Kamis, 24 Januari  2008

N U S A N T A R A

No.  5804

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Oknum Anggota DPRD Bantah Usir Warga Transmigrasi



Jayapura - Oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat adalah anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Yustus Nisaf yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, membantah bila dikatakan sebagai aktor di belakang aksi pengusiran warga transmigrasi.
Ia mengaku menggelar rapat antara warga, Kamis lalu, sekadar pemberitahuan untuk segera mengosongkan lokasi SP V berdasarkan surat kesepakatan bersama 2 Agustus 2007 antara Pemerintah Kabupaten yang diwakili Kadistrik Yapsi, pemilik hak ulayat dan perwakilan warga SP V.
Isi surat kesepakatan tersebut di antaranya adalah jika sampai September 2007 tidak dilakukan penyelesaian pembayaran maka dilakukan pengusiran.
”Selaku pemilik ulayat cuma mau menyampaikan apa yang menjadi hak saya kepada pemerintah dengan menyampaikan pemberitahuan langsung kepada masyarakat,” ujar Yustus.
Selaku pemegang ulayat, dirinya hanya meminta status pembayaran luas tanah sebesar 5.000 ha ini diperjelas dengan pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 tahun 2006.
Kepada wartawan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Wilayah Pembangunan IV yang juga membawahi wilayah Yapsi-Kaureh, Martinus Mawari menyesalkan sikap Yustus Nisaf yang merupakan salah satu perwakilan masyarakat yang kini duduk di lembaga pemerintah karena dinilai seharusnya melakukan pendekatan-pendekatan positif, bukannya dengan aksi yang disesalkan banyak orang.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Ineke Ibo, menyayangkan sikap dari rekannya sesama wakil rakyat itu. Yustus Nisaf dinilainya sebagai aktor di belakang semua ini.
Untuk itu sesuai kesepakatan dengan warga transmigrasi, kepulangan warga SP V ini akan diberikan pengawalan serta pengamanan hingga permasalahan tersebut menemukan titik penyelesaian.
Jika selama permasalahan belum selesai tetapi ada oknum yang mengganggu aktivitas mereka, maka secara langsung harus berhadapan dengan hukum. Bahkan, Ineke menegaskan dirinya akan berada di belakang warga. Ia juga meminta orang yang mengaku pemilik ulayat datang duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan.
(odeodata h julia)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003