|
Film Indonesia 2007
Antara Dunia Hantu dan
UUPerfilman
Oleh
Mila Novita
JAKARTA – Dunia hantu, bisa jadi begitulah sebutan untuk dunia
perfilman Indonesia sepanjang 2007 ini yang belum beranjak dari tren
horor dari tahun-tahun sebelumnya. Hampir semua jenis hantu yang
popular di Indonesia dimunculkan, bahkan dijadikan judul film, mulai
dari Jelangkung, Pocong, Suster Ngesot, Kuntilanak, sampai dengan
Sundal Bolong.
Bukan hanya karena penonton kita yang gemar “berteriak” ramai-ramai
ketika menyaksikan adegan di dalamnya, tetapi juga karena suguhan
film lokal di bioskop yang tidak banyak pilihan. Horor memang
mengasyikkan jika ditonton beramai-ramai. Maka tidak heran jika
jumlah penontonnya pun selalu banyak, meskipun rekor penonton
terbanyak beberapa tahun belakangan ini bukan dipegang film horor,
melainkan film-film berjenis drama seperti Heart atau tahun ini
Nagabonar Jadi 2 yang masa tayang di bioskop melebihi satu bulan.
Jika rekor penonton terbanyak tidak dipegang genre horor, mengapa
pula sutradara dan produser masih gemar memproduksinya? Jose
Poernomo, yang pertama kali muncul di jagad perfilman dengan
Jelangkung, bersama dengan Rizal Mantovani, mengaku ada kepuasan
tersendiri ketika membuat film horor.
“Mungkin film horor buat saya adalah film yang paling gampang
menggugah emosi penonton,” ujar Jose yang juga membuat Pulau Hantu
(2007) dan Angker Batu (2007). Jose yang mengaku tidak berani
memasukkan pesan moral dalam film-filmnya ini merasa membuat film
horor jauh lebih mudah ketimbang membuat film drama.
“Membuat orang terharu itu lebih susah lagi, mungkin itu yang
membuat (film horor) lebih fun karena kita bisa bikin apa saja,”
kata Jose dalam promosi film terakhirnya, Pulau Hantu, beberapa
waktu lalu.
Namun, sayangnya kemudahan itu justru membuat penggarapan film-film
horor tidak serius, terkesan terburu-buru layaknya membuat sinetron.
Bayangkan saja, untuk membuat sebuah film horor, Jose hanya butuh
waktu tiga bulan mulai dari datangnya ide sampai dengan
pascaproduksi. Skenarionya pun seadanya. film Pulau Hantu, misalnya,
hanya terdiri dari 30 halaman skenario.
“Untuk film berdurasi 100 menit, itu kurang banget. Tapi kalau saya
diminta membuat seknario seperti yang mereka harapkan, film ini
tidak akan selesai,” katanya. Apalagi sang produser mengejar waktu
tayang bersamaan dengan Halloween pada 31 Oktober lalu.
Rekor terjadi pasca Idul Fitri lalu. Jika di tahun 1980-an film
Lebaran bergenre komedi, tahun ini berubah menjadi horor. Lima dari
film lokal yang beredar saat Lebaran, empat di antaranya bergenre
horor, antara lain Pocong 3, Kuntilanak 2, Jelangkung 3, dan Sundal
Bolong.
Namun, di tengah-tengah ramainya film horor, tahun ini mulai
bermunculan genre komedi yang lumayan cerdas, tidak sekadar komedi
slapstik yang mulai membosankan. Nagabonar Jadi 2, meskipun unsur
dramanya kuat, pun bisa mengocok perut penonton sepanjang
pemutarannya.
Satu di antara film Lebaran itu muncullah Get Married, garapan
Hanung Bramantyo yang mengantarnya sebagai sutradara Terbaik FFI
2007, yang ditulis oleh peraih gelar Penulis Skenario Terbaik FFI
2007 untuk film Nagabonar Jadi 2, Musfar Yasin, atau Maaf, Saya
Menghamili Istri Anda yang gaya bertuturnya santai dan kocak.
Menjelang akhir November lalu, muncul Quickie Express produksi
Kalyana Shira garapan Dimas Jay dari skenario buatan Joko Anwar.
Meskipun masih didominasi horor, perkembangan kuantitas produksi
film Indonesia cukup menggembirakan. Sejak awal 2007, menurut Titie
Said, Ketua LSF, ada 50 film (dari 78 yang terdaftar di Direktorat
Perfilman) yang telah lolos sensor sampai dengan pertengahan
Desember ini.
