Selasa, 03 Juni  2008

E K O N O M I    &    B I S N I S

No.  5911

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

RUU Penerbangan Mulai Dibahas



Jakarta-Departemen Perhubungan secara resmi mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penerbangan dengan Komisi V DPR yang diharapkan selesai akhir tahun ini. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal menyatakan pihaknya mengharapkan RUU tersebut secepatnya selesai pada akhir tahun 2008.
“Tapi, semua tergantung dari mekanisme dan pembahasannya,” katanya seusai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR-RI, Senin (2/6).
Ia menegaskan perubahan UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan merupakan hal mendesak di antaranya prinsip mengenai pemberian kesempatan kepada Pemda, BUMD, dan swasta ikut dalam pengelolaan bandar udara dan mengadopsi berbagai perubahan yang signifikan dari standar internasional yang baru, mulai dari isu keselamatan penerbangan, perlindungan terhadap hak konsumen, serta navigasi penerbangan yang mengarah pada konsep tunggal.
Mengenai diadopsinya ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), ia mengatakan terdapat pasal khusus soal ini, sehingga harmonisasinya dengan aturan nasional diharapkan lebih cepat dan gampang adopsinya.
Reformasi regulasi penerbangan ini, kata Jusman, juga merupakan satu paket dengan beberapa UU di sektor transportasi lainnya, seperti Pelayaran, Kereta Api, Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penerbangan itu sendiri. Ia pun membantah percepatan pembahasan RUU tersebut bukan karena desakan internasional seperti Larangan Terbang Uni Eropa.
“Ini sudah scheduling Komisi V DPR, setelah pelayaran, gilirannya penerbangan yang sudah antre sejak beberapa tahun lalu,” tuturnya. Ia menambahkan juga, RUU yang diajukan pemerintah ke DPR terdiri 14 bab dan 102 pasal, sedangkan UU sebelumnya (UU No 15/1992) terdiri 15 bab dan 76 pasal. (ellen piri) 

 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003