|
Minta Maaf kepada
Rakyat Indonesia
Warga Nigeria Kasus Narkoba Dieksekusi
Oleh
Sutriyono
Cilacap - Dua terpidana mati kasus narkoba internasional warga
Nigeria, Samuel Imuchukwu Okoye (38), dan Hansen Anthony Nwaolisa
(39), dinyatakan meninggal sekitar pukul 24.00 WIB, Kamis (26/6),
setelah menjalani eksekusi di sekitar Nirbaya atau sebelah selatan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
(Jateng). Keduanya kemudian dimakamkan di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Brimob Polda Jateng Komisaris Besar Dicky Atotoy
mengatakan, kedua terpidana mati dinyatakan meninggal oleh tim
dokter sekitar pukul 24.00 WIB. “Sebelumnya mereka menjalani
eksekusi di depan dua regu tembak yang telah disiapkan sebelumnya,”
jelas Dicky, Jumat (27/6) dini hari.
Sebelum menjalani proses eksekusi, keduanya diikat pada tiang yang
terbuat dari kayu secara berjajar. Setelah itu, rohaniwan yang
terdiri dari pastur dan pendeta mendoakan keduanya. Lalu muka kedua
terpidana mati itu ditutup menggunakan kain.
Setelah semuanya siap, dua regu mengarahkan senjatanya ke kedua
terpidana mati tersebut. “Selang sepuluh menit, tim dokter memeriksa
keduanya dan dinyatakan meninggal. Samuel dan Anthony kemudian
dibawa ke Puskesmas Nusakambangan untuk visum,”jelas Dicky.
Menurut sejumlah sumber, keduanya kemudian dimasukkan ke dalam peti
yang telah dikirimkan dari Cilacap pada Kamis pagi. Setelah itu,
keduanya dibawa ke liang lahat yang telah disiapkan oleh tujuh
penggali kubur yang didatangkan dari Cilacap. Mereka dimakamkan di
sekitar Nirbaya yang dulunya merupakan LP zaman Belanda dan saat ini
tinggal reruntuhan saja.
Kematian dua warga Nigeria tersebut membuat histeris istri Samuel,
yakni Sri Lestari dan istri Anthony, Triyatmi. Dengan didampingi
pengacaranya, Bambang Sri Wahono, mereka datang ke Dermaga
Wijayapura Jumat, sekitar pukul 01.00 WIB. Raut wajah Triyatmi
kelihatan sembab, sementara muka Sri Lestari terus ditutupi jaket
dan rambutnya, namun suara tangis terdengar darinya.
Mereka yang datang langsung dikerubuti wartawan, namun mereka
kemudian berhasil “meloloskan” diri dari kejaran dan masuk kapal
Fery Pengayoman yang baru saja membawa pulang dua truk personel
Brimob. Namun, baru saja menginjakkan kaki di kapal tersebut, mereka
diminta pergi oleh petugas. Bersama dengan pengacaranya, mereka
sebetulnya akan masuk ke Nusakambangan untuk mengonfirmasi kebenaran
kematian suami mereka tersebut.
Dalam penjelasannya, Bambang menyatakan kalau pihaknya sebagai
pengacara keluarga, baru mendengar secara tidak langsung kabar
kematian dua narapidana tersebut. “Saya masih tetap akan mendampingi
mereka,”ujarnya.
Surat Wasiat
Sebelumnya, pada Kamis (26/6) siang, kedua istri terpidana mati itu
telah mendapat telepon dari suaminya yang terakhir mendekam di sel
isolasi LP Narkotika. Dalam percakapan telepon itulah, terungkap
kalau mereka sudah mengikhlaskan akan menjalani eksekusi.
“Jadi, memang mereka telah dihubungi Samuel dan Anthony. Baik Samuel
maupun Anthony menyatakan kalau mereka ikhlas menjalani eksekusi.
Mereka juga minta agar pemakaman diserahkan kepada tim eksekutor
untuk mengurusnya,”ujar Bambang yang menjelaskan isi pembicaraan
mereka.
Bambang juga mengungkapkan kalau mereka telah mendapatkan wasiat
berisi tulisan tangan berbahasa Inggris yang intinya meminta maaf
kepada seluruh warga Indonesia dan negaranya, Nigeria atas perbuatan
yang telah dilakukannya. Samuel dan Anthony juga berterima kasih
atas keramah-tamahan warga Indonesia. n |
|