Jumat, 04 Januari  2008

Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarkan Kasih

No.  5788

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Film Indonesia 2007
Antara Dunia Hantu dan UUPerfilman



Oleh
Mila Novita

JAKARTA – Dunia hantu, bisa jadi begitulah sebutan untuk dunia perfilman Indonesia sepanjang 2007 ini yang belum beranjak dari tren horor dari tahun-tahun sebelumnya. Hampir semua jenis hantu yang popular di Indonesia dimunculkan, bahkan dijadikan judul film, mulai dari Jelangkung, Pocong, Suster Ngesot, Kuntilanak, sampai dengan Sundal Bolong.
Bukan hanya karena penonton kita yang gemar “berteriak” ramai-ramai ketika menyaksikan adegan di dalamnya, tetapi juga karena suguhan film lokal di bioskop yang tidak banyak pilihan. Horor memang mengasyikkan jika ditonton beramai-ramai. Maka tidak heran jika jumlah penontonnya pun selalu banyak, meskipun rekor penonton terbanyak beberapa tahun belakangan ini bukan dipegang film horor, melainkan film-film berjenis drama seperti Heart atau tahun ini Nagabonar Jadi 2 yang masa tayang di bioskop melebihi satu bulan.
Jika rekor penonton terbanyak tidak dipegang genre horor, mengapa pula sutradara dan produser masih gemar memproduksinya? Jose Poernomo, yang pertama kali muncul di jagad perfilman dengan Jelangkung, bersama dengan Rizal Mantovani, mengaku ada kepuasan tersendiri ketika membuat film horor.
“Mungkin film horor buat saya adalah film yang paling gampang menggugah emosi penonton,” ujar Jose yang juga membuat Pulau Hantu (2007) dan Angker Batu (2007). Jose yang mengaku tidak berani memasukkan pesan moral dalam film-filmnya ini merasa membuat film horor jauh lebih mudah ketimbang membuat film drama.

“Membuat orang terharu itu lebih susah lagi, mungkin itu yang membuat (film horor) lebih fun karena kita bisa bikin apa saja,” kata Jose dalam promosi film terakhirnya, Pulau Hantu, beberapa waktu lalu.
Namun, sayangnya kemudahan itu justru membuat penggarapan film-film horor tidak serius, terkesan terburu-buru layaknya membuat sinetron. Bayangkan saja, untuk membuat sebuah film horor, Jose hanya butuh waktu tiga bulan mulai dari datangnya ide sampai dengan pascaproduksi. Skenarionya pun seadanya. film Pulau Hantu, misalnya, hanya terdiri dari 30 halaman skenario.
“Untuk film berdurasi 100 menit, itu kurang banget. Tapi kalau saya diminta membuat seknario seperti yang mereka harapkan, film ini tidak akan selesai,” katanya. Apalagi sang produser mengejar waktu tayang bersamaan dengan Halloween pada 31 Oktober lalu.
Rekor terjadi pasca Idul Fitri lalu. Jika di tahun 1980-an film Lebaran bergenre komedi, tahun ini berubah menjadi horor. Lima dari film lokal yang beredar saat Lebaran, empat di antaranya bergenre horor, antara lain Pocong 3, Kuntilanak 2, Jelangkung 3, dan Sundal Bolong.
Namun, di tengah-tengah ramainya film horor, tahun ini mulai bermunculan genre komedi yang lumayan cerdas, tidak sekadar komedi slapstik yang mulai membosankan. Nagabonar Jadi 2, meskipun unsur dramanya kuat, pun bisa mengocok perut penonton sepanjang pemutarannya.
Satu di antara film Lebaran itu muncullah Get Married, garapan Hanung Bramantyo yang mengantarnya sebagai sutradara Terbaik FFI 2007, yang ditulis oleh peraih gelar Penulis Skenario Terbaik FFI 2007 untuk film Nagabonar Jadi 2, Musfar Yasin, atau Maaf, Saya Menghamili Istri Anda yang gaya bertuturnya santai dan kocak. Menjelang akhir November lalu, muncul Quickie Express produksi Kalyana Shira garapan Dimas Jay dari skenario buatan Joko Anwar.
Meskipun masih didominasi horor, perkembangan kuantitas produksi film Indonesia cukup menggembirakan. Sejak awal 2007, menurut Titie Said, Ketua LSF, ada 50 film (dari 78 yang terdaftar di Direktorat Perfilman) yang telah lolos sensor sampai dengan pertengahan Desember ini.

