|
US$ 50 Miliar
Hilang di Sektor Perikanan Laut
Oleh
Daud Sinjal
Dunia menderita kerugian US$ 50 miliar setiap tahun di sektor
perikanan laut (marine fisheries) akibat keburukan manajemen,
inefisiensi dan kelebihan tangkap (overfishing). Demikian hasil
kajian bersama Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Bank Dunia,
yang disiarkan 9 Oktober 2008. Kalau dihitung keseluruhannya dalam
tiga dasawarsa terakhir, total kerugian itu US$ 2 triliun.
Laporan hasil kajian itu, berjudul The Sunken Billions: The Economic
Justification for Fisheries Reform, mengingatkan, apabila perikanan
laut dikelola dengan benar, kerugian itu bisa dibalikkan menjadi
keuntungan ekonomi berkelanjutan bagi jutaan nelayan dan masyarakat
pesisir. “Perikanan berkelanjutan mensyaratkan kemauan politik untuk
mengubah dari insentif buat tangkap lebih ke insentif untuk
pembinaan bertanggungjawab,” kata Kieran Kelleher, Ketua Tim
Perikanan Bank Dunia.
Kehilangan rezeki dari perikanan ini terjadi jauh sebelum harga BBM
naik. Padahal usaha dan teknologi penangkapan ikan sudah berkembang
pesat. Penyebab utamanya adalah merosotnya stok ikan di laut. Makin
sedikit ikan yang bisa ditangkap, maka lebih makan ongkos untuk
menjelajah, mencari dan menangkapnya. Terjadi kelebihan kapasitas
armada menjadikan investasi mubazir dan pemborosan ongkos operasi.
Pembangunan armada, pemanfaatam peralatan teknologi yang lebih kuat
dan canggih malah menambah pencemaran dan penciutan habitat ikan dan
menurunkan ketersediaan-nya di seluruh perairan dunia. Perikanan
laut mandek, selama lebih satu dekade, terus-terusan berkisar 85
juta ton/tahun. Produktifitas, dihitung dari penangkapan per nelayan
dan per kapal ikan, menurun.
“Terjadi kelebihan kapasitas yang masif pada armada perikanan
global”, kata Kelleher. Dan ekses armada itu memperebutkan hasil
sumber daya ikan yang produknya sudah stagnan dan tidak efisien
secara ekonomi. Menurut FAO, lebih 75 persen stok ikan dunia sudah
dieksploitasi penuh atau malah overexploited.
Hak Akses dan Kepemilikan Nelayan
Perikanan yang sehat secara ekonomi bukan ditentukan hanya oleh
restorasi stok ikan, tapi oleh peningkatan kehidupan layak, ekspor,
ketahanan pangan. Ini harus nampak dari kesinambungan suplai dan
keuntungan dari kegiatan prosesing dan distribusi, dan penyediaan
lapangan kerja. Rasionya, untuk setiap satu orang melaut, ada tiga
orang yang bekerja di darat.
Laporan ini memaparkan jalan keluarnya, antara lain menegakkan hak
hak nelayan dan masyarakat pesisir dan memberi insentif kepada
mereka untuk bergiat di bidang perikanan secara ekonomis, efisien
dan bertanggungjawab. Hak tersebut adalah akses dan kepemilikan. Dan
untuk kegiatannya, para nelayan, berorganisasi atau berkelompok
merumuskan bersama insentif yang dibutuhkan. Ini sudah tentu tentu
cocok buat Indonesia yang punya garis pantai terpanjang kedua
setelah Kanada (81.000 kilometer) dan pemukim pesisir terbanyak di
dunia. Lagipula hal ini sebenarnya mengembangkan ”rights-based
fisheries” yang diserukan ASEAN tentang perikanan berkelanjutan dan
ketahanan pangan (ASEAN’s Resolution on Sustainable Fisheries for
Food Security for the ASEAN Region).
