|
Masyarakat Papua
Belum Siap Pemekaran
Oleh
Tutut Herlina/
Romauli
Jakarta–Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pembentukan
empat provinsi di Papua sangat disesalkan oleh Wakil Ketua I Majelis
Rakyat Papua (MRP) Frans E Wospakrik.
Ia mengingatkan bahwa ada aturan sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mengatur prosedur
yang harus dilakukan sebelum ada pembentukan provinsi baru atau
pemekaran.
Dalam Pasal 76 UU Otsus tersebut, proses yang harus ditempuh
melibatkan tiga lembaga, yaitu pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP), dan MRP. Kemudian rencana tersebut diusulkan
melalui gubernur kepada menteri dalam negeri. Tetapi sayangnya,
proses ini tidak ditempuh oleh pemerintah, kata Frans.
“Sangat saya sesalkan tidak ada tindakan sesuai aturan pemerintah.
Aturan rencana pemekaran di Papua tidak langsung dibicarakan di DPR
di Jakarta, tetapi harus melalui tahap persetujuan tiga lembaga
tersebut,” kata Frans saat dihubungi SH, Kamis (24/1). Di samping
menyangkut prosedural, secara sosial dan ekonomi masyarakat Papua
juga belum siap menerima pembentukan wilayah baru.
Menurut Frans, sebagian besar warga Papua belum mampu bersaing dalam
bidang ekonomi dan sosial. Pada kenyataannya, orang Papua adalah
masyarakat yang paling lemah dalam menghadapi persaingan. Yang punya
kemampuan untuk menggalang ekonomi dan sosial masih sedikit sekali.
Jika pembentukan wilayah tidak dikelola dengan baik, pada akhirnya
dimanfaatkan oleh kelompok elite tertentu.
“Jika terus dilakukan pemekaran, saya khawatir ada konsekuensi
sosial dan politik yang ditimbulkan sehingga terjadi gejolak baru
dan menimbulkan konflik di Papua,” katanya. Oleh sebab itu, Frans
mengharapkan rencana pembentukan wilayah baru di Papua dihentikan.
Pemerintah sebaiknya menata sistem yang telah ada, mendorong agar
pemerintah daerah mengelola dana dari pemerintah pusat untuk
pembangunan di Papua.
Begitu pula pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas,
Saldi Isra, mengatakan pembentukan wilayah baru di Papua tidak akan
mudah dilakukan karena berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua harus
mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Jika syarat
ini dilanggar, UU tentang pemekaran di wilayah itu cacat hukum dan
dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemekaran itu harus ditunda karena menghabiskan anggaran. Anggaran
hanya disedot untuk membuat sarana pemerintah. Jadi kalau mau
menggunakan argumentasi bahwa pemekaran untuk menyejahterakan rakyat
harus ada data empiriknya dulu. Yang harus dilakukan saat ini adalah
memaksimalkan pemberdayaan aparatur yang ada,” katanya di Padang,
ketika dihubungi SH, Kamis (24/1).
Saldi juga mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
harus tegas dalam menjalankan kebijakan moratorium pemekaran daerah
yang telah dibuatnya. Karena itu, Presiden dapat menolak menyetujui
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR terkait
dengan pemekaran delapan provinsi baru.
Penolakan tersebut tidak akan bertentangan dengan konstitusi
Indonesia. UUD 1945 menyebutkan bahwa pembuatan UU dilakukan oleh
DPR bersama-sama dengan Presiden. Artinya, tanpa persetujuan salah
satu pihak tersebut, RUU tidak dapat disahkan menjadi UU. DPR dan
Presiden harus memperhatikan usul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
sesuai dengan Pasal 22D UUD.
“Dalam sistem tata negara kita, Presiden tidak hanya bisa menunda
pembuatan UU, tetapi juga bisa tidak menyetujui. Usul inisiatif DPR
tidak bisa bebas berdiri sendiri, dia harus memenuhi ketentuan yang
lainnya juga,” katanya. n
|
|