|
Pengelabuan
Nomenklatur Pukat Ikan
Oleh
Ari Purbayanto
Ide untuk melakukan moratorium sementara pukat ikan di Laut Arafura
oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) hendaknya disambut dan
disikapi secara bijak. Laut Arafura yang merupakan surga bagi
kegiatan penangkapan ikan dan udang bisa jadi hanya tinggal kenangan
akibat kesalahan pengelolaan. Berbagai hasil penelitian
mengindika-sikan terjadinya penurunan stok ikan di perairan itu.
Bahkan, kondisinya hampir mendekati lebih tangkap (over fishing atau
over exploited). Ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan penangkapan
ikan dengan menggunakan pukat ikan dan pukat udang disamping adanya
kegiatan illegal fishing dengan alat tangkap sejenis dan juga trawl
berpasangan (pair trawl) yang jelas-jelas dilarang.
Permasalahan yang terjadi di Laut Arafura yang mesti kita cermati
adalah pengoperasian pukat ikan yang tidak memiliki dasar hukum yang
kuat. Jika melihat ke belakang, diizinkannya pengoperasian pukat
udang di Laut Arafura adalah buntut dari Keppres No. 30 tahun 1980
tentang Penghapusan Trawl di Seluruh Wilayah Indonesia. Lalu
dikeluarkan Keppres No. 85/1982 yang membolehkan pukat udang (trawl
yang dilengkapi oleh alat pemisah ikan) beroperasi di perairan
sekitar Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, dan Irian
Jaya, yaitu di Laut Arafura di sebelah timur garis 130°BT dan di
luar isobath 10 meter.
Berdasar regulasi tersebut, maka yang boleh beroperasi di Laut
Arafura adalah pukat udang bukan pukat ikan. Pukat ikan atau dikenal
dengan fish net tidak tercatat di dalam buku Statistik Perikanan
Indonesia. Alat tangkap ini hanya diizinkan beroperasi di perairan
ZEE Indonesia Samudera Hindia perairan barat Sumatera sekitar Daerah
Istimewa Aceh dengan batas koordinat 4° LU s.d. 96° BT (SK Menteri
Pertanian 770/Kpts/IK.120/10/96). Pengoperasiannya di Laut Arafura
hanya diatur oleh Juklak Dirjen Perikanan No. IK. 340/DJ.3481/90K,
sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Nomenklatur Pukat Ikan
Salah satu penyebab kesalahan adalah penamaan (nomenklatur) trawl
yang tidak tepat. Penamaan pukat ikan di Indonesia jika merunut pada
penamaan trawl secara internasional menurut International Standard
Statistical Classification on Fishing Gears yang dirilis FAO,
sebagai alat tangkap yang dioperasikan dengan cara menarik/menyeret
jaring pada kolom perairan dengan kapal penangkap. Secara umum
golongan ini dapat dibagi atas trawl dasar yang dioperasikan di
dasar atau dekat dasar perairan (beam trawl, one-boat otter trawl,
two-boat trawl) dan mid-water trawl yang dioperasikan jauh dari
dasar perairan (otter trawl dan two-boat trawl).
Trawl diklasifikasikan oleh von Brandt (1984) kedalam kelas alat
tangkap dragged gears (metode penangkapan dengan alat yang diseret).
Kelompok alat tangkap dalam kelas ini memiliki kantong atau dinding
jaring yang diseret/ditarik pada perairan dekat dengan dasar atau
kolom perairan untuk waktu tertentu. Prinsip penangkapannya adalah
menyaring biota perairan yang cenderung pasif dengan alat tangkap
trawl yang aktif.
