masa demokrasi ini adalah incomparable (tidak bisa dibandingkan), incommensurable (tidak sepadan) karena memang sesuatu yang berbeda. Kekacauan proses pemungutan suara terjadi justru karena adanya mekanisme yang berbeda. Masyarakat Indonesia tampak selalu belajar dari pengalaman.
Indikasi bahwa Pemilu 2009 akan menyulut kerusuhan sosial tidak terbukti. Memang ada beberapa wilayah yang agak tegang, seperti di Papua, tetapi itu bukan karena kekacauan penyelenggaraan pemilu. Dengan mudah diketahui bahwa kekacauan di Papua dilakukan oleh pihak yang secara sadar menginginkan kekacauan, bukan karena ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Sikap tegas aparat kepolisian dengan mengirimkan tambahan personel ke Papua adalah upaya nyata untuk meredam gejolak sosial tersebut. Di Madura, Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur, aparat kepolisian tidak segan-segan meringkus calon anggota legislatif yang mencoba mengganggu jalannya penghitungan suara. Sikap tegas aparat yang tidak pandang bulu ini adalah harapan besar bahwa proses pemilu berjalan relatif aman.
Betapapun Pemilu 2009 masih memiliki cacat, tetapi ini adalah rangkaian proses konsolidasi demokrasi yang patut dihormati. Sejak awal, upaya delegitimasi pemilu memang menjadi ancaman mengingat sistem pemilu yang memberikan batas minimal perolehan 2,5% suara untuk bisa menempatkan wakil partai di parlemen. Jauh lebih bijak merespons kasus per kasus tinimbang berupaya mendelegitimasi pemilu secara umum. Ini adalah pertaruhan bagi proses demokratisasi, di mana semua partai tetap mengakui sistem demokrasi sebagai satu-satunya wadah bagi proses peralihan kekuasaan.

Penulis adalah Program Officer.
 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008