|
Komnas HAM:
Perusakan Rumah Ibadah Adalah
Pelanggaran HAM
Jakarta–Perusakan rumah ibadah dan perlakuan kekerasan dan
semena-mena terhadap pemeluk agama dan keyakinan minoritas oleh
mayoritas dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM. Oleh karena itu,
negara harus mengatasi pelanggaran HAM tersebut secara adil dan
setara sesuai dengan konstitusi.
“Negara tidak bisa membiarkan ini berlangsung terus tanpa upaya
pencegahan dan tindakan hukum pada pelaku pelanggaran HAM,” kata
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim ada media seusai menerima Himpunan
Warga Gereja Indonesia (Hagai) di Komnas HAM, Senin (14/1) di
Jakarta.
Ifdal Kasim juga menilai bahwa aparat keamanan terkesan tidak serius
mengatasi berbagai kekerasan yang terjadi pada umat beragama
minoritas. “Sepertinya aparat tidak mengerti bahwa memeluk keyakinan
dan beribadah sesuai dengan kepercayaan dan agama adalah salah satu
hak yang harus dilindungi oleh negara,” demikian Ifdal Kasim.
Pembiaran Negara
Sementara itu Ketua Hagai, Pendeta Shephard Supit menjelaskan bahwa
hingga saat ini tidak ada upaya dari negara untuk mengatasi berbagai
kekerasan yang terjadi pada umat beragama minoritas. “Setiap saat
ada laporan gereja ditutup sekelompok massa, mesjid dan pesantren
diserbu, umat dilarang menjalankan keyakinannya. Departemen Agama
selalu menggampangkan persoalan. Sementara itu, otoritas keamanan,
yaitu polisi, mendiamkan,” katanya.
Sebagai negara hukum menurut Supit, Indonesia telah membiarkan
rakyatnya menghadapi kekerasan dan di bawah ancaman
kelompok-kelompok yang digerakkan untuk memeras, mengintimidasi,
bahkan mengancam keselamatan jiwa. “Komnas HAM kami minta untuk
secara terbuka dan tegas menyatakan sikapnya karena pemerintah tidak
serius mengatasi berbagai kasus yang hingga saat ini terus mengancam
umat beragama,” demikian Supit.
Tidak Efektif
Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9/2006 dan No. 8/2006
sebagai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 1/1969
tentang pembangunan rumah ibadah menurut Shephard Supit tidak
efektif. “FKUB yang diharapkan dapat mengatasi masalah konflik
antara pemeluk agama dan keyakinan tidak berfungsi. FKUB sendiri
adalah pemberi legitimasi bagi tindakan kekerasan,” demikian ujarnya.
“Jaminan kebebasan memeluk agama dan keyakinan yang ada di
konstitusi dan peraturan pemerintah hanya ada di atas kertas dan
hanya lip service saja. Kenyataannya berbagai kasus dibiarkan atas
nama peraturan dan undang-undang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Hagai Novi Suratinoyo menyapaikan catatan
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja
Indoensia (PGI) bahwa hingga akhir tahun 2007 ada 108 peristiwa
pembatasan ibadah, perusakan gereja, di seluruh Indonesia. Sebanyak
18 kasus di antaranya terjadi di tahun 2007. (web warouw)
|
|