Senin, 14 Juli  2008

E K O N O M I    &    B I S N I S

No.  5946

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

Buruh Keberatan Kerja Sabtu-Minggu
Ubah Jam Kerja Harus Cabut PP 8/1981



Oleh
Didit Ernanto/Ellen Piri

Bandung-Surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur Sabtu-Minggu sebagai jam kerja merupakan bentuk kepanikan pemerintah. Keputusan tersebut dinilai merugikan buruh.

Kerugian yang dialami buruh tak hanya sebatas kerugian material. Pergeseran jam kerja dilihat dari aspek sosial juga tidak berpihak kepada kaum buruh.
“Keputusan itu bukti pemerintah panik dalam mengatasi krisis energi. Keputusan itu tak mempertimbangkan kepentingan kaum buruh,” tegas Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Waras Wasisto kepada SH, Minggu (13/7). Oleh karenanya, buruh, lanjut Waras, keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut.
Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi buruh. Dari sisi materi, buruh rugi jika Sabtu dan Minggu diharuskan bekerja tanpa dihitung sebagai lembur. Berdasarkan PP No 8 Tahun 1981 tentang Upah, jika buruh bekerja pada Sabtu dan Minggu maka mereka berhak memperoleh uang lembur. Nilai uang lembur ini dihitung berdasarkan produktivitas jam kerja.
Waras mempertanyakan keputusan pemerintah yang menganggap bekerja Sabtu dan Minggu bukan sebagai lembur. Menurut Waras, pemerintah harusnya tetap mengacu kepada PP No 8 Tahun 1981 itu. “PP No 8 Tahun 1981 belum dicabut. Berarti PP No 8 tetap berlaku dan harus menjadi acuan,” katanya. Jika jam kerja Sabtu dan Minggu diberlakukan, pemerintah harus terlebih dulu mencabut atau merevisi PP No 8 Tahun 1981 itu.
Dari sisi sosial, buruh merugi karena tidak bisa berkumpul dengan keluarga.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bandung, Ade Sudrajat, meminta agar sebelum SKB itu diberlakukan ada kesepakatan bersama antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengungkapkan bahwa rencana SKB 5 Menteri tentang pengalihan jam kerja sektor industri karena terbatasnya pasokan listrik diharapkan tidak untuk jangka waktu yang lama.
”Kami sedang mencari jalan keluar untuk menimalisir kerugian, semoga ketentuan tersebut tidak lebih dari 6-9 bulan,” katanya, dalam pertemuan internal Depnakertrans, Senin (14/7).
Mengenai hal ini, menurut Sofyan, pihak PLN yang harus konsisten dalam pelaksanaan di lapangan. ”Harus ada kepastian,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Departemen Dalam Negeri bisa mengarahkan kepada pihak Bupati/Walikota yang diberikan kewenangan dalam menetapkan perusahaan industri dalam pengalihan hari kerja tersebut karena adanya persaingan tiap perusahaan dalam pembagian hari kerja terkait pasokan listrik industri.
Sofyan juga mengungkapkan, pengecualian pengalihan jam kerja tak hanya diberikan kepada industri yang memiliki waktu produksi full time, tetapi juga terhadap industri Usaha Kecil dan Menengah. ”Mereka bisa terancam gulung tikar jika harus mengalami pengalihan jam kerja juga,” ujarnya. n

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008