Selasa, 01 Juli  2008

NUSANTARA

No.  5935

 

 
Arsip Berita SH
Tajuk Rencana
Politik
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Uang & Efek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Jabotabek
Hiburan
KesRa
Opini
Mandiri
Wisata
Eureka
Hotel, Cafe & Resto
Otomotif
Properti
Tren
Budaya
CEO
Profil
Telekomunikasi&IT
UKM
Lain-lain
   
Pemasangan Iklan
Tentang SH

 


 

Krisis PT Semen Kupang
Direksi Merumahkan Karyawan



Kupang - Direktur Utama (Dirut) PT Semen Kupang (SK) Abdul Madjid Nampira, secara sepihak, terpaksa merumahkan karyawan perusahaan itu tanpa pesangon. Pengumuman merumahkan karyawan ini baru ditempelkan di kantor tersebut, Sabtu (28/6) lalu.
Akibat merumahkan karyawan PT SK oleh direksi, ratusan karyawannya sejak Senin (30/6) berdemonstrasi di depan kantor Gubernur NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Mereka menuntut direksi selama merumahkan karyawan, gaji tetap dibayar utuh, dan meminta pihak penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan KPK memeriksa direksi PT SK karena ada dugaan dana bantuan pemerintah pusat dan pemegang saham sebesar Rp 50 miliar, telah dikorupsi oleh direksi.
“Demonstrasi ini muncul karena mereka menilai direksi merumahkan karyawan tanpa alasan yang jelas,” ujar pengurus Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) yang dipimpin Benny Saba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans NTT, I Gusti Lanang Ardika mengatakan, keputusan Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira, merumahkan karyawannya sudah melanggar UU No 13 Tahun 2003 maka keputusan tersebut dibatalkan demi hukum. Karyawan diperbolehkan bekerja seperti biasa.
Ardika mengemukakan hal tersebut ketika bersama anggota DPRD Provinsi NTT menerima Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) PT Semen Kupang di gedung DPRD, Senin.
Menurut Ardika, Direksi PT SK tidak mempunyai hak mengeluarkan keputusan sepihak. Merumahkan karyawan sebuah perusahaan ada dasar hukumnya dan melalui tahapan-tahapan. Kecuali itu, semua hak karyawan juga harus diselesaikan.
Keputusan direksi PT Semen Kupang terhadap karyawan, yakni pertama, terhitung 30 Juni 2008, seluruh karyawan dirumahkan, kecuali satpam dan petugas listrik yang ditunjuk sampai dengan masuknya investor. Kedua, selama karyawan dirumahkan hak-hak karyawan tidak dibayar.
Ketiga, untuk gaji karyawan bulan Juni dibayar sesuai pengumuman direksi tanggal 27 Juni 2008, hanya 50 persen. Keempat, Kabag Keamanan dan Ketertiban diinstuksikan untuk mengamankan pengumuman ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pengamanan aset perusahan.
Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik mengatakan, DPRD dan masyarakat NTT mengingin-kan PT Semen Kupang tetap beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Ketua SKSK, Benny Saba, dalam pernyataan menegaskan pemegang saham segera mengadakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) untuk memberhentikan dewan direksi dan mempertanggungjawabkan tidak beroperasinya PT SK sejak Maret 2008.
(philip matias giri)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2008