Rabu, 21 Mei  2008

N A S I O N A L

No.  5900

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

KPK Lanjutkan Periksa Kado Pernikahan Anak Sultan



Yogyakarta- Pesta pernikahan putri ketiga Sri Sultan Hamengku Buwono X, yakni GKR Maduretno-KPH Purbodiningrat, tercatat mendapatkan sumbangan (kado) yang berupa uang tunai sebesar Rp. 371.853.000. Rangkaian bunga mencapai 245 buah dan 90 buah kado. Dua di antaranya berupa tea set dari Presiden maupun Wapres. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada awal Juni mendatang setelah Sultan pulang dari lawatannya ke Jepang maupun Korea.
Dari hasil pendataan awal belum banyak diketahui siapa penyumbang terbesar, meski banyak pejabat, pengusaha yang hadir dalam pesta pernikahan yang dihadiri sekitar 5.000 undangan tersebut. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan pendataan yang dilakukan pada Senin (19/5).
”Untuk total sumbangan uangnya mencapai Rp 371.853.000,” kata Lambok H Hutauruk, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada wartawan.
Lambok mengatakan, dalam pemeriksaan itu, nantinya akan dikelompokkan menjadi lima bagian, yakni yang bersifat pemberian dari keluarga, teman-teman pengantin, lingkungan, dan tetangga di Keraton, no name (tak ada nama), serta dari kedinasan. “Yang kita awasi yang dari kedinasan itu,” kata Lambok.
Lambok menambahkan, sebagaimana termuat dalam Pasal 12 b UU 20/2001 tentang Gratifikasi, nantinya sumbangan yang melebihi kewajaran akan disita dan menjadi milik negara. “Batasan memang nggak ada. Tapi kan ada tingkat kewajarannya dan nanti terserah Ketua KPK untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Sementara itu, Sultan sendiri tak mempermasalahkan KPK untuk meneliti kado pernikahan anaknya tersebut. “Nggak masalah. Saya sendiri juga sudah memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat negara,” ujarnya. (yuyuk sugarman)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003