Kamis, 24 Januari  2008

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5804

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Masyarakat Papua Belum Siap Pemekaran


Oleh
Tutut Herlina/
Romauli

Jakarta–Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pembentukan empat provinsi di Papua sangat disesalkan oleh Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Frans E Wospakrik.
Ia mengingatkan bahwa ada aturan sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mengatur prosedur yang harus dilakukan sebelum ada pembentukan provinsi baru atau pemekaran.
Dalam Pasal 76 UU Otsus tersebut, proses yang harus ditempuh melibatkan tiga lembaga, yaitu pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan MRP. Kemudian rencana tersebut diusulkan melalui gubernur kepada menteri dalam negeri. Tetapi sayangnya, proses ini tidak ditempuh oleh pemerintah, kata Frans.
“Sangat saya sesalkan tidak ada tindakan sesuai aturan pemerintah. Aturan rencana pemekaran di Papua tidak langsung dibicarakan di DPR di Jakarta, tetapi harus melalui tahap persetujuan tiga lembaga tersebut,” kata Frans saat dihubungi SH, Kamis (24/1). Di samping menyangkut prosedural, secara sosial dan ekonomi masyarakat Papua juga belum siap menerima pembentukan wilayah baru.
Menurut Frans, sebagian besar warga Papua belum mampu bersaing dalam bidang ekonomi dan sosial. Pada kenyataannya, orang Papua adalah masyarakat yang paling lemah dalam menghadapi persaingan. Yang punya kemampuan untuk menggalang ekonomi dan sosial masih sedikit sekali. Jika pembentukan wilayah tidak dikelola dengan baik, pada akhirnya dimanfaatkan oleh kelompok elite tertentu.
“Jika terus dilakukan pemekaran, saya khawatir ada konsekuensi sosial dan politik yang ditimbulkan sehingga terjadi gejolak baru dan menimbulkan konflik di Papua,” katanya. Oleh sebab itu, Frans mengharapkan rencana pembentukan wilayah baru di Papua dihentikan. Pemerintah sebaiknya menata sistem yang telah ada, mendorong agar pemerintah daerah mengelola dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan di Papua.
Begitu pula pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan pembentukan wilayah baru di Papua tidak akan mudah dilakukan karena berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Jika syarat ini dilanggar, UU tentang pemekaran di wilayah itu cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemekaran itu harus ditunda karena menghabiskan anggaran. Anggaran hanya disedot untuk membuat sarana pemerintah. Jadi kalau mau menggunakan argumentasi bahwa pemekaran untuk menyejahterakan rakyat harus ada data empiriknya dulu. Yang harus dilakukan saat ini adalah memaksimalkan pemberdayaan aparatur yang ada,” katanya di Padang, ketika dihubungi SH, Kamis (24/1).
Saldi juga mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus tegas dalam menjalankan kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah dibuatnya. Karena itu, Presiden dapat menolak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR terkait dengan pemekaran delapan provinsi baru.
Penolakan tersebut tidak akan bertentangan dengan konstitusi Indonesia. UUD 1945 menyebutkan bahwa pembuatan UU dilakukan oleh DPR bersama-sama dengan Presiden. Artinya, tanpa persetujuan salah satu pihak tersebut, RUU tidak dapat disahkan menjadi UU. DPR dan Presiden harus memperhatikan usul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan Pasal 22D UUD.
“Dalam sistem tata negara kita, Presiden tidak hanya bisa menunda pembuatan UU, tetapi juga bisa tidak menyetujui. Usul inisiatif DPR tidak bisa bebas berdiri sendiri, dia harus memenuhi ketentuan yang lainnya juga,” katanya. n
 

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003