KesRa

No. 5796

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
KesRa
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Komnas HAM:
Perusakan Rumah Ibadah Adalah Pelanggaran HAM



Jakarta–Perusakan rumah ibadah dan perlakuan kekerasan dan semena-mena terhadap pemeluk agama dan keyakinan minoritas oleh mayoritas dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM. Oleh karena itu, negara harus mengatasi pelanggaran HAM tersebut secara adil dan setara sesuai dengan konstitusi.
“Negara tidak bisa membiarkan ini berlangsung terus tanpa upaya pencegahan dan tindakan hukum pada pelaku pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim ada media seusai menerima Himpunan Warga Gereja Indonesia (Hagai) di Komnas HAM, Senin (14/1) di Jakarta.
Ifdal Kasim juga menilai bahwa aparat keamanan terkesan tidak serius mengatasi berbagai kekerasan yang terjadi pada umat beragama minoritas. “Sepertinya aparat tidak mengerti bahwa memeluk keyakinan dan beribadah sesuai dengan kepercayaan dan agama adalah salah satu hak yang harus dilindungi oleh negara,” demikian Ifdal Kasim.

Pembiaran Negara
Sementara itu Ketua Hagai, Pendeta Shephard Supit menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dari negara untuk mengatasi berbagai kekerasan yang terjadi pada umat beragama minoritas. “Setiap saat ada laporan gereja ditutup sekelompok massa, mesjid dan pesantren diserbu, umat dilarang menjalankan keyakinannya. Departemen Agama selalu menggampangkan persoalan. Sementara itu, otoritas keamanan, yaitu polisi, mendiamkan,” katanya.
Sebagai negara hukum menurut Supit, Indonesia telah membiarkan rakyatnya menghadapi kekerasan dan di bawah ancaman kelompok-kelompok yang digerakkan untuk memeras, mengintimidasi, bahkan mengancam keselamatan jiwa. “Komnas HAM kami minta untuk secara terbuka dan tegas menyatakan sikapnya karena pemerintah tidak serius mengatasi berbagai kasus yang hingga saat ini terus mengancam umat beragama,” demikian Supit.

Tidak Efektif
Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9/2006 dan No. 8/2006 sebagai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 1/1969 tentang pembangunan rumah ibadah menurut Shephard Supit tidak efektif. “FKUB yang diharapkan dapat mengatasi masalah konflik antara pemeluk agama dan keyakinan tidak berfungsi. FKUB sendiri adalah pemberi legitimasi bagi tindakan kekerasan,” demikian ujarnya.
“Jaminan kebebasan memeluk agama dan keyakinan yang ada di konstitusi dan peraturan pemerintah hanya ada di atas kertas dan hanya lip service saja. Kenyataannya berbagai kasus dibiarkan atas nama peraturan dan undang-undang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Hagai Novi Suratinoyo menyapaikan catatan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja Indoensia (PGI) bahwa hingga akhir tahun 2007 ada 108 peristiwa pembatasan ibadah, perusakan gereja, di seluruh Indonesia. Sebanyak 18 kasus di antaranya terjadi di tahun 2007. (web warouw)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003