|
Nasib Korban Lumpur
Sidoarjo Makin Tak Jelas
Sidoarjo – Nasib warga korban lumpur yang masih bertahan di
pengungsian Pasar Baru Porong semakin tidak jelas. Pihak Lapindo
telah memutuskan jatah makan bagi para pengungsi sejak 1 Mei 2008
lalu. Tetapi, hingga saat ini tidak banyak warga yang melakukan
proses perjanjian ikatan jual beli (PIJB) atas tanah dan bangunan
mereka.
Hingga saat ini, masih bertahan sekitar 600 keluarga di pengungsian
Pasar Baru Porong yang tergabung dalam Paguyuban Warga Desa
Renokenongo Menolak Uang Kontrak (Pagar Rekontrak).
Mereka sebenarnya telah bersedia menjalani skema seperti yang
tertera dalam Perpres 14/2007 tentang BPLS, bahwa ganti rugi cash
and carry dilakukan secara bertahap, yakni dengan pola 20-80.
Artinya, mereka menerima uang muka 20 persen melalui proses PIJB,
sedangkan sisanya sebesar 80 persen akan dibayarkan kemudian.
Masalahnya, pihak Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya berpegang
pada Perpres bahwa pembayaran 80 persen dilakukan sebulan sebelum
masa kontrak rumah dua tahun habis.
Para pengungsi minta pembayaran 80 persen dilakukan terjadwal dalam
waktu enam bulan. Sedangkan uang kontrak sebesar Rp 5 juta/keluarga
dan uang pindahan Rp 500.000/keluarga diminta dikumpulkan pada
koordinator Pagar Rekontrak untuk dibelikan tanah secara kolektif.
Tetapi, pihak MLJ tidak bisa memenuhi hal itu, karena dalam PIJB
adalah atas nama pribadi, dan warga berhak mendapatkan dana
masing-masing melalui rekening bank.
”Kami konsisten menjalankan isi Perpres 14/2007. Kami harap warga
juga mau bekerja sama untuk memenuhi isi Perpres tersebut,” kata
Yuniwati Teryana, Vice President PR Lapindo Brantas, Inc.
Ia berharap warga segera mengumpulkan berkas dan segera melakukan
PIJB, agar proses cash and carry segera dilakukan. ”Kalau
diundur-undur, mereka akan ketinggalan. Padahal, lebih dari 12.000
warga yang telah melakukan PIJB segera menjalani proses penerimaan
pembayaran 80 persen,” ungkapnya.
Sejak penghentian jatah makan oleh Lapindo, tidak banyak anggota
Pagar Rekontrak yang melakukan PIJB. Terhitung hanya sekitar 12
keluarga telah menjalankan proses PIJB sesuai dengan ketentuan
Perpres 14/2007.
Sumiyati, warga RT 8 RW 2 Desa Renokenongo mengatakan, pihaknya
sebetulnya sejak dulu ingin menerima skema yang diberikan oleh
Lapindo, namun dirinya ikut bergabung dengan Pagar Rekontrak yang
harus sesuai komando dalam mengambil keputusan. “Kami sudah tidak
kerasan lagi di Pasar Baru Porong, makanya kami menerima uang
kontrak dan ingin hidup normal lagi,” ujarnya. (chusnun hadi)
|
|