|
Pemaksaan Baru
Bernama Agroekoteknologi
Oleh
Deden Hendrawan
Surat Keputusan Dirjen Dikti No 163/2007 tentang Penataan Nama dan
Kode Program Studi yang berisi penggabungan Program Studi (PS)
Budidaya/Agronomi, Hortikultura, dan Arsitektur Lansekap ke dalam
satu wadah bernama Agroekoteknologi, bisa jadi didasari pemikiran
turunnya minat mahasiswa terhadap program tersebut.
Padahal, jika dicermati kepentingan didirikannya suatu PS tidak
semata-mata didasarkan pada hukum penawaran dan permintaan. Bisa
dibayangkan, apabila sebuah PS yang didirikan harus mengacu pada
jumlah peminat calon mahasiswa, bagaimana nasib sebuah disiplin ilmu
yang sangat dibutuhkan bagi pengembangan dunia pertanian di tanah
air harus ditututp hanya karena peminatnya sedikit?
Kondisi itu membuat para penyelenggara PS berusaha meningkatkan
peminat dengan berbagai cara, termasuk cara-cara yang tidak sehat.
Pemerintah semestinya berperilaku adil pada seluruh disiplin ilmu
untuk berkembang. Tapi yang kita rasakan sekarang, pemerintah
cenderung mengembangkan PS tertentu hanya karena sangat dibutuhkan
oleh masyarakat.
Jika mau jujur mengakui, fenomena terus menurunnya minat mahasiswa
untuk belajar pertanian tidak terlepas dari buruknya potret
pertanian di negeri ini. Dunia pertanian kita dari waktu ke waktu
tidak mengalami perkembangan yang signifikan sehingga meruntuhkan
motivasi generasi muda untuk belajar pertanian. Dunia pertanian kita
bahkan cenderung ditinggalkan oleh rakyat.
Ini berakar pada terlalu berpihaknya pemerintah terhadap sektor
industri sejak pertengahan tahun 1980-an. Pada dekade sebelumnya,
terjadi peningkatan yang luar biasa pada sektor pertanian.
Pemerintah menganggap pembangunan pertanian dapat bergulir atau
berjalan dengan sendirinya. Asumsi ini membuat pemerintah
mengacuhkan pertanian dalam strategi pembangunannya.
Tidak Menguntungkan
Sebetulnya, hal ini tidak terlepas dari paradigma pembangunan yang
lebih menekankan pada industrialisasi. Pemerintah mencurahkan
perhatian pada sektor industri, yang kemudian diterjemahkan ke dalam
berbagai kebijakan proteksi yang sistematis, di mana secara sadar
atau tidak, proteksi ini telah merapuhkan basis pertanian pada
tingkat petani (Yayat Dinar N, 2007).
Sebetulnya, fenomena mengenai kemunduran dunia pertanian kita adalah
anggapan sektor tersebut tidak lagi menjadi primadona dan tidak
menjanjikan. Pendapatan dari sektor pertanian tidak memadai, di mana
harga jual rendah sementara biaya produksi tinggi. Sebetulnya, hal
ini terjadi karena kelemahan kebijakan pemerintah, mulai dari
penyediaan pupuk, pembelian gabah, penerapan harga pembelian
pemerintah (HPP), distribusi beras, sampai pengelolaan agrobisnis.
Setiap lini, dari hulu sampai hilir, tidak berjalan sistematis
sehingga banyak ketimpangan dalam mengimplemetasikan kebijakan
tersebut. Lingkaran inilah yang membuat sektor pertanian tidak
menguntungkan karena menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam proses
produksinya.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kemunduran dunia pertanian.
Pertama, terbatasnya pemasaran produk pertanian. Hanya produk-produk
tertentu dari pertanian bisa diserap pasar. Hal ini disebabkan
petani tidak memahami konsep pemasaran sehingga kesulitan memasarkan
produk-produk pertanian yang akhirnya membuat harga tidak stabil
atau tidak menguntungkan.
Faktor kedua, sempitnya lahan pertanian karena banyak disulap
menjadi lahan industri dan perumahan. Hal ini disebabkan banyak
petani menjual lahannya karena menganggap pertanian sudah tidak bisa
dijadikan sandaran hidup. Petani tergiur keuntungan sesaat tanpa
mempertimbangkan dampak yang terjadi setelah penjualan tanah
tersebut.
Perbankan Belum Percaya
Faktor ketiga, kurangnya penelitian yang dilakukan terhadap
pertanian maupun produk pertanian, baik oleh pemerintah maupun
institusi-institusi terkait, seperti lembaga-lembaga pendidikan
tinggi, sehingga pertanian berjalan monoton dan produk pertanian
tidak bervariasi. Ini merupakan problematika mendasar dari pola
kebijakan pemerintah, di mana tidak ada kebijakan yang merangsang
berkembangnya institusi atau lembaga-lembaga penelitian pertanian.
Keempat, kurangnya dukungan finansial bagi dunia pertanian. Selama
ini, bank, baik milik pemerintah maupun swasta, kurang mengucurkan
kredit bagi usaha-usaha pertanian sehingga sulit untuk berkembang
karena kesulitan finansial. Selama pihak perbankan masih belum
sepenuhnya percaya terhadap dunia pertanian, dengan sendirinya dunia
pertanian kita tidak berkembang.
Kondisi-kondisi itulah yang membuat sektor pertanian tidak
berkembang. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan kebijakan
pemerintah yang lebih kondusif dan konklusif untuk mengembangkan
serta meningkatkan kualitas sektor pertanian. Pemerintah perlu
melakukan integrasi sektor pertanian dalam kebijakan makro agar
tidak berat sebelah mendukung sektor industri. Selain itu,
pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana (termasuk untuk
penelitian). Subsidi tetap diperlukan, namun bukan subsidi sektoral,
melainkan subsidi kelompok miskin yang kebanyakan berada di pedesaan.
Melihat konstelasi pendidikan pertanian Indonesia yang terus
dibongkar pasang—sehingga sekarang kalau melihat daftar di Dikti,
disiplin ilmu pertanian untuk program sarjana hanya dua: Agro
teknologi dan Agrobisnis—tak berlebihan untuk dikatakan bahwa
orientasi neokapitalisme menang. Sisi manusia pertanian yang sudah
mulai diabaikan akan membuat orang-orang malu dan minder dengan
istilah pertanian.
Proses dehumanisasi dalam pertanian ini pun tampak terasa dengan
fakta dileburnya program studi yang berbau sosial ekonomi pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan.
Sementara itu, fakultas-fakultas ekonomi di berbagai perguruan
tinggi di Tanah Air pun tidak menfokuskan pada aspek sosial ekonomi
di bidang pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan ini. Padahal,
kita sadar bahwa Indonesia adalah negara agraris dan negara maritim.
Penulis adalah pemerhati masalah bangsa, alumnus University of
Illinois USA
|
|