|
Kasus
Pembakaran Masjid Ahmadiyah
Negara Dorong Kekerasan
Oleh
Web Warouw/Didit Ernanto
Jakarta – Pembakaran masjid Ahmadiyah di Sukabumi dan perusakan di
daerah lainnya di Jawa Barat seharusnya tidak terjadi jika
pemerintah tidak campur tangan dalam persoalan berkeyakinan dan
beragama.
Dalam kasus pembakaran dan perusakan masjid Ahmadiyah tersebut,
negara bisa dikategorikan mendorong terjadinya kekerasan akibat
adanya campur tangan, terutama dalam rencana penerbitan Surat
Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah.
”Negara telah memberikan legitimasi lewat Badan Koordinasi
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada
sekelompok orang untuk menindas keyakinan yang lain. SKB belum
keluar saja sudah melahirkan kelompok-kelompok untuk melakukan
kekerasan,” kata Direktur Setara Institute Hendardi kepada SH di
Jakarta, Selasa (29/4) pagi.
Menurut Hendardi, Bakor Pakem bukannya menyelesaikan masalah, namun
malahan menyulut kekerasan yang lebih luas lagi. ”Bagaimana mungkin
instrumen yang dibentuk oleh negara justru memberikan legitimasi
untuk melakukan tindakana kriminal dengan membakar masjid orang
lain. Negara telah gagal menjaga kerukunan antarumat beragama,
malahan justru menjadi provokator kerusuhan,” katanya lagi.
Hendardi menegaskan bahwa persoalan kerukunan antaraumat beragama
tidak akan pernah bisa diselesaikan selama negara ikut campur
terlalu jauh pada urusan keyakinan dan agama. ”Bukannya makin beres,
namun masyarakat justru dikipas untuk melakukan kekerasan pada
minoritas,” katanya.
Untuk itu, menurut Hendardi, Bakor Pakem harus segera dibubarkan
sebelum menyulut kekerasan lebih luas dan tidak terkendali lagi.
”Bubarkan Bakor Pakem, karena justru mengancam kerukunan umat
beragama,” katanya lagi.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur LBH Jakarta Asfinawati.
Menurut dia, penyerangan masjid dan sekolah Jamaah Ahmadiyah di
Kuningan dan Sukabumi yang muncul setelah putusan dari Bakor Pakem
yang merupakan tanggung jawab dari pemerintah, termasuk pejabat dan
aparat hukumnya.
”Penyerangan itu memang bukan yang pertama, namun hingga sekarang
aparat tak berani melakukan tindakan pengamanan. Yang harus
dilakukan pemerintah pertama adalah mereka harus segera menangkap
penyerang ini untuk memberi pelajaran bahwa negeri ini adalah negeri
hukum,” kata Asfinawati yang juga juru bicara Koalisi Kebangsaan.
Asfinawati menyayangkan tak adanya tindakan tegas aparat terhadap
mereka yang jelas-jelas melakukan perusakan dan tindak kekerasan.
Pernyataan Kapolri dinilai tak cukup melindungi warga negara,
termasuk pemeluk Ahmadiyah dari tindakan yang justru melawan hukum.
”Yang paling penting adalah penangkapan aktor yang mengerjakan ini
namun hingga sekarang hal itu tidak terjadi,” imbuhnya.
Asfinawati berharap munculnya tokoh-tokoh agama dari kalangan Islam
lainnya untuk memberikan dan berdiskusi wacana tandingan terhadap
kelompok kecil orang yang menyatakan dirinya agama Islam, namun
melakukan tindak kekerasan. Lontaran kekerasan terhadap Ahmadiyah
dari beberapa tokoh pun sebaiknya dihentikan.
