Kamis, 08 Mei  2008

N U S A N T A R A

No.  5890

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Nasib Korban Lumpur Sidoarjo Makin Tak Jelas



Sidoarjo – Nasib warga korban lumpur yang masih bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong semakin tidak jelas. Pihak Lapindo telah memutuskan jatah makan bagi para pengungsi sejak 1 Mei 2008 lalu. Tetapi, hingga saat ini tidak banyak warga yang melakukan proses perjanjian ikatan jual beli (PIJB) atas tanah dan bangunan mereka.
Hingga saat ini, masih bertahan sekitar 600 keluarga di pengungsian Pasar Baru Porong yang tergabung dalam Paguyuban Warga Desa Renokenongo Menolak Uang Kontrak (Pagar Rekontrak).
Mereka sebenarnya telah bersedia menjalani skema seperti yang tertera dalam Perpres 14/2007 tentang BPLS, bahwa ganti rugi cash and carry dilakukan secara bertahap, yakni dengan pola 20-80. Artinya, mereka menerima uang muka 20 persen melalui proses PIJB, sedangkan sisanya sebesar 80 persen akan dibayarkan kemudian.
Masalahnya, pihak Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya berpegang pada Perpres bahwa pembayaran 80 persen dilakukan sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis.
Para pengungsi minta pembayaran 80 persen dilakukan terjadwal dalam waktu enam bulan. Sedangkan uang kontrak sebesar Rp 5 juta/keluarga dan uang pindahan Rp 500.000/keluarga diminta dikumpulkan pada koordinator Pagar Rekontrak untuk dibelikan tanah secara kolektif. Tetapi, pihak MLJ tidak bisa memenuhi hal itu, karena dalam PIJB adalah atas nama pribadi, dan warga berhak mendapatkan dana masing-masing melalui rekening bank.
”Kami konsisten menjalankan isi Perpres 14/2007. Kami harap warga juga mau bekerja sama untuk memenuhi isi Perpres tersebut,” kata Yuniwati Teryana, Vice President PR Lapindo Brantas, Inc.
Ia berharap warga segera mengumpulkan berkas dan segera melakukan PIJB, agar proses cash and carry segera dilakukan. ”Kalau diundur-undur, mereka akan ketinggalan. Padahal, lebih dari 12.000 warga yang telah melakukan PIJB segera menjalani proses penerimaan pembayaran 80 persen,” ungkapnya.
Sejak penghentian jatah makan oleh Lapindo, tidak banyak anggota Pagar Rekontrak yang melakukan PIJB. Terhitung hanya sekitar 12 keluarga telah menjalankan proses PIJB sesuai dengan ketentuan Perpres 14/2007.
Sumiyati, warga RT 8 RW 2 Desa Renokenongo mengatakan, pihaknya sebetulnya sejak dulu ingin menerima skema yang diberikan oleh Lapindo, namun dirinya ikut bergabung dengan Pagar Rekontrak yang harus sesuai komando dalam mengambil keputusan. “Kami sudah tidak kerasan lagi di Pasar Baru Porong, makanya kami menerima uang kontrak dan ingin hidup normal lagi,” ujarnya. (chusnun hadi)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003