Kamis, 28 Februari  2008

N A S I O N A L

No.  5834

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

KILAS POLITIK





Pangdam Janji Netral dalam Pilkada

SOLO— Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen TNI Darpito Pudyastungkoro, menjamin netralitas TNI dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2008 karena adanya dua purnawirawan jenderal yang juga ikut pilkada itu.
Penegasan Pangdam IV/ Diponegoro itu disampaikan usai serah terima jabatan Danrem 074/ Warastratama, di Solo, Rabu (27/2), terkait pencalonan dua mantan jenderal dalam Pilgub Jateng , masing-masing mantan Pangdam IV Diponegoro, Mayjen (purn) Agus Suyitno dan mantan Pangkostrad, Letjen (purn) Bibit Waluyo.
Darpito juga menjamin TNI tidak akan terkotak-kotak akibat pencalonan dua purnawirawan TNI dalam pilgub ini. “Tidak ada arahan khusus terhadap anggota dan netralitas TNI ini diserahkan kepada hati nurani mereka masing-masing,” katanya.
Keluarga para anggota TNI ini juga diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, yang sesuai hati nurani mereka. Selain itu, ia juga menegaskan, para bakal calon gubernur Jateng yang berasal dari unsur TNI ini tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas milik TNI.(ant)
 


Kepala Desa Dilarang Jadi Pengurus Parpol

JAKARTA— Dalam aturan perundang-undangan secara tegas disebutkan, kepala desa wajib bersikap non-partisan dan netral terhadap semua partai politik dan dilarang menjadi pengurus parpol.
“Larangan menjadi pengurus parpol itu jelas diatur dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdgari) Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta, Rabu (27/2).
Saut menjelaskan, selain diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang desa tersebut, peran netral kepala desa dan perangkat desa juga diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat edaran Mendagri disebutkan, kepala desa dan perangkat desa yang ingin menjadi anggota atau pengurus parpol wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota, dengan tembusan kepada camat dan Badan Perwakilan Desa disertai pernyataan pengunduran diri atau berhenti.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso mengaku dirinya sebelumnya menjabat sebagai kepala desa Kedung Winong, Kecamata Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. “Saya sudah mengundurkan diri tanggal 20 Februari 2008. Surat pengunduran diri saya sudah diterima Bupati Pati,” katanya.
Sudir menyebutkan, partai yang dipimpinnya, 90 persen anggotanya terdiri atas kepala desa dan perangkat desa aktif. “Sembilan puluh persen itu, ya jumlahnya sekitar 72 ribu orang,” katanya. Parade Nusantara sendiri sudah menyerahkan berkas verfikasi ke Departemen Hukum dan HAM. (ant)
 


Pemerintah Perlu Perbaiki Dasar Hukum Bakorkamla

JAKARTA— Komisi I DPR meminta pemerintah untuk meningkatkan landasan hukum Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) hingga badan itu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
“Peraturan Presiden dianggap tidak kuat sebagai payung hukum, mengingat strategisnya peran Bakorkamla mengkoordinasikan instansi-instansi yang berwenang dalam keamanan laut,” ujar Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga pada rapat dengar pendapat dengan Bakorkamla di Jakarta, Rabu (27/2). Rapat itu dihadiri Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya Djoko Sumaryono.
Bakorkamla dibentuk pada 29 Desember 2005 berdasar Perpres 81/ 2005. Lembaga ini menggantikan Bakorkamla yang pernah dibentuk 1972 berdasarkan surat keputusan bersama lima menteri. (ant)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003