UANG & EFEK

No. 5778

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
KesRa
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Sanksi Bapepam Tak Timbulkan Efek Jera
Kejahatan Pasar Modal Kian Marak



Oleh
Sigit Wibowo

Jakarta-Pendekatan minimalis yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menjatuhkan sanksi terhadap dua kejahatan pasar modal ditanggapi secara sinis.
Denda yang tak sebanding dengan nilai kejahatan dan peniadaan aspek pidana bagi para pelaku kejahatan pasar modal, membuktikan otoritas lembaga pasar modal tidak memiliki pola dan sistematika yang jelas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal.
Demikian pendapat analis pasar modal Yanuar Rizky, Selasa (18/12), menanggapi pemberian sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT Mentari Sekurindo, terkait transaksi gagal bayar dan kejahatan penyesatan informasi yang dilakukan oleh manajemen PT Agis Tbk.
“Sanksi Bapepam tidak akan menimbulkan efek jera tetapi justru menggembirakan para penjahat pasar modal,” kata Yanuar. Bapepam harusnya melakukan gelar perkara kepada publik sehingga keputusan yang diambil kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan karena prosesnya transparan.
Otoritas pasar modal tersebut harusnya menjelaskan berapa besar jumlah kerugian, pola kejahatan yang dilakukan, unsur-unsur pidana yang dilanggar dalam kejahatan tersebut, dan bagaimana sistematika penyelesaian melalui jalur di luar hukum (out of court settlement).
Ia menambahkan selama ini Bapepam setengah hati dan cenderung hanya mau jalan pintas dalam penyelesaian kejahatan pasar modal, tanpa melibatkan otoritas lain, seperti kejaksaan, kepolisian, PPATK, dan Bank Indonesia. “Ketertutupan dalam penyelesaian kasus ini membuka peluang kolusi antara pemberi sanksi dan penerima sanksi,” kata Yanuar.
Di luar negeri, kejahatan pasar modal adalah kejahatan tingkat tinggi yang harus diselesaikan secara tuntas, baik secara pidana maupun perdata.
“Sanksi-sanksi seperti ini justru akan menjadi sugesti atau candu kejahatan pasar modal yang lebih besar karena sanksinya kecil dan tidak ada penyelesaian secara pidana,” tandasnya.
Di samping itu penyelesaian di luar jalur hukum tersebut tidak menggunakan dasar hukum atau PP sehingga tak berpola dan tanpa standar baku.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjatuhkan sanksi kepada PT Suprasurya Danawan Sekuritas dan PT Mentari Sekurindo masing-masing sebesar Rp 500 juta. Sanksi tersebut diberikan terkait kasus gagal bayar atas transaksi saham PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI) dan PT Arona Binasejati Tbk (ARTI) pada transaksi tanggal 21 September 2005.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon menyatakan gagal bayarnya Suprasurya Sekuritas dan Mentari Sekurindo karena mereka tidak menerapkan pengawasan terhadap wakil dan pegawainya dengan baik. Kedua sekuritas itu juga tidak melakukan pengendalian intern dengan baik dan tidak melakukan prinsip pengenalan nasabah. n

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003