Klasifikasi nasional adalah yang dianut dari Standar Statistik
Perikanan Tangkap Indonesia, terbitan Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap, Depar-temen Kelautan dan Perikanan. Pengklasifikasian ini
dimulai sejak pertama kali diterbitkannya buku statistik perikanan
Indonesia pada 1970-an yang didesain oleh Mr. Yamamoto seorang
konsultan JICA yang bekerja untuk Direktorat Jenderal Perikanan pada
waktu itu. Menurut standar tersebut, alat tangkap yang digunakan di
seluruh Indonesia dibagi menjadi 10 kelompok, dan trawl
diklasifikasikan sebagai pukat udang (shrimp trawl).
Belum adanya standar baku penamaan termasuk standar baku desain dan
konstruksi alat tangkap trawl telah menstimulir munculnya nama-nama
lokal sebagai kamuflase untuk menghindari Keppres No. 39/1980
tentang pelarangan pengoperasian trawl. Pelanggaran dan modus
operandinya diawali dengan pengaburan nama jaring (pukat) yang
secara teknis konstruksi menyerupai trawl seperti jaring dogol,
lampara dasar, arad, cantrang, otok (cotok), dengan cara
memodifikasi sebagian desain-konstruksi dan mengubah cara
pengoperasianya.
Akal-akalan
Menurut Juklak Dirjen Perikanan (No. IK. 340/DJ.3481/90K), pukat
ikan didefinisikan sebagai jaring penangkap ikan berbentuk kantong
yang dilengkapi sepasang (2 buah) papan pembuka mulut jaring (otter
board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan di perairan pertengahan
(bathy pelagic) dan di perairan dasar (demersal), yang dalam
pengopersiannya ditarik melayang di atas dasar oleh 1 (satu) buah
kapal motor. Pengoperasian pukat ikan ini hanya dilakukan di ZEEI
Samudera Hindia.
Dapat dikatakan dari fakta tersebut, pukat ikan sebenarnya adalah
trawl yang dioperasikan di atas kolom perairan atau midwater trawl
dan tidak dioperasikan pada dasar perairan sehingga target utama
dari pukat ikan adalah ikan bukan udang, namun yang terjadi di
lapangan adalah pukat ikan menangkap ikan demersal dan udang. Alasan
yang dikemukakan jika diperiksa aparat, udang merupakan hasil
tangkapan sampingan. Pemberian izin oleh DKP kepada pemilik kapal
pukat ikan di Laut Arafura hanya berdasar pada peningkatan PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) dan kepentingan segelintir oknum pengusaha pukat
ikan untuk menghindari pajak yang lebih mahal dibandingkan usaha
penangkapan pukat udang.
Yang perlu dipikirkan adalah upaya menjaga sumberdaya ikan yang
masih ada agar tetap lestari terutama di wilayah pengelolaan
perikanan spesifik seperti Laut Arafura. Moratorium dipandang perlu
demi memulihkan sumberdaya ikan yang ada. Penutupan sementara dapat
dilakukan melalui penutupan izin baru dan tidak memperpanjang
kembali izin operasi kapal pukat ikan yang sudah diberikan.
Sementara itu pengendalian pengoperasian pukat udang dapat dilakukan
dengan cara mendata kembali usaha penangkapan pukat udang, dan tidak
memberikan izin baru hingga sumberdaya ikan tersebut pulih kembali.
Sebagai penutup, penulis menyatakan bahwa penamaan pukat ikan
bertentangan dengan nomenklatur yang ada dan tidak memiliki dasar
hukum yang kuat. Upaya pemerintah beberapa tahun terakhir ini dalam
melakukan standardisasi trawl kedalam “pukat hela” (sebagai contoh
SNI 1-7235-2006 untuk konstruksi pukat hela ganda dan SNI
1-7232-2006 untuk konstruksi pukat hela ikan) kiranya perlu didukung
oleh segenap pemangku kepentingan perikanan sehingga pengelolaan
sumberdaya ikan dapat dilaksanakan lebih baik, yang menyejahterakan
nelayan dan melestarikan sumberdaya.
Penulis adalah Guru Besar Teknologi Penangkapan Ikan, Departemen
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan-IPB. |
|