|
RUU Penerbangan Mulai Dibahas
Jakarta-Departemen Perhubungan secara resmi mulai melakukan
pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penerbangan dengan
Komisi V DPR yang diharapkan selesai akhir tahun ini. Menteri
Perhubungan Jusman Syafii Jamal menyatakan pihaknya
mengharapkan RUU tersebut secepatnya selesai pada akhir tahun
2008.
“Tapi, semua tergantung dari mekanisme dan pembahasannya,”
katanya seusai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR-RI,
Senin (2/6).
Ia menegaskan perubahan UU No 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan merupakan hal mendesak di antaranya prinsip
mengenai pemberian kesempatan kepada Pemda, BUMD, dan swasta
ikut dalam pengelolaan bandar udara dan mengadopsi berbagai
perubahan yang signifikan dari standar internasional yang baru,
mulai dari isu keselamatan penerbangan, perlindungan terhadap
hak konsumen, serta navigasi penerbangan yang mengarah pada
konsep tunggal.
Mengenai diadopsinya ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional (ICAO), ia mengatakan terdapat pasal khusus soal
ini, sehingga harmonisasinya dengan aturan nasional diharapkan
lebih cepat dan gampang adopsinya.
Reformasi regulasi penerbangan ini, kata Jusman, juga
merupakan satu paket dengan beberapa UU di sektor transportasi
lainnya, seperti Pelayaran, Kereta Api, Lalu Lintas Angkutan
Jalan dan Penerbangan itu sendiri. Ia pun membantah percepatan
pembahasan RUU tersebut bukan karena desakan internasional
seperti Larangan Terbang Uni Eropa.
“Ini sudah scheduling Komisi V DPR, setelah pelayaran,
gilirannya penerbangan yang sudah antre sejak beberapa tahun
lalu,” tuturnya. Ia menambahkan juga, RUU yang diajukan
pemerintah ke DPR terdiri 14 bab dan 102 pasal, sedangkan UU
sebelumnya (UU No 15/1992) terdiri 15 bab dan 76 pasal. (ellen
piri)
|
|