|
Pengusaha dan
Buruh Sepakati Bipartit
Jakarta-Pengusaha dan buruh membuat kesepakatan setiap
perselisihan industri diselesaikan secara bipartit. Pihak
pemerintah diminta tidak ikut campur dalam setiap persoalan
perburuhan.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan membentuk Forum Bipartit
Nasional, Kamis (21/2). Dalam kesepakatan itu, pengusaha
diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat
buruh, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI), Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, sudah waktunya
pengusaha dan buruh bersatu dalam perekonomian yang semakin
sulit. “Kesepakatan ini diharapkan membuat penyelesaian yang
lebih gampang terhadap setiap persoalan yang timbul antara
buruh dan pengusaha,” kata Sofjan.
Dalam penyataan bersama disebutkan Forum Bipartit Nasional
dibentuk sebagai upaya penyelamatan industri nasional melalui
penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan.
Disepakati juga apabila terjadi perselisihan maka Forum
menyelesaikan secara internal tanpa campur tangan pihak lain
secara cepat, adil, dan konsisten.
Hal yang juga ditekankan dalam kesepakatan adalah pengusaha
diimbau tidak melakukan PHK atau menutup perusahaan. PHK harus
merupakan langkah terakhir. Dari sisi buruh, semua serikat
pekerja atau buruh diharapkan menahan diri tidak melakukan
aksi unjuk rasa atau mogok kerja.
Presiden KSBSI Rekson Silaban mengatakan kesulitan industri
yang ditandai relokasi besar-besaran kalau tidak segera
diatasi akan membuat industri kian terpuruk. Cara membantu
industri agar tidak semakin terpuruk adalah dengan
meminimalkan pesoalan buruh dan pengusaha dengan melakukan
dialog sosial.
Presiden KSPI Thamrin Mogii mengatakan penyelesaian
perselisihan buruh semaksimal mungkin harus diselesaikan
secara bipartit.
Menurut Sofjan, semua federasi serikat pekerja atau serikat
buruh yang bernaung di bawah konfederasi akan dilibatkan dalam
kesepakatan.
(naomi siagian)
|
|