|
Pencekalan Tindakan
Melawan Hukum
Pengusaha Batu Bara Diminta Lunasi DHPB
Jakarta-Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendesak
agar perusahaan batu bara segera melunasi Dana Hasil Penjualan Batu
Bara (DHPB) yang jumlahnya mencapai Rp 7 triliun.
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan
juga menegaskan keberatan atas tindakan para perusahaan yang menahan
DHPB dengan dalih pemerintah belum membayar restitusi PPN yang
menjadi kewajiban pemerintah.
“Setoran DHPB adalah hasil penjualan 13,5 persen batu bara bagian
pemerintah, yang pada intinya dititipkan oleh pemerintah untuk
dijual oleh perusahaan dan menjadi PNBP bagi Departemen ESDM. Kami
meminta perusahaan tersebut segera melunasi kewajibannya,” ujarnya,
Rabu (6/8).
Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara
Indonesia (APBI) Jeffry Mulyono, pencekalan terhadap 14 pimpinan
perusahaan tambang batu bara tersebut merupakan tindakan melawan
hukum.
Sebelumnya sudah ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
tertanggal 21 September 2007 yang meminta Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) menghentikan penagihannya sampai ada keputusan hukum
pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Ini merupakan pernyataan sikap bersama enam perusahaan, yakni PT
Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin dan
PT Kaltim Prima Coal,” kata Jeffry, Rabu (6/8).
Menurut Jeffry, kelima perusahaan tersebut merupakan pemegang
kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)
generasi pertama yang ditandatangani sekitar tahun 1980-an. Kontrak
tersebut menyebutkan perusahaan terbebas dari pengenaan pajak-pajak
baru (lex specialist) atau kalaupun terkena pajak akan diberi
penggantian (reimbursement). (novan dwi putranto/ant)
|
|