Senin, 30 Juni  2008

N U S A N T A R A

No.  5934

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar
Direksi PT SK Dilaporkan ke Polda



Kupang - Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) melaporkan Direksi PT Semen Kupang (PT SK) ke Polda NTT tentang dugaan korupsi dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar yang diterima oleh direksi perusahaan tahun 2006. Namun, Direktur Utama (Dirut) PT SK Abdul Madjid Nampira, SE mengaku mengetahui dari membaca koran, kalau ada karyawannya yang melaporkan direksi perusahan tersebut ke Polda NTT.
Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Polda NTT AKBP Mohammad Slamet melalui penyidik AKP Wayan Arnaya dan Dirut PT SK, Madjid Nampira, secara terpisah Jumat (27/6) petang, mengatakan kepada wartawan dan SH, baru-baru ini.
“Tentang kasus dugaan korupsi itu masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan. Masih dalam proses penyelidikan dari pelapor yang melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana Rp 50 miliar itu,” ujar Wayan.
Direktur PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira, kepada SH, Sabtu (28/6) petang, secara gamblang dan lugas mengatakan direksi sudah dilaporkan secara hukum oleh beberapa karyawannya. “Terus terang siapa yang korupsi uang Rp 50 miliar bantuan pemerintah pusat. Saya sudah tahu ada yang mau mendongkel saya dari Dirut, silakan saja kalau ada bukti-bukti kuat bahwa direksi makan uang,” ujar Nampira di ruang kerjanya.
Dalam surat pengaduan dari karyawan PT SK yang tergabung dalam Serikat Karyawan Semen Kupang (SKSK) Nomor 023/PP-SKSK/06/08 tanggal 9 Juni 2008, diungkapkan, bantuan dana Rp 50 miliar dari pemerintah pusat bermula ketika terjadi demonstrasi karyawan PT SK tanggal 6 Juli 2005.
Menyikapi persoalan itu, direksi PT SK melalui surat Nomor 015/010.002 tanggal 11 April 2006 mengajukan permohonan bantuan modal kerja guna menyelamatkan PT SK kepada DPRD NTT. Permohonan direksi ditanggapi DPRD NTT dengan mengeluarkan rekomendasi politik Nomor 175/RPRD/2006 24 Mei 2006 kepada Gubernur NTT untuk menyelamatkan PT SK dari kebangkrutan.
Berdasatkan rekomendasi DPRD NTT, Gubernur NTT dalam surat EK.539/420/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 mengajukan permohonan bantuan dana untuk menyelamatkan operasional PT SK kepada Menteri BUMN sebesar Rp 50 miliar.
“Dalam pengelolaan dana Rp 50 miliar itu ada indikasi KKN, sehingga kita minta KPK, kejaksaan dan kepolisian membidik pengelolaan dana itu,” tulis Serikat Karyawan Semen Kupang.
Dalam surat itu disinggung utang PT SK sewa listrik dari PT Sewatama yang menyuplai energi listrik sebesar Rp 25 miliar, disributor semen lokal Kupang sebanyak 5.000 ton sebesar Rp 3,5 miliar, utang PT Semen Tonasa untuk klinker, utang kantong semen PT Semen Kupang Panca Mitra (SKPM) dan utang para pemasok sekitar Rp 100 miliar.
Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira, kepada SH menegaskan, sebagai direktur utama dan sebagai warga negara, dia siap memenuhi panggilan penyidik terkait laporan karyawannya. “Pabrik Semen Kupang bisa jalan butuh dana per bulan sekitar Rp 12 miliar dan itu baru pabrik bisa sehat,” ujarnya.
Seperti diberitakan SH (23/5), PT Semen Kupang (Persero) dinilai tidak sehat manajemen keuangannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa direksi sebelum ada wacana go public atau konsep privatisasi untuk menambah modal PT Semen Kupang satu-satunya industri di NTT. Hal itu disampaikan Marthen Darmonsi, anggota DPRD NTT dan praktisi hukum, Frans Tulung, SH. (philip matias giri)




 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003