|
Pabrik
Penyulingan Oli Bekas Digerebek
Tangerang - Ditengarai salahi perizinan, sebuah lokasi penampungan
oli bekas PT Mitra Jaya (MJ) di Jalan Raya Kali Perancis, RT 03/
RW 05, No 58, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang, digerebek petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan
Polsek Teluknaga, Kamis (8/5) sore.
Selain mengamankan Deni Chanda (40) selaku pemilik PT MJ, polisi
juga menyita 32.000 liter oli bekas hasil penyulingan ilegal dalam
dua unit truk bernomor polisi B-9881-TB dan 20.000 liter oli
mentah yang belum disuling sebagai barang bukti.
AKP Meisoedi, petugas penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
yang memimpin operasi menyatakan, pemilik PT MJ disinyalir
menyelewengkan izin yang dimiliki dari penampungan oli bekas
menjadi produksi oli bekas atau yang biasa disebut MDF.
“Merujuk izin yang ada, seharusnya lokasi ini hanya boleh
dijadikan sebagai lokasi penampung. Tapi oleh pemilik justru
dijadikan sebagai lokasi penyulingan oli bekas sebelum kemudian
dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang cukup tinggi,”
katanya saat ditemui SH di lokasi.
Dia menjelaskan, dari lembar surat jalan truk tangki diketahui,
puluhan ribu liter oli bekas hasil penyulingan itu sedianya dijual
kepada sejumlah industri yang ada di wilayah Tangerang hingga
Serang. Di antaranya adalah PT Tugu Sejati, Jalan Raya Pasar Kemis,
Tangerang, PT Lampiri, Jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang dan PT
Arum Putra Pasifik di kawasan Industri Cikande, Serang, Banten.
“Mereka membeli oli bekas seharga Rp 2.500 per liter. Setelah
dilakukan proses penyulingan hingga oli yang tadinya hitam pekat
berubah menjadi lebih bening, barulah kemudian oli bekas itu
dijual kembali ke industri dengan harga Rp 4.700 per liter,” kata
Meisoedi lagi.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 53, 54 huruf B dan C, Undang-Undang No 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara.
(parluhutan gultom)
|
|