Selasa, 29 April  2008

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5883

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Kasus Pembakaran Masjid Ahmadiyah
Negara Dorong Kekerasan

Oleh
Web Warouw/Didit Ernanto


Jakarta – Pembakaran masjid Ahmadiyah di Sukabumi dan perusakan di daerah lainnya di Jawa Barat seharusnya tidak terjadi jika pemerintah tidak campur tangan dalam persoalan berkeyakinan dan beragama.
Dalam kasus pembakaran dan perusakan masjid Ahmadiyah tersebut, negara bisa dikategorikan mendorong terjadinya kekerasan akibat adanya campur tangan, terutama dalam rencana penerbitan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah.
”Negara telah memberikan legitimasi lewat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada sekelompok orang untuk menindas keyakinan yang lain. SKB belum keluar saja sudah melahirkan kelompok-kelompok untuk melakukan kekerasan,” kata Direktur Setara Institute Hendardi kepada SH di Jakarta, Selasa (29/4) pagi.
Menurut Hendardi, Bakor Pakem bukannya menyelesaikan masalah, namun malahan menyulut kekerasan yang lebih luas lagi. ”Bagaimana mungkin instrumen yang dibentuk oleh negara justru memberikan legitimasi untuk melakukan tindakana kriminal dengan membakar masjid orang lain. Negara telah gagal menjaga kerukunan antarumat beragama, malahan justru menjadi provokator kerusuhan,” katanya lagi.
Hendardi menegaskan bahwa persoalan kerukunan antaraumat beragama tidak akan pernah bisa diselesaikan selama negara ikut campur terlalu jauh pada urusan keyakinan dan agama. ”Bukannya makin beres, namun masyarakat justru dikipas untuk melakukan kekerasan pada minoritas,” katanya.
Untuk itu, menurut Hendardi, Bakor Pakem harus segera dibubarkan sebelum menyulut kekerasan lebih luas dan tidak terkendali lagi. ”Bubarkan Bakor Pakem, karena justru mengancam kerukunan umat beragama,” katanya lagi.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur LBH Jakarta Asfinawati. Menurut dia, penyerangan masjid dan sekolah Jamaah Ahmadiyah di Kuningan dan Sukabumi yang muncul setelah putusan dari Bakor Pakem yang merupakan tanggung jawab dari pemerintah, termasuk pejabat dan aparat hukumnya.
”Penyerangan itu memang bukan yang pertama, namun hingga sekarang aparat tak berani melakukan tindakan pengamanan. Yang harus dilakukan pemerintah pertama adalah mereka harus segera menangkap penyerang ini untuk memberi pelajaran bahwa negeri ini adalah negeri hukum,” kata Asfinawati yang juga juru bicara Koalisi Kebangsaan.
Asfinawati menyayangkan tak adanya tindakan tegas aparat terhadap mereka yang jelas-jelas melakukan perusakan dan tindak kekerasan. Pernyataan Kapolri dinilai tak cukup melindungi warga negara, termasuk pemeluk Ahmadiyah dari tindakan yang justru melawan hukum. ”Yang paling penting adalah penangkapan aktor yang mengerjakan ini namun hingga sekarang hal itu tidak terjadi,” imbuhnya.
Asfinawati berharap munculnya tokoh-tokoh agama dari kalangan Islam lainnya untuk memberikan dan berdiskusi wacana tandingan terhadap kelompok kecil orang yang menyatakan dirinya agama Islam, namun melakukan tindak kekerasan. Lontaran kekerasan terhadap Ahmadiyah dari beberapa tokoh pun sebaiknya dihentikan.

Mendeskreditkan Islam
Sementara itu Ketua Dewan Kebangkitan Islamiyah Indonesia, Mohammad Ida Nasim menegaskan bahwa pembakaran masjid Ahmadiyah adalah potret dari intoleransi dan kekerasan yang distempelkan pada umat Islam secara keseluruhan. “Ini merupakan keberhasilan dalam mendeskreditkan Islam sebagai agama yang tidak toleran dan penuh kekerasan. Inilah sebetulnya yang ingin dibangun oleh musuh-musuh Islam,” katanya.
Ida Nasim mengingatkan sentimen dan kebencian terhadap Ahmadiyah telah dimanipulasi sedemikian rupa menjadi tindakan kekerasan yang tidak pernah diajarkan oleh agama Islam sendiri. “Bahkan Nabi pun memerintahkan agar Islam melindungi orang yang beragama lain, bukan dengan menindasnya. Ini sudah kelewatan,” demikian Ida Nasim.
Ia menyerukan agar kekerasan terhadap Ahmadiyah dihentikan, karena tindakan itu merugikan umat Islam sendiri. “Apakah umat Islam senang dengan stigma penuh kekerasan, brutal, tidak mengenal dialog dan intoleransi seperti yang sudah dibangun selama ini. Semua umat Islam harus mencegah berlanjutnya kekerasan agar tidak mencoreng muka sendiri,” katanya.

Lima Tersangka
Polres Sukabumi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembakaran masjid Furqon milik Jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Parakan Salak Sukabumi. Kelima tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan serta pembakaran masjid, Senin dini hari. Kapolres Sukabumi AKBP Guntor Gaffar mengatakan kelima tersangka terbukti bersalah melanggar Pasal 170 dan 187 KUHP (kerusuhan dan perusakan). ”Mereka dijadikan tersangka setelah kami memeriksa delapan orang saksi,” kata Guntor, Selasa (29/4).
Adapun kelima tersangka tersebut adalah HS, PIC, DIS, AR dan UI. Kelimanya merupakan warga Parungkuda Sukabumi. Kapolres mengatakan kemungkinan jumlah tersangka masih terus bertambah karena pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa tujuh orang saksi lainnya. Setelah pembakaran masjid Ahmadiyah, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah fasilitas keagamaan milik jemaah Ahmadiyah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamani meminta seluruh jemaah Ahmadiyah di Sukabumi menghentikan aktivitasnya. Alasannya, jemaah Ahmadiyah tetap beraktivitas dikhawatirkan terjadi aksi anarkis susulan dari massa yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah. Muspida Sukabumi sendiri memberikan jaminan kepada lima tersangka sehingga mereka tidak ditahan selama proses pengusutan. Muspida menjamin kelima tersangka tidak akan melarikan diri selama polisi mengusut kasus ini.
Di kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan tindakan masyarakat yang melakukan pembakaran mesjid milik Ahmadiyah merupakan tindakan yang anarkis dan melanggar hukum. Namun, ia mengatakan bahwa Kapolda Jabar tidak perlu bertindak lebih tegas. Tindakan harus sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada.
Kapolri meminta ormas-ormas untuk sadar diri dan bisa menyikapinya dengan tindakan-tindakan hukum. “Kalau melanggar secara hukum, akan ditangani secara hukum juga,” kata Kapolri Sutanto, usai bertemu Presiden di kantor Kepresidenan, Senin (28/4).
Ahmadiyah sendiri mengadukan kekerasan itu ke Mabes Polri. Namun, Mabes Polri tidak bisa menerima laporan dari Ahmadiyah. Alasannya, kasus kekerasan pada Ahmadiyah di Sukabumi sedang dalam penyidikan Polres Sukabumi.
Jamaah Ahmadiyah sendiri menyerahkan empat nama yang disebutnya sebagai provokator dalam peristiwa pembakaran Masjid Al Furqon di Parakan Salak, Sukabumi, ke Mabes Polri.
(dina sasti damayanti/sihar ramses simatupang)










 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003