|
Upaya
Mendelegitimasi Pemilu
Oleh
Saidiman
Pemilihan Umum Legislatif 2009 usai sudah. Meski menyisakan sejumlah
persoalan, pemilu kali ini memberi harapan besar bagi konsolidasi
demokrasi di masa depan. Sejumlah fakta lapangan membuktikan bahwa
proses demokratisasi benar-benar berjalan. Pemilu ini menunjukkan
bahwa nalar berpolitik masyarakat Indonesia semakin berjalan baik.
Banyak kalangan menilai bahwa pemilu kali ini menyimpan sejumlah
masalah besar. Tak tanggung-tanggung pemilu ini dianggap sebagai
pemilu terburuk pascakeruntuhan Orde Baru. Ada beberapa persoalan
yang menjadi sorotan: daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak tepat,
kelambanan penghitungan suara, dan indikasi kecurangan di sejumlah
tempat. Tentu saja semua persoalan ini adalah pekerjaan besar yang
harus diselesaikan untuk perbaikan kualitas pemilu di masa mendatang.
DPT mungkin adalah persoalan yang paling besar dalam pemilu kali ini.
Diperkirakan sekitar 10 juta warga wajib pilih tidak bisa
menggunakan hak pilihnya karena persoalan administratif ini. Namun,
jika dibandingkan dengan Pemilu 2004, jumlah DPT 2009 justru
bertambah 23.265.401 orang: dari 148.000.041 pada 2004 menjadi
171.265.442 orang pada 2009.
Namun begitu, persoalan daftar pemilih tidak serta merta harus
terkait dengan buruknya penyelenggaraan pemilu secara umum. Ini
karena pangkal persoalannya terletak pada pendataan kependudukan
yang memang tidak ideal di negara ini. Daftar pemilih tetap sudah
menjadi persoalan sejak Pemilu 1999 dan 2004. Persoalan data
kependudukan juga santer terdengar ketika pemerintah membagikan dana
bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggap didasarkan kepada data
penduduk miskin yang tidak akurat. Dengan demikian, kekacauan daftar
pemilih tetap adalah rangkaian semata dari kekacauan data penduduk
itu sendiri.
Ketidakpuasan yang Tidak Berdasar
Kesadaran warga untuk menuntut hak memilih menjadi poin yang sangat
penting. Aparat pendata bisa dengan cepat merespons tuntutan daftar
pemilih tersebut. Kuat kemungkinan tuntutan warga inilah yang
menyebabkan persoalan DPT tidak terlalu berpengaruh terhadap proses
pemilu secara umum. Hanya ada sejumlah kecil masyarakat yang
mengemukakan ketidakpuasan terhadap DPT. Suara lantang muncul dari
partai-partai (terutama partai-partai yang diprediksi oleh sejumlah
lembaga survei tidak akan memperoleh suara di atas 2,5%), itu pun
lebih banyak dilakukan pascapemilu. Tampak bahwa DPT lebih banyak
dipolitisasi oleh kekuatan-kekuatan politik yang kecewa ketimbang
fokus kepada persoalan itu sendiri secara objektif.
Kelambanan penghitungan suara dinilai keterlaluan oleh banyak orang,
mengingat jaringan informasi yang semakin canggih yang digunakan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai pada hari penutupan pusat
tabulasi suara, KPU baru berhasil menghitung sekitar 13 juta suara.
Pada titik ini memang tampak bahwa KPU harus lebih berbenah.
Kelambanan rekapitulasi suara akan membuka peluang kepada
praktik-praktik manipulasi dan ketidakpuasan masyarakat. Dalam hal
ini, jaringan birokrasi pemerintah, secara umum, yang terlibat dalam
proses pemilu ini memang tampak masih sangat lamban. Ini persoalan
besar yang seharusnya memang sudah bisa ditangani.
Indikasi kecurangan di sejumlah tempat, oleh sejumlah kekuatan
politik, telah dijadikan alasan untuk menggugat pemilu secara umum.
