|
Soeharto dan
Kebijakan Anti-Tionghoa
Jakarta – Era kepemimpinan Soekarno, Tionghoa Indonesia menikmati
kebijakan multiras yang mengayomi seluruh golongan dan bulan madu
dengan penguasa. Bahkan salah satu orang terdekat Soekarno adalah
Oei Tjoe Tat yang terakhir menjabat sebagai menteri dalam Kabinet
Dwikora.
Begitu presiden pertama republik tak berdaya, dengan surat sakti
Supersemar Soeharto menjadi digdaya. Berbalik 180 derajat pula
kebijakannya yang semula merangkul, menjadi memusuhi Tionghoa.
“Selaras dengan terjadinya Gerakan 30 September (G30S), dimulailah
kampanye sinophopia atau anti-Tionghoa yang luas, disponsori
kekuatan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat (AS). Di dalam
negeri, Lembaga Pembinaan dan Kesatuan Bangsa (LPKB) menggunakan
momen ini untuk menghantam Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan
Indonesia (Baperki),” kata Benny G.Setiono, penulis buku Tionghoa
Dalam Pusaran Politik.
Ia mencatat dalam Bab 49 bukunya, 25 Maret 1966 pemerintah menutup
perwakilan kantor berita Hsinhua (sekarang ditulis Xinhua) dan
mencabut seluruh kartu pers wartawannya.
“Mereka membelokkan opini rakyat Indonesia dengan menyatakan musuh
bangsa dan rakyat Indonesia yang sesungguhnya adalah China yang
berasal dari utara, yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dengan
serentak semua media massa Indonesia - yang lolos screening Angkatan
Darat dan diizinkan terbit kembali – melakukan propaganda anti-Tionghoa
dan anti-RRT,” tambah Benny.
Lebih jauh ia menjelaskan pada masa Orde Lama, inflasi menggila,
sehingga dengan mudah Orde Baru menimpakan semua kesalahan pada
orang Tionghoa yang dicap sebagai Kolone Kelima, tukang timbun, dan
tidak peduli kepentingan rakyat.
Maka meletuslah kerusuhan anti-Tionghoa yang diiringi penjarahan,
perusakan bahkan pembakaran rumah, toko, sekolah, mobil dan segala
yang berbau Tionghoa. Termasuk unjuk rasa dan penyerangan Konsulat
RRT di Medan, Jakarta, dan Makassar.
Berbagai Larangan
Benny yang waktu itu mahasiswa Universitas Res Publica menyaksikan
mulai April 1966 tindakan kesatuan-kesatuan aksi mendapat dukungan
militer yang mengeluarkan perintah penutupan 629 sekolah-sekolah
Tionghoa, sehingga 272.782 murid dan 6.478 gurunya terlantar.
Dengan Surat Keputusan 6 Juli 1966, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melarang murid eks sekolah Tionghoa ditampung di sekolah
swasta nasional, sedang di sekolah negeri hanya dibatasi kurang dari
lima persen saja.
Tidak itu saja, Benny menyebutkan tanggal 8 Mei 1966 Pangdam Aceh,
Brigjen Ishak Djuarsa memerintahkan seluruh Tionghoa WNA
meninggalkan Aceh sebelum 17 Agustus 1966. Alhasil lebih dari 15.000
Tionghoa terpaksa angkat kaki dari Serambi Mekkah.
Sementara Pangdam Sriwijaya, Brigjen Makmun Murod mengizinkan
Tionghoa WNA tinggal hanya di Pulau Bangka Belitung, kalau tidak mau,
dipersilakan pulang ke RRT. Tanggal 20 Desember 1966 Brigjen
Ryachudu mengusir ketua dan seluruh pengurus Chung Hua Kung Hui dari
Kalimantan Barat. Sehari kemudian Walikota Makassar melarang
Tionghoa WNA berdagang kebutuhan bahan pokok,
Benny menambahkan Juli 1966 Pangdam Brawijaya, Mayjen Soemitro
melarang seluruh koran Tionghoa dan melarang penggunaan huruf dan
bahasa China di muka umum, termasuk buku. Soemitro juga melarang
Tionghoa WNA/stateless berdagang di kota, kecuali Surabaya; dilarang
pindah domisili, dikenai pajak Rp 2.500 per jiwa dan menutup seluruh
kelenteng di Jawa Timur dan Madura.
Bahkan 3 dan 21 Januari 1967 toko-toko Tionghoa WNA di luar Surabaya
harus ditutup dan uang hasil penjualan barang dideposito dan
dilaporkan ke panitia daerah. Dalam prakteknya, sumber SH mengalami
tokonya diambil-alih tentara begitu saja, tanpa proses hukum apapun
dan dibiarkan terlunta-lunta.
