Kamis, 07 Agustus  2008

E K O N O M I    &    B I S N I S

No.  5966

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

Pencekalan Tindakan Melawan Hukum
Pengusaha Batu Bara Diminta Lunasi DHPB  



Jakarta-Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendesak agar perusahaan batu bara segera melunasi Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB) yang jumlahnya mencapai Rp 7 triliun.
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan juga menegaskan keberatan atas tindakan para perusahaan yang menahan DHPB dengan dalih pemerintah belum membayar restitusi PPN yang menjadi kewajiban pemerintah.
“Setoran DHPB adalah hasil penjualan 13,5 persen batu bara bagian pemerintah, yang pada intinya dititipkan oleh pemerintah untuk dijual oleh perusahaan dan menjadi PNBP bagi Departemen ESDM. Kami meminta perusahaan tersebut segera melunasi kewajibannya,” ujarnya, Rabu (6/8).
Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffry Mulyono, pencekalan terhadap 14 pimpinan perusahaan tambang batu bara tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Sebelumnya sudah ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 21 September 2007 yang meminta Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menghentikan penagihannya sampai ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Ini merupakan pernyataan sikap bersama enam perusahaan, yakni PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal,” kata Jeffry, Rabu (6/8).
Menurut Jeffry, kelima perusahaan tersebut merupakan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang ditandatangani sekitar tahun 1980-an. Kontrak tersebut menyebutkan perusahaan terbebas dari pengenaan pajak-pajak baru (lex specialist) atau kalaupun terkena pajak akan diberi penggantian (reimbursement). (novan dwi putranto/ant)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008