|
Oknum Anggota DPRD
Bantah Usir Warga Transmigrasi
Jayapura - Oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat adalah
anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Yustus Nisaf yang juga pernah
menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, membantah bila dikatakan
sebagai aktor di belakang aksi pengusiran warga transmigrasi.
Ia mengaku menggelar rapat antara warga, Kamis lalu, sekadar
pemberitahuan untuk segera mengosongkan lokasi SP V berdasarkan
surat kesepakatan bersama 2 Agustus 2007 antara Pemerintah Kabupaten
yang diwakili Kadistrik Yapsi, pemilik hak ulayat dan perwakilan
warga SP V.
Isi surat kesepakatan tersebut di antaranya adalah jika sampai
September 2007 tidak dilakukan penyelesaian pembayaran maka
dilakukan pengusiran.
”Selaku pemilik ulayat cuma mau menyampaikan apa yang menjadi hak
saya kepada pemerintah dengan menyampaikan pemberitahuan langsung
kepada masyarakat,” ujar Yustus.
Selaku pemegang ulayat, dirinya hanya meminta status pembayaran luas
tanah sebesar 5.000 ha ini diperjelas dengan pembayaran dengan uang
tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan Peraturan Presiden (PP)
Nomor 6 tahun 2006.
Kepada wartawan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Wilayah
Pembangunan IV yang juga membawahi wilayah Yapsi-Kaureh, Martinus
Mawari menyesalkan sikap Yustus Nisaf yang merupakan salah satu
perwakilan masyarakat yang kini duduk di lembaga pemerintah karena
dinilai seharusnya melakukan pendekatan-pendekatan positif, bukannya
dengan aksi yang disesalkan banyak orang.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Ineke Ibo,
menyayangkan sikap dari rekannya sesama wakil rakyat itu. Yustus
Nisaf dinilainya sebagai aktor di belakang semua ini.
Untuk itu sesuai kesepakatan dengan warga transmigrasi, kepulangan
warga SP V ini akan diberikan pengawalan serta pengamanan hingga
permasalahan tersebut menemukan titik penyelesaian.
Jika selama permasalahan belum selesai tetapi ada oknum yang
mengganggu aktivitas mereka, maka secara langsung harus berhadapan
dengan hukum. Bahkan, Ineke menegaskan dirinya akan berada di
belakang warga. Ia juga meminta orang yang mengaku pemilik ulayat
datang duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan.
(odeodata h julia)
|
|