Namun kita harus mewaspadai apa yang dikhawatirkan oleh pengamat
pengamat perikanan dan kelautan IPB, Suhana dan Mohamad Karim
terhadap privatisasi perairan pesisir yang dimungkinkan oleh UU No
27 Tahun 2007. Payung hukum tentang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang berlaku efektif Juli 2008 itu memberikan Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Pemerintah mengharapkan sistem
HP-3 ini memberi pendapatan dari perijinan dan pajak. Tapi dampaknya
bisa membuka peluang eksploitasi sumberdaya alam yang akan merusak
lingkungan. Dan memarjinalkan rakyat yang harus berkompetesi dengan
pihak pemodal yang jauh lebih kuat. (Sinar Harapan, 16 Juli 2008).
Perlu pula dicatat, FAO dan Bank Dunia menyatakan bahwa US$ 50
miliar yang “nyungsep” di perikanan laut itu adalah ramalan
konserfativ, dan tidak termasuk dari penangkapan ikan untuk rekreasi
dan pariwisata, serta kerugian akibat pencurian. Nah berarti belum
termasuk kerugian Rp 30 triliun (atau lebih 3 miliar dolar AS) yang
diderita bangsa Indonesia setiap tahunnya oleh illegal fishing.
Angka itu adalah 25 persen dari total potensi perikanan yang
dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun.
Menjadi Rezeki Orang Lain
Pencurian ikan sering terjadi di Laut China Selatan dan Laut Arafura
oleh kapal-kapal asing. Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Saud P Hutagalung bilang
pencurian ikan di perairan Indonesia terjadi setiap hari. Pencurian
ikan makin marak pasca kenaikan BBM, karena armada perikanan rakyat
maupun nasional praktis menghentikan operasinya. Dikhawatirkan kapal
kapal patroli TNI-AL dan DKP juga mengurangi pelayarannya, mengingat
perairan yang dikover begitu luas, yakni 70% dari wilayah Nusantara.
Ironisnya, kapal kapal asing seperti yang dari China, Vietnam,
Thailand, Filipina, Malaysia, yang mencuri (di pihak mereka: mencari)
ikan di perairan Indonesia menggunakan BBM yang disubsidi oleh
negaranya.
Maka muncul desakan agar kebijakan penyewaan pesisir dan pulau kecil
yang bisa menyikut hak hidup nelayan ditinjau kembali, dan armada
perikanan kita diberi subsidi. Tapi masih begitu banyak langkah yang
harus ditempuh untuk memulihkan asset perikanan tangkap nasional
senilai Rp 30 triliun, serta memperbaiki neraca perikanan dunia yang
negatif 50 miliar dolar AS untuk kesejahteraan rakyat. Tidak cukup
dengan memberikan hak hak dan insentif kepada nelayan dan masyarakat
pesisir.
Diperlukan tindakan untuk memulihkan lingkungan sumber daya perairan.
Efisiensi tidak bisa lagi hanya bertumpu pada teknologi penangkapan
yang hebat yang malah merusak habitat. Perlu ada moratorium
penangkapan untuk memberi kesempatan pada pemulihan jumlah ikan.
Menggencarkan akuakultur tanpa mencemari dan merusak pesisir. Perlu
bilik bilik pendingin, perlu industri untuk memanfaatkan optimal
hasil tangkapan seperti minyak ikan, tepung ikan, pengalengan,
pengasapan dll. Doktrin klasik menyatakan laut adalah warisan
bersama ummat manusia, tapi sama sekali tidak berlaku bahwa negara
anggota masyarakat dunia itu harus membagi-bagi hasil penggalian
dari warisan itu untuk menyantuni negara negara lain. Maka, kalau
Indonesia tidak mampu menjaga, menggali, memanfaatkan perairannya
sendiri, teritorial mau pun ZEE, maka Rp.30 trilun itu tetap menjadi
rezeki orang lain, secara legal atau pun illegal.
Penulis adalah wartawan senior. Juga mengasuh dwimingguan
agribisnis
AGRINA.
|
|