|
KPK
Lanjutkan Periksa Kado Pernikahan Anak Sultan
Yogyakarta- Pesta pernikahan putri ketiga Sri Sultan Hamengku Buwono
X, yakni GKR Maduretno-KPH Purbodiningrat, tercatat mendapatkan
sumbangan (kado) yang berupa uang tunai sebesar Rp. 371.853.000.
Rangkaian bunga mencapai 245 buah dan 90 buah kado. Dua di antaranya
berupa tea set dari Presiden maupun Wapres. Pemeriksaan lanjutan
akan dilakukan pada awal Juni mendatang setelah Sultan pulang dari
lawatannya ke Jepang maupun Korea.
Dari hasil pendataan awal belum banyak diketahui siapa penyumbang
terbesar, meski banyak pejabat, pengusaha yang hadir dalam pesta
pernikahan yang dihadiri sekitar 5.000 undangan tersebut. Hal ini
terungkap setelah KPK melakukan pendataan yang dilakukan pada Senin
(19/5).
”Untuk total sumbangan uangnya mencapai Rp 371.853.000,” kata Lambok
H Hutauruk, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
kepada wartawan.
Lambok mengatakan, dalam pemeriksaan itu, nantinya akan
dikelompokkan menjadi lima bagian, yakni yang bersifat pemberian
dari keluarga, teman-teman pengantin, lingkungan, dan tetangga di
Keraton, no name (tak ada nama), serta dari kedinasan. “Yang kita
awasi yang dari kedinasan itu,” kata Lambok.
Lambok menambahkan, sebagaimana termuat dalam Pasal 12 b UU 20/2001
tentang Gratifikasi, nantinya sumbangan yang melebihi kewajaran akan
disita dan menjadi milik negara. “Batasan memang nggak ada. Tapi kan
ada tingkat kewajarannya dan nanti terserah Ketua KPK untuk
menindaklanjutinya,” katanya.
Sementara itu, Sultan sendiri tak mempermasalahkan KPK untuk
meneliti kado pernikahan anaknya tersebut. “Nggak masalah. Saya
sendiri juga sudah memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat negara,”
ujarnya. (yuyuk sugarman)
|
|