|
22.000 Ha Hutan di
Jabar Sasaran Pembalakan Liar
Oleh
Didit Ernanto/ Saufat Endrawan
Bandung - Sekitar 22.000 hektare hutan di Jabar menjadi sasaran
pembalakan liar. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 7,5 miliar. Kasus
pembalakan liar mulai marak terjadi sejak 1998.
Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Anang Sudarna, menyatakan kerugian
terbesar akibat pembalakan liar adalah rusaknya ekosistem dan
lingkungan. “Kerugian karena rusaknya ekosistem dan lingkungan ini
tak ternilai,” ujar Anang di Bandung, Selasa (1/7).
Hutan yang menjadi sasaran pembalakan liar ini tak hanya hutan
rakyat, tetapi juga terjadi pada hutan lindung. Kasus pembalakan
liar hutan lindung antara lain terjadi di Hutan Sancang, Guntur
serta Cikeruh.
Menurut Anang, areal hutan yang paling luas mengalami kerusakan
berada di kawasan Priangan. Terakhir kasus pembalakan liar terjadi
di Ciamis dengan luas hutan yang rusak adalah 1.300 ha. Hutan di
wilayah Ciamis yang mengalami pembalakan liar adalah di Hutan
Cigugur.
Menurutnya, dalam kasus pembalakan liar di Hutan Cigugur Ciamis
melibatkan oknum Perhutani. “Lima tersangka lainnya adalah
masyarakat setempat,” jelas Anang.
Mulai berkurangnya pasokan kayu Kalimantan ditengarai menjadi salah
satu sebab maraknya aksi pembalakan liar di Jabar. Permintaan kayu
cenderung meningkat yang tidak diimbangi dengan produksi yang
memadai.
Anang menyebutkan kebutuhan kayu di Jabar mencapai 6 juta m3 setiap
tahun. Sementara itu, produksi setiap tahun yang meliputi hutan
rakyat hanya sebesar 1,3 juta m3 dan 235 m3 dari hutan negara.
Biasanya kekurangan pasokan kayu itu berasal dari Kalimantan.
Ancaman lain yang bisa menyebabkan pembalakan liar adalah kenaikan
harga BBM. Saat ini masyarakat di sekitar hutan yang tidak mampu
membeli BBM mulai menggunakan kayu bakar. “Tapi yang dipergunakan
sebagai kayu bakar baru sebatas dahan dan ranting saja,” tutur Anang.
Ruang Terbuka Hijau
Sementara itu, Pemprov Jabar akan mewajibkan setiap kota dan
kabupaten di Jabar untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di
atas 10 persen dari wilayah administrasinya. Kewajiban tersebut
nantinya akan dituangkan dalam RTRW Provinsi Jabar. Perda 2/2003
tentang RTRW sedang direvisi.
“Revisi perda RTRW nanti akan ditekankan pada upaya pelestarian
lingkungan. Ini karena tujuan dari kelestarian lingkungan di Jabar
akan berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Gubernur
Jabar Ahmad Heryawan kepada SH, di Bandung, Selasa (1/7). n
|
|