UANG & EFEK

No. 5861

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
KesRa
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

IPO Adaro Ciptakan Preseden Buruk



Oleh
Sigit Wibowo

Jakarta—Rencana penawaran perdana saham (IPO) PT Adaro Indonesia bisa menciptakan preseden buruk bagi perkembangan pasar modal di Indonesia. Pasalnya perusahaan batubara tersebut tersangkut masalah transfer pricing dan dugaan penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah.

Demikian rangkuman pendapat pengamat pasar modal Yanuar Rizky dan Anggota Komisi VII Alvien Lie di Jakarta, Kamis (3/4). “Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) dan Dirjen Pajak dan institusi terkait harus memberikan klarifikasi terlebih dahulu agar permasalahan bisa jelas,” kata Yanuar.
Jika izin IPO dari Bapepam langsung diberikan kepada Adaro maka perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan tindak kriminal juga akan melenggang ke lantai bursa untuk menutupi tindak kriminal.
Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak mengumumkan beberapa perusahaan batubara dan kelapa sawit yang tidak membayar pajak dengan benar, Adaro adalah salah satu perusahaan yang dimaksud.
“Esensi perusahaan go public adalah keterbukaan dan akuntabilitas, buat apa go public kalau hanya upaya untuk melakukan rekayasa keuangan,” katanya. Masalah perpajakan adalah masalah krusial karena di situlah peran negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. “Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah menipu pajak masih mau diberikan insentif perpajakan,” tandasnya.
Ia menyatakan selama ini Bapepam dan Ditjen Pajak telah memberikan insentif pajak namun insentif tersebut tidak dibangun malalui sistem yang benar. Jika laporan keuangan dan perpajakan emiten disusun dengan cara yang benar maka insentif bisa diberlakukan. Tetapi jika tidak benar, itu justru akan memberikan hadiah pada kriminal yang telah melakukan aksi kejahatan
Alvien Lie meminta Bapepam, BPK, dan Ditjen Pajak untuk menuntaskan kasus transfer pricing Adaro yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, rencana IPO harus ditunda samapai permasalahan benar-benar selesai. “Jika ini belum tuntas maka dikawatirkan akan menanggung kerugian,” katanya.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat luas juga dirugikan karena Adaro telah menggunakan perusahaan-perusahaan di luar negeri untuk melakukan aksi tipu menipu atau permainan harga batu bara. Pada hal jika membayar pajak dengan benar, maka uang triliunan rupiah tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat ditengah banyak orang miskin yang bunuh diri akibat himbitan ekonomi.
Sebelumnya, PT Adaro Indonesia, salah satu raksasa batu bara di Indonesia, berencana menggelar roadshow ke luar negeri terkait rencana melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) September mendatang. “Roadshow rencananya akan dilakukan Juli mendatang. Tentunya keluar negeri, karena nilai IPO kita cukup besar. Jadi kita lebih banyak mencari investor asing,” kata Presiden Direktur Adaro, Boy Garibaldi Thohir, di Jakarta, Rabu (2/4).
Pihaknya saat ini sedang mencari underwriter lokal untuk mendampingi 3 underwriter asing yang telah ditunjuk Adaro. “Kami sedang mencari 1 underwriter lokal untuk rencana IPO September mendatang. Baru kemudian ditentukan apakah akan menunjuk lead underwriter atau joint underwriter,” kata Boy.
Sebelumnya, Adaro telah menunjuk Goldman Sachs, DBS Vickers Securities, dan UBS AG Securities sebagai underwriter. Namun konstelasi underwriter yang telah ditunjuk berubah menjadi DBS Vickers Securities, UBS AG Securities, dan Morgan Stanley. Pihaknya masih mencari satu lagi penjamin emisi lokal, “Kita sedang mempertimbangkan antara Danatama, Danareksa, Bahana atau Trimegah,” ungkap Boy.
Rencananya pada September 2008 mendatang. (ant)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003