Selasa, 01 Juli  2008

NUSANTARA

No.  5935

 

 
Arsip Berita SH
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

Warga Tolak Pembangunan Pelabuhan Batu Bara



Cilegon - Masyarakat Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Ciwandan Cilegon, mengancam akan melakukan aksi demo ke PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) Cigading. Mereka menolak pembangunan Pe-labuhan Batu Bara Internasional di Kawasan Cigading yang baru diresmikan Menteri Perhubungan (Menhub), Jusman Syafe`i Djamal, belum lama ini.
Elemen yang menolak pendirian terminal batu bara di kawasan anak perusahaan Krakatau Steel (KS) tersebut antara lain diungkapkan warga Lijajar yang tergabung dalam Organisasi Pemuda Lijajar (Opel), dan Gerakan Pemuda Tegal Ratu (Gaputra) serta Forum Komunikasi LSM Ciwandan. Mereka menyatakan keberatan dibangunnya terminal batu bara di kawasan PT KBS tersebut karena persoalan pencemaran.
“Kami menolak pelabuhan batu bara ini dibangun karena permasalahan sebelumnya pun, yang terkait masalah pencemaran akibat dari stockpile batu bara di kawasan PT KBS belum direspons secara serius oleh pihak-pihak terkait. Jika terminal batu bara ini dibangun, saya yakin pencemaran akan bertambah parah,” ujar Perwakilan LSM Gaputra, Mansurudin, Senin (30/6).
Perwakilan Opel, Wardi, mengatakan masyarakat keberatan apabila pembangunan terus dilakukan. Ini karena keuntungan bagi masyarakat tidak sebanding dengan kerugian yang akan mereka alami. “Hal ini mereka (perusahaan-red) lakukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal yang memikirkan keuntungan pribadi tanpa memerhatikan akibat lingkungan dan sosial,” ujar Wardi.
Ketua Forum Komunikasi LSM Ciwandan, Faisol, juga menyatakan pembangunan terminal batu bara skala besar yang merupakan kerja sama dengan investor Malaysia tersebut hadir tanpa sosialisasi dengan masyarakat. Padahal, dampaknya sangat berbahaya dari debu batu bara yang nantinya akan mencemari udara.
“Diketahui bersama bahwa debu batu bara masuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Jadi, nyata sekali bahwa PT KBS kurang respek terhadap kepentingan dan hak hidup sehat masyarakat,” kata Faisol.
(iman nur rosyadi)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008