Ini berlebihan, karena secara keseluruhan indikasi kecurangan itu
justru sangat minim. Beberapa gugatan dari para kandidat bahkan
tidak terbukti secara empiris. Di beberapa tempat lain kandidat
menggugat panitia pemilihan hanya karena suaranya berkurang empat
suara ketika direkapitulasi di tingkat kecamatan. Selebihnya adalah
gugatan karena ketidakpuasan yang tidak berdasar.
Minimnya kecurangan pemilu kali ini bukan berarti semata-mata
keberhasilan penyelenggara pemilu, melainkan karena adanya mekanisme
kontrol dari pengawas, pemantau, pers, partai, dan masyarakat itu
sendiri. Dengan semakin terbukanya pemilu, di mana setiap orang bisa
melakukan pemantauan, baik langsung maupun tidak langsung, membuat
upaya melakukan kecurangan akan semakin sulit. Jaringan informasi
media setiap detik menyiarkan hampir semua gerak-gerik pemilu.
Betapa sulit melakukan kecurangan ketika semua orang melakukan
kontrol.
Delegitimasi Akan Sia-sia
Menganggap Pemilu 2009 sebagai pemilu terburuk memiliki cacat
berpikir yang cukup parah. Capaian fundamental dari Pemilu 2009
adalah mekanisme memilih calon dengan sistem suara terbanyak. Sistem
ini telah memberi peluang bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan
praktik politik membeli kucing dalam karung. Semua pemilih berhak
menentukan calon wakilnya sendiri secara langsung. Tentu saja masih
ada kendala dalam hal sosialisasi, sehingga banyak keluhan bahwa
para pemilih masih kebingungan menentukan pilihan karena minimnya
informasi yang mereka terima mengenai para calon anggota legislatif
tersebut. Tetapi, sistem ini telah membuka peluang bagi perbaikan
kualitas pemilu.
Kualitas sistem yang berbeda inilah yang tidak memungkinkan Pemilu
2009 dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ketiga pemilu di
masa demokrasi ini adalah incomparable (tidak bisa dibandingkan),
incommensurable (tidak sepadan) karena memang sesuatu yang berbeda.
Kekacauan proses pemungutan suara terjadi justru karena adanya
mekanisme yang berbeda. Masyarakat Indonesia tampak selalu belajar
dari pengalaman.
Indikasi bahwa Pemilu 2009 akan menyulut kerusuhan sosial tidak
terbukti. Memang ada beberapa wilayah yang agak tegang, seperti di
Papua, tetapi itu bukan karena kekacauan penyelenggaraan pemilu.
Dengan mudah diketahui bahwa kekacauan di Papua dilakukan oleh pihak
yang secara sadar menginginkan kekacauan, bukan karena ketidakpuasan
terhadap penyelenggaraan pemilu.
Sikap tegas aparat kepolisian dengan mengirimkan tambahan personel
ke Papua adalah upaya nyata untuk meredam gejolak sosial tersebut.
Di Madura, Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur, aparat
kepolisian tidak segan-segan meringkus calon anggota legislatif yang
mencoba mengganggu jalannya penghitungan suara. Sikap tegas aparat
yang tidak pandang bulu ini adalah harapan besar bahwa proses pemilu
berjalan relatif aman.
Betapapun Pemilu 2009 masih memiliki cacat, tetapi ini adalah
rangkaian proses konsolidasi demokrasi yang patut dihormati. Sejak
awal, upaya delegitimasi pemilu memang menjadi ancaman mengingat
sistem pemilu yang memberikan batas minimal perolehan 2,5% suara
untuk bisa menempatkan wakil partai di parlemen. Jauh lebih bijak
merespons kasus per kasus tinimbang berupaya mendelegitimasi pemilu
secara umum. Ini adalah pertaruhan bagi proses demokratisasi, di
mana semua partai tetap mengakui sistem demokrasi sebagai
satu-satunya wadah bagi proses peralihan kekuasaan.
Penulis adalah Program Officer.
|
|