Sabtu, 12 Juli  2008

E K O N O M I    &    B I S N I S

No.  5945

 

 
Arsip Berita SH
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

 

Hari Minggu Bukan Hari Kerja
Belum Ada Pertemuan Tripartit


Jakarta-Hari Minggu dipastikan tidak sebagai hari lembur menyusul adanya kebijakan pengalihan hari kerja ke hari Sabtu dan Minggu. Untuk itu perusahaan diminta mengubah peraturan kerja bersama terkait Hari Minggu sebagai hari libur.
Hal itu dikemukakan Direktur Kelembagaan dan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andi Syahrul dalam pertemuan antara pengusaha dan pemerintah mengenai sosialisasi peraturan menteri bersama tentang pengalihan jam kerja industri, Jumat (11/7).
Hadir dalam pertemuan itu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Dirut PLN Fahmi Muchtar. “Menteri tenaga kerja akan mengeluarkan surat edaran kepada pemda untuk memfasilitasi pengalihan jam kerja antara pengusaha dan buruh,” kata Andi.
Dia mengakui hingga saat ini belum ada pertemuan tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas masalah pengalihan jam kerja tersebut. Sampai sekarang Depnakertrans masih sebatas memberitahukan kepada buruh mengenai pengalihan jam kerja tersebut.
Di lain pihak, dalam pertemuan antara pemerintah dan pengusaha, para pengusaha mengkhawatirkan peralihan jam kerja berakibat pada berlakunya ketentuan lembur pada Hari Minggu. Franky Sibarani dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, harus ada surat dari menteri untuk menjamin peralihan jam kerja tidak menimbulkan gejolak pada buruh.
Sementara itu, Widjanarko, pengusaha mainan anak-anak menegaskan, pemerintah harus memberi jaminan jika terjadi gejolak atau perlawanan dari buruh terkait peralihan itu. Pemerintah harus siap memberi ganti kerugian.
Peraturan bersama lima menteri, yakni Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara BUMN dan Menteri Dalam Negeri yang berlaku mulai 21 Juli 2008, menetapkan pengalihan jam kerja industri ke Sabtu dan Minggu kecuali untuk perusahaan yang beroperasi 24 jam, tujuh hari seminggu. (naomi siagian)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008