Kebijakan Resmi
Orde Baru menerapkan kebijakan melarang segala yang berbau Tionghoa,
mulai dari yang paling ringan seperti ganti nama. Ini merupakan
keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/12/1966.
Pengacara kenamaan Yap Thiam Hien mencatat tidak kurang dari 13
dokumen yang perlu diganti bersamaan dengan aturan ganti nama itu.
Mulai dari Kartu Tanpa Penduduk, akta-akta, hingga berbagai rekening
yang jelas memakan biaya tidak sedikit.
Seminar Kedua Angkatan Darat di Seskoad Bandung, 25-31 Agustus 1966
dipimpin Mayjen Suwarto memutuskan mengganti RRT menjadi RRC dan
orang Tionghoa menjadi orang China. Keputusan ini dikukuhkan dengan
Surat Edaran Presidium Kabinet RI No.SE-06/Preskab/6/1967 tanggal 20
Juni 1967.
Tanggal 6 Desember 1967 Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)
No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat-Istiadat China.
Isinya semua upacara agama, kepercayaan dan adat-istiadat China
hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga atau di dalam ruangan
tertutup. Maka lenyaplah perayaan Tahun Baru Imlek, capgomeh, lomba
perahu naga, bahkan tarian barongsai.
Ini disusul dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4555.2-360
Tahun 1968 mengenai Penataan Kelenteng. Berikutnya ada Surat Edaran
Menteri Penerangan No.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 yang melarang
penerbitan dan percetakan tulisan/iklan beraksara dan berbahasa
China.
Lalu Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri mengukuhkan
penerapan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
melalui SKB 01-UM.09.30.80 No.42. Kebijakan-kebijakan ini
jelas-jelas mendiskriminasi Tionghoa Indonesia.
Melestarikan Rasialisme
Sepanjang era Soeharto nyaris tiada tahun tanpa tindakan rasial
terhadap Tionghoa, baik yang dilakukan langsung aparat negara maupun
ledakan gerakan massa yang sudah terlanjur disulut sentimen anti-Tionghoa.
Benny mengingatkan huru-hara anti-Tionghoa di Bandung, 5 Agustus
1973.
Pemicunya tukang gerobak Asep bin Tosin tersenggol mobil VW yang
dikendarai pemuda Tionghoa. Lalu Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari)
yang semula unjuk rasa menyambut kedatangan Perdana Menteri Jepang
Kakuei Tanaka menjadi aksi rasialis terhadap toko-toko Tionghoa di
Jakarta.
Dipicu perkelahian tiga siswa SGO di Solo, 22 November 1980, pecah
kerusuhan anti-Tionghoa yang melebar ke Boyolali, Salatiga, Ambarawa,
hingga melumpuhkan Semarang sampai tanggal 25 November.
Menjelang kejatuhan Soeharto, kerusuhan bukannya surut, malah
menjadi-janji. Sebut saja di Purwakarta, 31 Oktober-2 November 1995;
Pekalongan, 24 November 1995; Situbondo, 10 Oktober 1996;
Tasikmalaya, 26 Desember 1996; Sanggau Ledo, 30 Desember 1995 - 2
Januari 1996; Tanah Abang, 28 Januari 1997; Rengasdengklok, 27-31
Januari 1997; Banjarmasin, 23 Mei 1997; Makassar, 15 September 1997
dan masih banyak lagi yang tidak terekam media.
Kerusuhan yang ujung-ujungnya menyasar toko-toko Tionghoa mencapai
puncaknya pada 13-15 Mei 1998 yang dikenal sebagai May Riot di
Jakarta dan sekitarnya.
Percukongan
Benny mengingatkan selain merangkul teknokrat lulusan negara
kapitalis, Soeharto paham yang bisa menggerakkan sektor riil adalah
Tionghoa. Maka ia menjadikan Tionghoa sebagai kroninya, apalagi yang
sudah hopeng (akrab) dengannya sejak menjabat Pangdam Diponegoro,
seperti Pek Kiong dan Liem Soe Liong (Sudono Salim).
“Soeharto menggunakan percukongan. Dari lurah sampai pangdam ada
cukong di belakangnya. Di balik cukong ada pejabat,” jelas Benny
lugas.
Jelas Soeharto merepresi hak-hak politik dan budaya kaum Tionghoa,
namun memberi ruang gerak di sektor bisnis. Benny menyebutkan
menggunakan Tionghoa semata sebagai ‘binatang ekonomi’ untuk
kepentingan diri dan kroni-kroninya. (dari berbagai sumber/mega
christina)
|
|