Jumat, 09 Mei  2008

J A B O T A B E K

No.  5891

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Pabrik Penyulingan Oli Bekas Digerebek



Tangerang - Ditengarai salahi perizinan, sebuah lokasi penampungan oli bekas PT Mitra Jaya (MJ) di Jalan Raya Kali Perancis, RT 03/ RW 05, No 58, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Teluknaga, Kamis (8/5) sore.
Selain mengamankan Deni Chanda (40) selaku pemilik PT MJ, polisi juga menyita 32.000 liter oli bekas hasil penyulingan ilegal dalam dua unit truk bernomor polisi B-9881-TB dan 20.000 liter oli mentah yang belum disuling sebagai barang bukti.
AKP Meisoedi, petugas penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang memimpin operasi menyatakan, pemilik PT MJ disinyalir menyelewengkan izin yang dimiliki dari penampungan oli bekas menjadi produksi oli bekas atau yang biasa disebut MDF.
“Merujuk izin yang ada, seharusnya lokasi ini hanya boleh dijadikan sebagai lokasi penampung. Tapi oleh pemilik justru dijadikan sebagai lokasi penyulingan oli bekas sebelum kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang cukup tinggi,” katanya saat ditemui SH di lokasi.
Dia menjelaskan, dari lembar surat jalan truk tangki diketahui, puluhan ribu liter oli bekas hasil penyulingan itu sedianya dijual kepada sejumlah industri yang ada di wilayah Tangerang hingga Serang. Di antaranya adalah PT Tugu Sejati, Jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang, PT Lampiri, Jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang dan PT Arum Putra Pasifik di kawasan Industri Cikande, Serang, Banten.
“Mereka membeli oli bekas seharga Rp 2.500 per liter. Setelah dilakukan proses penyulingan hingga oli yang tadinya hitam pekat berubah menjadi lebih bening, barulah kemudian oli bekas itu dijual kembali ke industri dengan harga Rp 4.700 per liter,” kata Meisoedi lagi.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53, 54 huruf B dan C, Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(parluhutan gultom)
 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003