|
Krisis PT Semen
Kupang
Direksi Merumahkan Karyawan
Kupang - Direktur Utama (Dirut) PT Semen Kupang (SK) Abdul Madjid
Nampira, secara sepihak, terpaksa merumahkan karyawan perusahaan itu
tanpa pesangon. Pengumuman merumahkan karyawan ini baru ditempelkan
di kantor tersebut, Sabtu (28/6) lalu.
Akibat merumahkan karyawan PT SK oleh direksi, ratusan karyawannya
sejak Senin (30/6) berdemonstrasi di depan kantor Gubernur NTT dan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Mereka menuntut direksi selama
merumahkan karyawan, gaji tetap dibayar utuh, dan meminta pihak
penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan KPK memeriksa direksi PT
SK karena ada dugaan dana bantuan pemerintah pusat dan pemegang
saham sebesar Rp 50 miliar, telah dikorupsi oleh direksi.
“Demonstrasi ini muncul karena mereka menilai direksi merumahkan
karyawan tanpa alasan yang jelas,” ujar pengurus Serikat Karyawan
Semen Kupang (SKSK) yang dipimpin Benny Saba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans NTT, I Gusti Lanang
Ardika mengatakan, keputusan Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid
Nampira, merumahkan karyawannya sudah melanggar UU No 13 Tahun 2003
maka keputusan tersebut dibatalkan demi hukum. Karyawan
diperbolehkan bekerja seperti biasa.
Ardika mengemukakan hal tersebut ketika bersama anggota DPRD
Provinsi NTT menerima Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) PT Semen
Kupang di gedung DPRD, Senin.
Menurut Ardika, Direksi PT SK tidak mempunyai hak mengeluarkan
keputusan sepihak. Merumahkan karyawan sebuah perusahaan ada dasar
hukumnya dan melalui tahapan-tahapan. Kecuali itu, semua hak
karyawan juga harus diselesaikan.
Keputusan direksi PT Semen Kupang terhadap karyawan, yakni pertama,
terhitung 30 Juni 2008, seluruh karyawan dirumahkan, kecuali satpam
dan petugas listrik yang ditunjuk sampai dengan masuknya investor.
Kedua, selama karyawan dirumahkan hak-hak karyawan tidak dibayar.
Ketiga, untuk gaji karyawan bulan Juni dibayar sesuai pengumuman
direksi tanggal 27 Juni 2008, hanya 50 persen. Keempat, Kabag
Keamanan dan Ketertiban diinstuksikan untuk mengamankan pengumuman
ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pengamanan
aset perusahan.
Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik mengatakan, DPRD dan masyarakat
NTT mengingin-kan PT Semen Kupang tetap beroperasi untuk melayani
kebutuhan masyarakat.
Ketua SKSK, Benny Saba, dalam pernyataan menegaskan pemegang saham
segera mengadakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)
untuk memberhentikan dewan direksi dan mempertanggungjawabkan tidak
beroperasinya PT SK sejak Maret 2008.
(philip matias giri)
|
|