Perjuangan MFI
Catatan lainnya justru datang dari tubuh orang-orang film sendiri.
Konflik yang terjadi di masyarakat perfilman yang sudah muncul
pasca-FFI 2006 silam. Masyarakat Film Indonesia (MFI) yang
beraggotakan sineas muda, antara lain Riri Riza, Mira Lesmana, Nia
Dinata, Joko Anwar, Hanung Bramantyo, Dian Sastro, Shanty Hermayn,
dan Rudi Sudjarwo menuntut perombakan Undang-Undang Perfilman
Indonesia tahun 1992. Perubahan yang paling diinginkan adalah
pembubaran Lembaga Sensor Film (LSF) yang menurut mereka membatasi
kreativitas pekerja film, juga penyelenggaraan FFI yang seharusnya
independen, tidak lagi diselenggarakan pemerintah. Permasalahan ini
terlampiaskan pada FFI.
Sebagai efek penilaian Ekskul sebagai Film Terbaik FFI 2007 yang
dianggap tidak layak karena beberapa hal, MFI mengembalikan 31 Piala
Citra yang didapatkan anggotanya. Meskipun bukan anggota, Deddy
Mizwar turut dalam aksi tersebut.
Belakangan, tuntutan MFI untuk mengubah juri dan penyelenggara FFI,
yaitu Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN). BPPN masih
didaulat menyelenggarakan FFI tahun ini, namun dengan pimpinan baru,
Deddy Mizwar, yang menjadi bagian dari aksi pengembalian Piala Citra
itu. Namun, bukan hanya itu perubahan FFI yang diminta Mira, selaku
salah seorang MFI. Ia menginginkan FFI seperti dahulu dengan
pemutaran dan diskusi film.
Sejak pimpinan baru BPPN itu, MFI sudah beberapa kali berdialog,
namun belum juga mencapai kesepakatan. Ujungnya, MFI tetap tidak
menyertakan karya mereka di FFI (kecuali produser rumah produksi
yang menyertakannya) tahun ini, bahkan menolak unggulan.
Perjuangan menuju Undang-Undang Perfilman yang baru sampai pada
tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi, sidang pertama pada 26
November dan kedua pada 10 Desember lalu. “Kami menekankan pada
bagian Pasal 34 dan Pasal 40 (Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang
Perfilman) karena menurut peraturan yang berlaku, bagian yang
melanggar hak konstitusi pemohonlah yang dapat diajukan. Kami
menganggap dua pasal itulah yang paling penting,” kata Riri Riza,
juru bicara MFI. Dua pasal itu masih menyangkut LSF.
Sebagai Ketua LSF, Titie Said mengaku seakan berada di dua pihak.
“Di satu pihak, kami menjadi andalan masyarakat yang masih
mengagungkan tata nilai budaya, dan di lain pihak kami dituntut oleh
orang-orang yang menghargai kebebasan berkreasi,” kata Titie.
Sepanjang tahun 2007 ini, hanya ada satu film yang tidak mendapatkan
izin edar.
“Saya tidak mau mengatakan, tapi itu film untuk festival,” ujar
Titie. Film tersebut, menurut Titie, memberi gambaran perempuan
Indonesia yang tidak semestinya. “Kalau Anda menjadi anggota LSF
mungkin Anda juga tidak akan suka,” katanya melanjutkan.
Selain permasalahan undang-undang yang tidak juga kunjung usai itu,
MFI tidak terlalu banyak mengharapkan bantuan pemerintah, apalagi
soal pendanaan. Menurut Shanty Harmayn, salah seorang produser,
komponen pasar film di Indonesia sudah mencukupi untuk memproduksi
film yang rata-rata Rp 4 miliar.
Hanya saja, kita masih kekurangan pekerja film. Dan inilah
kesempatan jika pemerintah benar-benar berniat membangun perfilman
kita dengan sekolah-sekolah film yang memadai. Beberapa negara yang
filmnya berkembang, dana untuk membangun sekolah film itu diambil
dari pajak film-film yang beredar.
Selain aspek pendidikan itu, masih ada tuntutan pengembangan
produksi, sistem perpajakan yang mendukung (tidak memberatkan),
persaingan usaha dan jaringan distribusi yang transparan, festival
yang bervisi, serta upaya-upaya intensif untuk memperkenalkan film
Indonesia di dunia internasional.
“Pemerintah kita tidak pernah punya strategi yang cukup untuk
mengembangkan perfilman Indonesia. Sampai saat ini, film di
Indonesia belum juga menjadi identitas budaya nasional,” kata Riri.
n
|
|