Mendeskreditkan Islam
Sementara itu Ketua Dewan Kebangkitan Islamiyah Indonesia, Mohammad
Ida Nasim menegaskan bahwa pembakaran masjid Ahmadiyah adalah potret
dari intoleransi dan kekerasan yang distempelkan pada umat Islam
secara keseluruhan. “Ini merupakan keberhasilan dalam
mendeskreditkan Islam sebagai agama yang tidak toleran dan penuh
kekerasan. Inilah sebetulnya yang ingin dibangun oleh musuh-musuh
Islam,” katanya.
Ida Nasim mengingatkan sentimen dan kebencian terhadap Ahmadiyah
telah dimanipulasi sedemikian rupa menjadi tindakan kekerasan yang
tidak pernah diajarkan oleh agama Islam sendiri. “Bahkan Nabi pun
memerintahkan agar Islam melindungi orang yang beragama lain, bukan
dengan menindasnya. Ini sudah kelewatan,” demikian Ida Nasim.
Ia menyerukan agar kekerasan terhadap Ahmadiyah dihentikan, karena
tindakan itu merugikan umat Islam sendiri. “Apakah umat Islam senang
dengan stigma penuh kekerasan, brutal, tidak mengenal dialog dan
intoleransi seperti yang sudah dibangun selama ini. Semua umat Islam
harus mencegah berlanjutnya kekerasan agar tidak mencoreng muka
sendiri,” katanya.
Lima Tersangka
Polres Sukabumi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus
pembakaran masjid Furqon milik Jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Parakan
Salak Sukabumi. Kelima tersangka tersebut terbukti melakukan
perusakan serta pembakaran masjid, Senin dini hari. Kapolres
Sukabumi AKBP Guntor Gaffar mengatakan kelima tersangka terbukti
bersalah melanggar Pasal 170 dan 187 KUHP (kerusuhan dan perusakan).
”Mereka dijadikan tersangka setelah kami memeriksa delapan orang
saksi,” kata Guntor, Selasa (29/4).
Adapun kelima tersangka tersebut adalah HS, PIC, DIS, AR dan UI.
Kelimanya merupakan warga Parungkuda Sukabumi. Kapolres mengatakan
kemungkinan jumlah tersangka masih terus bertambah karena pihaknya
masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa tujuh orang saksi
lainnya. Setelah pembakaran masjid Ahmadiyah, aparat kepolisian
bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah fasilitas keagamaan milik
jemaah Ahmadiyah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamani meminta seluruh
jemaah Ahmadiyah di Sukabumi menghentikan aktivitasnya. Alasannya,
jemaah Ahmadiyah tetap beraktivitas dikhawatirkan terjadi aksi
anarkis susulan dari massa yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah.
Muspida Sukabumi sendiri memberikan jaminan kepada lima tersangka
sehingga mereka tidak ditahan selama proses pengusutan. Muspida
menjamin kelima tersangka tidak akan melarikan diri selama polisi
mengusut kasus ini.
Di kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan tindakan
masyarakat yang melakukan pembakaran mesjid milik Ahmadiyah
merupakan tindakan yang anarkis dan melanggar hukum. Namun, ia
mengatakan bahwa Kapolda Jabar tidak perlu bertindak lebih tegas.
Tindakan harus sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada.
Kapolri meminta ormas-ormas untuk sadar diri dan bisa menyikapinya
dengan tindakan-tindakan hukum. “Kalau melanggar secara hukum, akan
ditangani secara hukum juga,” kata Kapolri Sutanto, usai bertemu
Presiden di kantor Kepresidenan, Senin (28/4).
Ahmadiyah sendiri mengadukan kekerasan itu ke Mabes Polri. Namun,
Mabes Polri tidak bisa menerima laporan dari Ahmadiyah. Alasannya,
kasus kekerasan pada Ahmadiyah di Sukabumi sedang dalam penyidikan
Polres Sukabumi.
Jamaah Ahmadiyah sendiri menyerahkan empat nama yang disebutnya
sebagai provokator dalam peristiwa pembakaran Masjid Al Furqon di
Parakan Salak, Sukabumi, ke Mabes Polri.
(dina sasti damayanti/sihar ramses simatupang)
|
|