|
Substansi Kekuasaan
Masih Rancu dengan Pemerintahan
LSM Siap Ajukan RUU AP Tandingan
Jakarta-Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP) yang
kini tengah diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
merupakan langkah maju dalam dunia administrasi kenegaraan.
Perundangan ini diharapkan menjadi instrumen utama negara dalam
menjalankan fungsinya dengan publik.
Selain itu, UU ini juga menjadi senjata publik yang dapat
menghindarkan segenap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Namun,
kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sendiri mengajukan
rancangan tandingan yang isinya antara lain memisahkan antara
kepentingan publik dan kepentingan pemerintahan.
“UU Prosedur Administrasi Negara (AN atau Verwaltungsfahrengesset)
sebagai instrumen ketika berhadapan dengan publik. UU Prosedur AN
ini menjadi instrumen utama negara dalam menjalankan funsinya dengan
publik. Instrumen UU ini, juga menjadi senjata publik yang dapat
menghindarkan segenap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan,
termasuk hak dengar pendapat, hak informasi, hak konsultasi, hak
melihat dokumen adminsistrasi dan ermessen,” kata pakar administrasi
megara, Pipit Rochijat Kartawidjaya, dalam Kuliah Umum yang digelar
di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin
(30/6).
August Melasz kepada SH, Selasa (1/7), mengatakan bahwa RUU AP
selayaknya lebih diarahkan pada prosedur administrasi pemerintahan.
“Kami menyerahkan ke DPR agar membahasnya komprehensif,” katanya.
Pipit, warga negara Indonesia yang sejak 1992 bekerja di Lembaga
Negara untuk Struktur Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerja (Landesagentur
fuer Strukturelle Arbeit), negara bagian Bradenburg Republik
Federasi Jerman itu mengatakan negara bukanlah pemerintah.
RUU Administrasi Negara di Indonesia ini adalah perkawinan antara UU
Pemerintahan dan Publik. RUU AN yang versi pemerintah akan
diserahkan kepada DPR, rencananya akan “ditandingi” dengan RUU AN
versi masyarakat lewat parlemen. RUU ini, ujar Pipit akan
dikomandani oleh Koordinator Advokasi, Monitoring dan Investigasi
Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerinyahan yang Baik dan
Bersih (Komwas PBB) August Mellaz.
Namun, menurut Pipit, sekali pun UU ini belum dipisahkan secara
definitif antara publik dan pemerintahan, keberadaan UU AN ini
nantinya positif karena keberadaan Perda Tangerang misalnya, nanti
akan mandul dengan UU ini. Sekali pun ada yang tak memuaskan
misalnya dokumentasi administrasi pemerintahan yang tak dijelaskan,
juga sanksi pejabat. Karena itu, sekarang kami juga sedang menggodok
dari versi masyarakat. Kalau bisa RUU ini masuk dan selesai sebelum
pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, rendahnya pelayanan publik di Indonesia juga menunjukkan
ketidakoptimalan administrasi negara atau pemerintah dalam
menjalankan fungsinya. “Ketidakoptimalan fungsi ini disinyalir
akibat ketidak jelasan pembedaan antara negara dan pemerintah,
termasuk instansi mana yang disebut sebagai administistrasi negara
dan administrasi pemerintahan,” paparnya.
Pipit mengutip pendapat Agung Hendarto, bahwa birokrasi atau
administrasi negara yang tidak sama dengan pemerintah. Menurut Agung,
pengertian itu harus disosialisasikan. Kekeliruan, papar Agung dalam
makalah itu, akan membuat peran eksekutif tetap dominan dan berkuasa
penuh atas birokrasi beserta sayap-sayapnya yang menjangkau seluruh
lembaga-lembaga negara.
Birokrasi bukan bawahan atau kepanjangan tangan pemerintah.
Birokrasi adalah alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri
dan didukung oleh perundang-undangan tersendiri. Oleh karenanya,
relasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa.
“Politik birokrasi, adalah politik kenegaraan dan bukan politik
kekuasaan,” katanya.
(sihar ramses simatupang)
|
|