Rabu, 15 April  2009

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No. 6165

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
WiraUsaha Sosial
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

Bencana Alam
Percepat Pembangunan Desa Siaga



Jakarta - Peristiwa bencana alam yang rutin terjadi di Indonesia ternyata menyebabkan meningkatnya partisipasi masyarakat sipil dalam penanggulangan bencana alam. Dengan demikian, pemerintah tinggal mewadahi partisipasi masyarakat tersebut dalam upaya penanggulangan bencana alam.
“Desa-desa siaga harus dipercepat pembangunannya agar dapat mengaktifkan masyarakat desa di seluruh Indonesia dalam mempersiapkan diri menghadapi bencana alam,” pesan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Syamsul Maarif kepada pers seusai peresmian percepatan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi Indonesia, Rabu (15/4).
Syamsul menjelaskan, BPBD berfungsi tidak hanya koordinasi, tetapi juga sebagai komando dan pelaksana penanggulangan bencana yang bergerak lebih cepat dibandingkan dengan sistem satuan koordinasi pelaksana (satkorlak) sebelumnya.
“Cakupan badan ini adalah memberikan masukan tentang pembangunan yang aman bencana kepada pemda, mempersiapkan pencegahan atau tindakan preventif bencana, penanganan bencana, dan tindakan sesudah bencana. Dipimpin oleh kepala daerah setingkat gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada enam provinsi yang mendirikan BPBD, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Barat, dan Bengkulu, diikuti oleh kota dan kabupaten. Satkorlak di enam provinsi tersebut diambil alih oleh BPBD. Daerah-daerah yang belum berdiri masih di bawah satkorlak setempat.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk Provinsi DKI Jakarta, penanggulangan bencana diserahkan kepada Dinas Kebakaran. Saat ini sedang dikoordinasikan untuk kerja sama menangani situ-situ yang rawan bencana. “Apabila terjadi bencana, pemerintah daerah harus ikut bertanggung jawab dan tidak sekadar bergantung pada pemerintah pusat,” tegasnya. (web warouw)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008