|
KILAS POLITIK
Pangdam Janji Netral dalam Pilkada
SOLO— Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen
TNI Darpito Pudyastungkoro, menjamin netralitas TNI dalam Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2008 karena adanya dua purnawirawan
jenderal yang juga ikut pilkada itu.
Penegasan Pangdam IV/ Diponegoro itu disampaikan usai serah terima
jabatan Danrem 074/ Warastratama, di Solo, Rabu (27/2), terkait
pencalonan dua mantan jenderal dalam Pilgub Jateng , masing-masing
mantan Pangdam IV Diponegoro, Mayjen (purn) Agus Suyitno dan mantan
Pangkostrad, Letjen (purn) Bibit Waluyo.
Darpito juga menjamin TNI tidak akan terkotak-kotak akibat
pencalonan dua purnawirawan TNI dalam pilgub ini. “Tidak ada arahan
khusus terhadap anggota dan netralitas TNI ini diserahkan kepada
hati nurani mereka masing-masing,” katanya.
Keluarga para anggota TNI ini juga diberi kebebasan dalam menentukan
pilihannya, yang sesuai hati nurani mereka. Selain itu, ia juga
menegaskan, para bakal calon gubernur Jateng yang berasal dari unsur
TNI ini tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas milik
TNI.(ant)
Kepala Desa Dilarang Jadi Pengurus Parpol
JAKARTA— Dalam aturan
perundang-undangan secara tegas disebutkan, kepala desa wajib
bersikap non-partisan dan netral terhadap semua partai politik dan
dilarang menjadi pengurus parpol.
“Larangan menjadi pengurus parpol itu jelas diatur dalam Pasal 16
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005,” kata Juru Bicara
Departemen Dalam Negeri (Depdgari) Saut Situmorang di Gedung
Depdagri Jakarta, Rabu (27/2).
Saut menjelaskan, selain diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang
desa tersebut, peran netral kepala desa dan perangkat desa juga
diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam
surat edaran Mendagri disebutkan, kepala desa dan perangkat desa
yang ingin menjadi anggota atau pengurus parpol wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota, dengan tembusan
kepada camat dan Badan Perwakilan Desa disertai pernyataan
pengunduran diri atau berhenti.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso
mengaku dirinya sebelumnya menjabat sebagai kepala desa Kedung
Winong, Kecamata Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
“Saya sudah mengundurkan diri tanggal 20 Februari 2008. Surat
pengunduran diri saya sudah diterima Bupati Pati,” katanya.
Sudir menyebutkan, partai yang dipimpinnya, 90 persen anggotanya
terdiri atas kepala desa dan perangkat desa aktif. “Sembilan puluh
persen itu, ya jumlahnya sekitar 72 ribu orang,” katanya. Parade
Nusantara sendiri sudah menyerahkan berkas verfikasi ke Departemen
Hukum dan HAM. (ant)
Pemerintah Perlu Perbaiki Dasar Hukum Bakorkamla
JAKARTA— Komisi I DPR meminta
pemerintah untuk meningkatkan landasan hukum Badan Koordinasi
Keamanan Laut (Bakorkamla) hingga badan itu mampu melaksanakan tugas
dan fungsinya secara maksimal.
“Peraturan Presiden dianggap tidak kuat sebagai payung hukum,
mengingat strategisnya peran Bakorkamla mengkoordinasikan
instansi-instansi yang berwenang dalam keamanan laut,” ujar Ketua
Komisi I DPR Theo L Sambuaga pada rapat dengar pendapat dengan
Bakorkamla di Jakarta, Rabu (27/2). Rapat itu dihadiri Kepala
Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya Djoko Sumaryono.
Bakorkamla dibentuk pada 29 Desember 2005 berdasar Perpres 81/ 2005.
Lembaga ini menggantikan Bakorkamla yang pernah dibentuk 1972
berdasarkan surat keputusan bersama lima menteri. (ant) |
|