Rabu, 02 Juli  2008

NUSANTARA

No.  5936

 

 
Arsip Berita SH
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

22.000 Ha Hutan di Jabar Sasaran Pembalakan Liar



Oleh
Didit Ernanto/ Saufat Endrawan

Bandung - Sekitar 22.000 hektare hutan di Jabar menjadi sasaran pembalakan liar. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 7,5 miliar. Kasus pembalakan liar mulai marak terjadi sejak 1998.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Anang Sudarna, menyatakan kerugian terbesar akibat pembalakan liar adalah rusaknya ekosistem dan lingkungan. “Kerugian karena rusaknya ekosistem dan lingkungan ini tak ternilai,” ujar Anang di Bandung, Selasa (1/7).
Hutan yang menjadi sasaran pembalakan liar ini tak hanya hutan rakyat, tetapi juga terjadi pada hutan lindung. Kasus pembalakan liar hutan lindung antara lain terjadi di Hutan Sancang, Guntur serta Cikeruh.
Menurut Anang, areal hutan yang paling luas mengalami kerusakan berada di kawasan Priangan. Terakhir kasus pembalakan liar terjadi di Ciamis dengan luas hutan yang rusak adalah 1.300 ha. Hutan di wilayah Ciamis yang mengalami pembalakan liar adalah di Hutan Cigugur.
Menurutnya, dalam kasus pembalakan liar di Hutan Cigugur Ciamis melibatkan oknum Perhutani. “Lima tersangka lainnya adalah masyarakat setempat,” jelas Anang.
Mulai berkurangnya pasokan kayu Kalimantan ditengarai menjadi salah satu sebab maraknya aksi pembalakan liar di Jabar. Permintaan kayu cenderung meningkat yang tidak diimbangi dengan produksi yang memadai.
Anang menyebutkan kebutuhan kayu di Jabar mencapai 6 juta m3 setiap tahun. Sementara itu, produksi setiap tahun yang meliputi hutan rakyat hanya sebesar 1,3 juta m3 dan 235 m3 dari hutan negara.
Biasanya kekurangan pasokan kayu itu berasal dari Kalimantan. Ancaman lain yang bisa menyebabkan pembalakan liar adalah kenaikan harga BBM. Saat ini masyarakat di sekitar hutan yang tidak mampu membeli BBM mulai menggunakan kayu bakar. “Tapi yang dipergunakan sebagai kayu bakar baru sebatas dahan dan ranting saja,” tutur Anang.

Ruang Terbuka Hijau
Sementara itu, Pemprov Jabar akan mewajibkan setiap kota dan kabupaten di Jabar untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 10 persen dari wilayah administrasinya. Kewajiban tersebut nantinya akan dituangkan dalam RTRW Provinsi Jabar. Perda 2/2003 tentang RTRW sedang direvisi.
“Revisi perda RTRW nanti akan ditekankan pada upaya pelestarian lingkungan. Ini karena tujuan dari kelestarian lingkungan di Jabar akan berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada SH, di Bandung, Selasa (1/7). n

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008