|
Terlibat Korupsi Rp
5 Miliar
Mantan Pjs Bupati dan Sekda
Serang Ditahan
Serang — Ahmad Rivai, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang
dan Aman Sukarso, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang
kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sebagai tahanan Kejaksan
Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya ditahan dalam dugaan kasus korupsi
pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu, Kota Serang senilai Rp 5
miliar.
Penahanan kedua mantan pejabat itu dilakukan Kejati Banten, Selasa
(8/4), setelah menerima berkas dari Polda Banten dan barang buktinya,
sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat itu diperiksa selama
dua jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dengan pemeriksa
jaksa M Hidayat dan Sukoco.
Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Lari Gau
Samad, langsung mengeluarkan surat perintah penahanan dengan Nomor
160/0.6/FT.I/04/2008 untuk Ahmad Rivai dan Nomor 159/0.6/FT.I/04/2008
untuk Aman Sukarso pada pukul 15 00 WIB.
Para tersangka pun langsung dibawa ke Rutan Serang dengan
menggunakan mobil tahanan bernomor A 277 A.
Menurutnya keterlibaan mantan Pjs Bupati Serang, Ahmad Rivai, adalah
memerintahkan pembayaran Rp 5 miliar untuk pembangunan jalan
lingkungan Pasar Rawu yang tidak dianggarkan dalam APBD murni maupun
perubahan Kabupaten Serang tahun 2004-2005. Uang itu dibayarkan ke
PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC), perusahaan milik Chasan
Sochib, ayah Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Mantan Sekda Kabupaten Serang, Aman Sukarso, karena dia
memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk membayarkan
proyek ilegal itu dengan menggunakan dana dari pos anggaran untuk
pemeliharaan jalan di DPU Serang yang besarnya Rp 1 miliar.
“Keduanya saat ini diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No
31/1999 jo UU No 20/2001,” ujarnya.
Kuasa Hukum dua tersangka, Gusti Endra menyatakan, akan segera
melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati
Banten. “Karena penangguhan penahanan adalah hak klien kami, maka
hal itu akan segera dilakukan,” tuturnya.
Terkait tuduhan yang dilakukan penyidik, kedua kliennya mengaku
tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. “Mereka tidak
melakukan hal itu, dan untuk pembuktian kami akan lakukan nanti di
pengadilan,” tambahnya.
Kasus korupsi ini mulai diusut oleh Polda Banten sekitar September
2005. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan lingkungan
Pasar Rawu yang diperbaiki untuk kepentingan kunjungan mantan
Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Juli 2004. Berkas kasus ini
sudah bolak-balik dari Polda ke Kejati Banten sebanyak tiga kali.
Nilai proyek sebesar Rp 9,5 miliar itu dikerjakan PT SCRC tanpa
adanya surat perintah kerja (SPK). Namun, Ahmad Rivai dan Aman
Sukarso tetap memerintahkan untuk mengaluarkan dana tersebut untuk
membayar kepada pihak pengusaha, walaupun dia mengetahui proyek itu
tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Serang.(iman nur rosyadi)
|
|