|
Dugaan Korupsi Rp
50 Miliar
Direksi PT SK Dilaporkan ke Polda
Kupang - Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) melaporkan Direksi PT
Semen Kupang (PT SK) ke Polda NTT tentang dugaan korupsi dana
bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar yang diterima oleh
direksi perusahaan tahun 2006. Namun, Direktur Utama (Dirut) PT SK
Abdul Madjid Nampira, SE mengaku mengetahui dari membaca koran,
kalau ada karyawannya yang melaporkan direksi perusahan tersebut ke
Polda NTT.
Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Polda NTT AKBP
Mohammad Slamet melalui penyidik AKP Wayan Arnaya dan Dirut PT SK,
Madjid Nampira, secara terpisah Jumat (27/6) petang, mengatakan
kepada wartawan dan SH, baru-baru ini.
“Tentang kasus dugaan korupsi itu masih dalam proses pengumpulan
bahan dan keterangan. Masih dalam proses penyelidikan dari pelapor
yang melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana
Rp 50 miliar itu,” ujar Wayan.
Direktur PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira, kepada SH, Sabtu
(28/6) petang, secara gamblang dan lugas mengatakan direksi sudah
dilaporkan secara hukum oleh beberapa karyawannya. “Terus terang
siapa yang korupsi uang Rp 50 miliar bantuan pemerintah pusat. Saya
sudah tahu ada yang mau mendongkel saya dari Dirut, silakan saja
kalau ada bukti-bukti kuat bahwa direksi makan uang,” ujar Nampira
di ruang kerjanya.
Dalam surat pengaduan dari karyawan PT SK yang tergabung dalam
Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) Nomor 023/PP-SKSK/06/08 tanggal
9 Juni 2008, diungkapkan, bantuan dana Rp 50 miliar dari pemerintah
pusat bermula ketika terjadi demonstrasi karyawan PT SK tanggal 6
Juli 2005.
Menyikapi persoalan itu, direksi PT SK melalui surat Nomor
015/010.002 tanggal 11 April 2006 mengajukan permohonan bantuan
modal kerja guna menyelamatkan PT SK kepada DPRD NTT. Permohonan
direksi ditanggapi DPRD NTT dengan mengeluarkan rekomendasi politik
Nomor 175/RPRD/2006 24 Mei 2006 kepada Gubernur NTT untuk
menyelamatkan PT SK dari kebangkrutan.
Berdasatkan rekomendasi DPRD NTT, Gubernur NTT dalam surat
EK.539/420/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 mengajukan permohonan bantuan
dana untuk menyelamatkan operasional PT SK kepada Menteri BUMN
sebesar Rp 50 miliar.
“Dalam pengelolaan dana Rp 50 miliar itu ada indikasi KKN, sehingga
kita minta KPK, kejaksaan dan kepolisian membidik pengelolaan dana
itu,” tulis Serikat Karyawan Semen Kupang.
Dalam surat itu disinggung utang PT SK sewa listrik dari PT Sewatama
yang menyuplai energi listrik sebesar Rp 25 miliar, disributor semen
lokal Kupang sebanyak 5.000 ton sebesar Rp 3,5 miliar, utang PT
Semen Tonasa untuk klinker, utang kantong semen PT Semen Kupang
Panca Mitra (SKPM) dan utang para pemasok sekitar Rp 100 miliar.
Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira, kepada SH menegaskan,
sebagai direktur utama dan sebagai warga negara, dia siap memenuhi
panggilan penyidik terkait laporan karyawannya. “Pabrik Semen Kupang
bisa jalan butuh dana per bulan sekitar Rp 12 miliar dan itu baru
pabrik bisa sehat,” ujarnya.
Seperti diberitakan SH (23/5), PT Semen Kupang (Persero) dinilai
tidak sehat manajemen keuangannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diminta memeriksa direksi sebelum ada wacana go public atau konsep
privatisasi untuk menambah modal PT Semen Kupang satu-satunya
industri di NTT. Hal itu disampaikan Marthen Darmonsi, anggota DPRD
NTT dan praktisi hukum, Frans Tulung, SH. (philip matias giri)
|
|