|
Sanksi Bapepam Tak
Timbulkan Efek Jera
Kejahatan Pasar Modal Kian Marak
Oleh
Sigit Wibowo
Jakarta-Pendekatan minimalis yang dilakukan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjatuhkan sanksi
terhadap dua kejahatan pasar modal ditanggapi secara sinis.
Denda yang tak sebanding dengan nilai kejahatan dan peniadaan aspek
pidana bagi para pelaku kejahatan pasar modal, membuktikan otoritas
lembaga pasar modal tidak memiliki pola dan sistematika yang jelas
dalam penyelesaian kejahatan pasar modal.
Demikian pendapat analis pasar modal Yanuar Rizky, Selasa (18/12),
menanggapi pemberian sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas
dan PT Mentari Sekurindo, terkait transaksi gagal bayar dan
kejahatan penyesatan informasi yang dilakukan oleh manajemen PT Agis
Tbk.
“Sanksi Bapepam tidak akan menimbulkan efek jera tetapi justru
menggembirakan para penjahat pasar modal,” kata Yanuar. Bapepam
harusnya melakukan gelar perkara kepada publik sehingga keputusan
yang diambil kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena
prosesnya transparan.
Otoritas pasar modal tersebut harusnya menjelaskan berapa besar
jumlah kerugian, pola kejahatan yang dilakukan, unsur-unsur pidana
yang dilanggar dalam kejahatan tersebut, dan bagaimana sistematika
penyelesaian melalui jalur di luar hukum (out of court settlement).
Ia menambahkan selama ini Bapepam setengah hati dan cenderung hanya
mau jalan pintas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal, tanpa
melibatkan otoritas lain, seperti kejaksaan, kepolisian, PPATK, dan
Bank Indonesia. “Ketertutupan dalam penyelesaian kasus ini membuka
peluang kolusi antara pemberi sanksi dan penerima sanksi,” kata
Yanuar.
Di luar negeri, kejahatan pasar modal adalah kejahatan tingkat
tinggi yang harus diselesaikan secara tuntas, baik secara pidana
maupun perdata.
“Sanksi-sanksi seperti ini justru akan menjadi sugesti atau candu
kejahatan pasar modal yang lebih besar karena sanksinya kecil dan
tidak ada penyelesaian secara pidana,” tandasnya.
Di samping itu penyelesaian di luar jalur hukum tersebut tidak
menggunakan dasar hukum atau PP sehingga tak berpola dan tanpa
standar baku.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam
LK) menjatuhkan sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT
Mentari Sekurindo masing-masing sebesar Rp 500 juta. Sanksi tersebut
diberikan terkait kasus gagal bayar atas transaksi saham PT Sugi
Samapersada Tbk (SUGI) dan PT Arona Binasejati Tbk (ARTI) pada
transaksi tanggal 21 September 2005.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson
Simbolon menyatakan gagal bayarnya Suprasurya Sekuritas dan Mentari
Sekurindo karena mereka tidak menerapkan pengawasan terhadap wakil
dan pegawainya dengan baik. Kedua sekuritas itu juga tidak melakukan
pengendalian intern dengan baik dan tidak melakukan prinsip
pengenalan nasabah. n
|
|