|
Buruh Keberatan
Kerja Sabtu-Minggu
Ubah Jam Kerja Harus Cabut PP
8/1981
Oleh
Didit Ernanto/Ellen Piri
Bandung-Surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur Sabtu-Minggu
sebagai jam kerja merupakan bentuk kepanikan pemerintah. Keputusan
tersebut dinilai merugikan buruh.
Kerugian yang dialami buruh tak hanya sebatas kerugian material.
Pergeseran jam kerja dilihat dari aspek sosial juga tidak berpihak
kepada kaum buruh.
“Keputusan itu bukti pemerintah panik dalam mengatasi krisis energi.
Keputusan itu tak mempertimbangkan kepentingan kaum buruh,” tegas
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Waras Wasisto kepada SH,
Minggu (13/7). Oleh karenanya, buruh, lanjut Waras, keberatan dengan
keputusan pemerintah tersebut.
Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi buruh. Dari sisi materi,
buruh rugi jika Sabtu dan Minggu diharuskan bekerja tanpa dihitung
sebagai lembur. Berdasarkan PP No 8 Tahun 1981 tentang Upah, jika
buruh bekerja pada Sabtu dan Minggu maka mereka berhak memperoleh
uang lembur. Nilai uang lembur ini dihitung berdasarkan
produktivitas jam kerja.
Waras mempertanyakan keputusan pemerintah yang menganggap bekerja
Sabtu dan Minggu bukan sebagai lembur. Menurut Waras, pemerintah
harusnya tetap mengacu kepada PP No 8 Tahun 1981 itu. “PP No 8 Tahun
1981 belum dicabut. Berarti PP No 8 tetap berlaku dan harus menjadi
acuan,” katanya. Jika jam kerja Sabtu dan Minggu diberlakukan,
pemerintah harus terlebih dulu mencabut atau merevisi PP No 8 Tahun
1981 itu.
Dari sisi sosial, buruh merugi karena tidak bisa berkumpul dengan
keluarga.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bandung,
Ade Sudrajat, meminta agar sebelum SKB itu diberlakukan ada
kesepakatan bersama antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi
mengungkapkan bahwa rencana SKB 5 Menteri tentang pengalihan jam
kerja sektor industri karena terbatasnya pasokan listrik diharapkan
tidak untuk jangka waktu yang lama.
”Kami sedang mencari jalan keluar untuk menimalisir kerugian, semoga
ketentuan tersebut tidak lebih dari 6-9 bulan,” katanya, dalam
pertemuan internal Depnakertrans, Senin (14/7).
Mengenai hal ini, menurut Sofyan, pihak PLN yang harus konsisten
dalam pelaksanaan di lapangan. ”Harus ada kepastian,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Departemen Dalam Negeri
bisa mengarahkan kepada pihak Bupati/Walikota yang diberikan
kewenangan dalam menetapkan perusahaan industri dalam pengalihan
hari kerja tersebut karena adanya persaingan tiap perusahaan dalam
pembagian hari kerja terkait pasokan listrik industri.
Sofyan juga mengungkapkan, pengecualian pengalihan jam kerja tak
hanya diberikan kepada industri yang memiliki waktu produksi full
time, tetapi juga terhadap industri Usaha Kecil dan Menengah.
”Mereka bisa terancam gulung tikar jika harus mengalami pengalihan
jam kerja juga,” ujarnya. n
|
|