Jumat, 22 Februari  2008

E K O N O M I    &    B I S N I S

No.  5829

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Pengusaha dan Buruh Sepakati Bipartit



Jakarta-Pengusaha dan buruh membuat kesepakatan setiap perselisihan industri diselesaikan secara bipartit. Pihak pemerintah diminta tidak ikut campur dalam setiap persoalan perburuhan.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan membentuk Forum Bipartit Nasional, Kamis (21/2). Dalam kesepakatan itu, pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, sudah waktunya pengusaha dan buruh bersatu dalam perekonomian yang semakin sulit. “Kesepakatan ini diharapkan membuat penyelesaian yang lebih gampang terhadap setiap persoalan yang timbul antara buruh dan pengusaha,” kata Sofjan.
Dalam penyataan bersama disebutkan Forum Bipartit Nasional dibentuk sebagai upaya penyelamatan industri nasional melalui penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Disepakati juga apabila terjadi perselisihan maka Forum menyelesaikan secara internal tanpa campur tangan pihak lain secara cepat, adil, dan konsisten.
Hal yang juga ditekankan dalam kesepakatan adalah pengusaha diimbau tidak melakukan PHK atau menutup perusahaan. PHK harus merupakan langkah terakhir. Dari sisi buruh, semua serikat pekerja atau buruh diharapkan menahan diri tidak melakukan aksi unjuk rasa atau mogok kerja.
Presiden KSBSI Rekson Silaban mengatakan kesulitan industri yang ditandai relokasi besar-besaran kalau tidak segera diatasi akan membuat industri kian terpuruk. Cara membantu industri agar tidak semakin terpuruk adalah dengan meminimalkan pesoalan buruh dan pengusaha dengan melakukan dialog sosial.
Presiden KSPI Thamrin Mogii mengatakan penyelesaian perselisihan buruh semaksimal mungkin harus diselesaikan secara bipartit.
Menurut Sofjan, semua federasi serikat pekerja atau serikat buruh yang bernaung di bawah konfederasi akan dilibatkan dalam kesepakatan.
(naomi siagian)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003