|
Hari Minggu Bukan
Hari Kerja
Belum Ada Pertemuan Tripartit
Jakarta-Hari Minggu dipastikan tidak sebagai hari lembur menyusul
adanya kebijakan pengalihan hari kerja ke hari Sabtu dan Minggu.
Untuk itu perusahaan diminta mengubah peraturan kerja bersama
terkait Hari Minggu sebagai hari libur.
Hal itu dikemukakan Direktur Kelembagaan dan Hubungan Industrial
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andi Syahrul dalam
pertemuan antara pengusaha dan pemerintah mengenai sosialisasi
peraturan menteri bersama tentang pengalihan jam kerja industri,
Jumat (11/7).
Hadir dalam pertemuan itu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris,
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Dirut PLN Fahmi Muchtar.
“Menteri tenaga kerja akan mengeluarkan surat edaran kepada pemda
untuk memfasilitasi pengalihan jam kerja antara pengusaha dan buruh,”
kata Andi.
Dia mengakui hingga saat ini belum ada pertemuan tripartit antara
buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas masalah pengalihan
jam kerja tersebut. Sampai sekarang Depnakertrans masih sebatas
memberitahukan kepada buruh mengenai pengalihan jam kerja tersebut.
Di lain pihak, dalam pertemuan antara pemerintah dan pengusaha, para
pengusaha mengkhawatirkan peralihan jam kerja berakibat pada
berlakunya ketentuan lembur pada Hari Minggu. Franky Sibarani dari
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan,
harus ada surat dari menteri untuk menjamin peralihan jam kerja
tidak menimbulkan gejolak pada buruh.
Sementara itu, Widjanarko, pengusaha mainan anak-anak menegaskan,
pemerintah harus memberi jaminan jika terjadi gejolak atau
perlawanan dari buruh terkait peralihan itu. Pemerintah harus siap
memberi ganti kerugian.
Peraturan bersama lima menteri, yakni Menteri Perindustrian, Menteri
ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara BUMN dan
Menteri Dalam Negeri yang berlaku mulai 21 Juli 2008, menetapkan
pengalihan jam kerja industri ke Sabtu dan Minggu kecuali untuk
perusahaan yang beroperasi 24 jam, tujuh hari seminggu. (naomi
siagian)
|
|