Perjuangan MFI
Catatan lainnya justru datang dari tubuh orang-orang film sendiri. Konflik yang terjadi di masyarakat perfilman yang sudah muncul pasca-FFI 2006 silam. Masyarakat Film Indonesia (MFI) yang beraggotakan sineas muda, antara lain Riri Riza, Mira Lesmana, Nia Dinata, Joko Anwar, Hanung Bramantyo, Dian Sastro, Shanty Hermayn, dan Rudi Sudjarwo menuntut perombakan Undang-Undang Perfilman Indonesia tahun 1992. Perubahan yang paling diinginkan adalah pembubaran Lembaga Sensor Film (LSF) yang menurut mereka membatasi kreativitas pekerja film, juga penyelenggaraan FFI yang seharusnya independen, tidak lagi diselenggarakan pemerintah. Permasalahan ini terlampiaskan pada FFI.
Sebagai efek penilaian Ekskul sebagai Film Terbaik FFI 2007 yang dianggap tidak layak karena beberapa hal, MFI mengembalikan 31 Piala Citra yang didapatkan anggotanya. Meskipun bukan anggota, Deddy Mizwar turut dalam aksi tersebut.
Belakangan, tuntutan MFI untuk mengubah juri dan penyelenggara FFI, yaitu Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN). BPPN masih didaulat menyelenggarakan FFI tahun ini, namun dengan pimpinan baru, Deddy Mizwar, yang menjadi bagian dari aksi pengembalian Piala Citra itu. Namun, bukan hanya itu perubahan FFI yang diminta Mira, selaku salah seorang MFI. Ia menginginkan FFI seperti dahulu dengan pemutaran dan diskusi film.
Sejak pimpinan baru BPPN itu, MFI sudah beberapa kali berdialog, namun belum juga mencapai kesepakatan. Ujungnya, MFI tetap tidak menyertakan karya mereka di FFI (kecuali produser rumah produksi yang menyertakannya) tahun ini, bahkan menolak unggulan.
Perjuangan menuju Undang-Undang Perfilman yang baru sampai pada tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi, sidang pertama pada 26 November dan kedua pada 10 Desember lalu. “Kami menekankan pada bagian Pasal 34 dan Pasal 40 (Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman) karena menurut peraturan yang berlaku, bagian yang melanggar hak konstitusi pemohonlah yang dapat diajukan. Kami menganggap dua pasal itulah yang paling penting,” kata Riri Riza, juru bicara MFI. Dua pasal itu masih menyangkut LSF.
Sebagai Ketua LSF, Titie Said mengaku seakan berada di dua pihak. “Di satu pihak, kami menjadi andalan masyarakat yang masih mengagungkan tata nilai budaya, dan di lain pihak kami dituntut oleh orang-orang yang menghargai kebebasan berkreasi,” kata Titie. Sepanjang tahun 2007 ini, hanya ada satu film yang tidak mendapatkan izin edar.
“Saya tidak mau mengatakan, tapi itu film untuk festival,” ujar Titie. Film tersebut, menurut Titie, memberi gambaran perempuan Indonesia yang tidak semestinya. “Kalau Anda menjadi anggota LSF mungkin Anda juga tidak akan suka,” katanya melanjutkan.
Selain permasalahan undang-undang yang tidak juga kunjung usai itu, MFI tidak terlalu banyak mengharapkan bantuan pemerintah, apalagi soal pendanaan. Menurut Shanty Harmayn, salah seorang produser, komponen pasar film di Indonesia sudah mencukupi untuk memproduksi film yang rata-rata Rp 4 miliar.
Hanya saja, kita masih kekurangan pekerja film. Dan inilah kesempatan jika pemerintah benar-benar berniat membangun perfilman kita dengan sekolah-sekolah film yang memadai. Beberapa negara yang filmnya berkembang, dana untuk membangun sekolah film itu diambil dari pajak film-film yang beredar.
Selain aspek pendidikan itu, masih ada tuntutan pengembangan produksi, sistem perpajakan yang mendukung (tidak memberatkan), persaingan usaha dan jaringan distribusi yang transparan, festival yang bervisi, serta upaya-upaya intensif untuk memperkenalkan film Indonesia di dunia internasional.
“Pemerintah kita tidak pernah punya strategi yang cukup untuk mengembangkan perfilman Indonesia. Sampai saat ini, film di Indonesia belum juga menjadi identitas budaya nasional,” kata Riri. n

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003