|
Kasus Salah Tangkap
Sangat Memalukan
Surabaya – Kasus salah tangkap dalam kasus pembunuh Asrori alias
Aldo merupakan salah satu kasus kesesatan hukum yang terjadi di
tanah air yang sangat memalukan, sebab ketidakprofesionalan aparat
hukum sudah dimulai sejak penyidikan, pemeriksaan, hingga putusan
hakim. Para terdakwa padahal tidak berbuat seperti yang dituduhkan.
Hal ini diungkapkan oleh advokat dari Surabaya, Trimoelja D Soerjadi,
kepada SH, Jumat (29/8). ”Dengan adanya hasil tes DNA tersebut, hal
itu bisa menjadi suatu bukti baru atau novum bagi tiga ‘terdakwa’
yang telah dituduh oleh aparat hukum,” kata Trimoelja.
Dalam Tes DNA, Asrori dipastikan adalah mayat ke-11 yang selama ini
masih berstatus Mr X, korban yang dibunuh oleh Very Idham Henyansyah
alias Ryan, si penjagal dari Jombang. Kepastian ini didapat dari
hasil tes DNA, dan hasilnya cocok dengan sampel daerah orang tua
Asrori. Ryan sendiri mengakui dialah pembunuh Asrori.
Dalam persidangan di PN Jombang, Asrori padahal dinyatakan dibunuh
oleh tiga orang dan mayatnya ditemukan di kebun tebu di Jombang pada
29 September 2007 lalu.
Dalam kasus ini, PN Jombang memvonis Imam Hambali dengan penjara 17
tahun dan Devid Eko 12 tahun penjara. Sugianto masih disidang di PN
Jombang.
Trimoelja juga menyayangkan penyiksaan yang dilakukan polisi untuk
mendapat pengakuan dari ketiga tersangka. ”Penyidiknya harus diusut
dan diberikan sanksi,” katanya.
Begitu pun hakim terlalu percaya dengan berita acara penyidik. ”Saya
rasa ini merupakan tragedi pengadilan. Kasus ini tidak bisa
dilepaskan dari tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan kasus
ini,” katanya.
Dengan demikian, Trimoelja menegaskan bahwa dengan adanya novum
berupa bukti tes DNA ini, maka ”tersangka” bisa mengajukan
peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung.
Sementara itu, ditemui terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S
Sumawiredja berjanji akan menindak tegas penyidik yang melakukan
kesalahan prosedur dalam membuat berita acara pemeriksaan jika
memang terbukti. Kapolda menambahkan tim yang dibentuknya kini
mencari fakta baru mengenai mayat yang berada di kebun tebu Jombang.
Kapolri
Di bagian lain, Kapolri Jenderal Sutanto belum bisa memutuskan
tindakan apa yang akan diambilnya menyusul dugaan salah tangkapnya
pelaku pembunuhan Asrori, karena masih menunggu laporan hasil
penyelidikan Polda Jawa Timur.
"Ini sedang saya cek ya di Polda Jatim. Kalau ternyata betul, kita
akan mengambil langkah-langkah tentunya," kata Sutanto usai
mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta,
Kamis (28/8).
Polri juga mempersilahkan keluarga ketiga korban salah tangkap
menuntut penyidik yang menangani kasus tersebut. Pernyataan tersebut
disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral
Polisi (Irjen Pol) Abubakar Nataprawira.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Wisnu Subroto
mengatakan Kejagung akan mengeksaminasi atau meneliti tuntutan jaksa
dalam kasus pembunuhan Asrori. Wisnu menyebutkan jaksa ikut
bertanggung jawab dalam proses penghukuman tiga ”pembunuh” Asrori
yang belakangan diketahui salah orang tersebut.
"Jadi memang kalau sampai dengan putusan prosesnya kan ada
prapenuntutan, penuntutan, dan sebagainya. Proses prapenuntutan kan
jaksa bertanggung jawab. Nanti dieksaminasi (diteliti) di mana letak
kesalahannya," ujar Wisnu di kantornya, Kamis (28/8) petang.
Wisnu membeberkan kesalahan jaksa dalam kasus itu misalnya
menyatakan berkas penyidikan terhadap Imam Hambali, Devid Eko
Priyanto, dan Maman Sugianto sudah lengkap, padahal belum lengkap.
Abubakar mengatakan sebelumnya Asrori diketahui menghilang dari
rumahnya pada akhir tahun 2006. pada tahun yang sama, sebuah jenazah
yang tak bisa diidentifikasi juga diketemukan. Oleh petugas Polsek
Bandar Kedung Mulya dan Polres Jombang, jenazah tersebut kemudian
dipastikan adalah Asrori. Petugas yang menyidik kemudian menetapkan
tiga tersangka pembunuh.
(bachtiar/rafael sebayang/chusnun hadi/
dina sasti damayanti)
|
|