Rabu, 05 Desember  2007

O P I N I

No.  5767

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

KONTAK PEMBACA

 

Pemeriksaan Kasus BLBI Jangan Menabrak Hukum

Redaksi Yth,
Pemeriksaan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hendaknya jangan menabrak hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat hukum dalam kasus ini, diprediksi akan meruntuhkan semua bangunan kepercayaan dunia usaha nasional dan internasional.
Sebaiknya, Kejakgung bijaksana dan berhati-hati dalam penanganan masalah ini. Seperti diberitakan media massa, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim menjelaskan bahwa pengusaha Anthony Salim diperiksa tim penyidik Kejaksaaan Agung pada Kamis (6/12) terkait kasus BLBI. Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan Anthony Salim?
Pertanyaan ini sangat penting, karena seperti yang sudah menjadi konsumsi media, setidaknya beberapa hal penting yang perlu diketahui publik kembali. Pertama, BCA yang menerima BLBI telah menyelesaikan sendiri pinjaman BLBI melalui program rekapitalisasi, di mana BLBI dikonversi menjadi saham dalam BCA sehingga pemerintah memiliki 92,8% saham BCA.
Kedua, Keluarga Salim sebagai eks pemegang saham pengendali BCA mengadakan perjanjian dengan pemerintah (Menkeu dan Ketua BPPN/Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam bentuk Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu penyelesaiaan kewajiban Keluarga Salim dengan cara asset settlement, yang dinilainya setara dengan jumlah Keluarga Salim, tanpa disertai jaminan pribadi.
Ketiga, Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan MSAA, oleh sebab itu BPPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tanggal 11 Maret 2004 yang menyatakan bahwa Keluarga Salim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada BPPN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian MSAA. Oleh karena itu, Keluarga Salim diberikan pembebasan dan pelepasan dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum.
Kini, masalah BLBI diributkan kembali dan menjadi perhatian Kejakgung. Mudah-mudahan pemeriksaan yang dilakukan bisa memberikan kejernihan dalam masalah ini, bukan malah menjadi sumber persoalan yang lebih besar bagi bangsa ini. Bagaimana pun juga persoalan BLBI melibatkan pemerintah (Menko Perek/Ketua KKSK, Menteri Kehakiman & HAM, Menteri Anggota KKSK, Meneg BUMN, Jaksa Agung RI, Kapolri, BPPN), lembaga internasional (ADB, IMF, World Bank), dan dunia usaha nasional dan internasional (investor asing).

Teguh Bangun Nusantara
Koordinator
BLBI Monitor Network Jakarta
blbimonitor.blogspot.com



Kedewasaanlah Faktor Utama Pilkada


Redaksi Yth,
Kerusuhan pemilihan kepala daerah di beberapa daerah akhir-akhir ini terjadi dan menarik perhatian, misalnya di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara. Pilkada yang kemudian disertai protes, unjuk rasa, dan bentrokan terjadi di banyak tempat lain. Wajar bila hal itu membuat perhatian banyak kalangan, seperti masyarakat umum, masyarakat politik, dan pemerintah.
Kebanyakan bentrokan pilkada terjadi setelah pemilihan berlangsung, tatkala hasil pencoblosan mulai dihitung dan tanda-tanda kemenangan jatuh pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakilnya atau calon bupati dan wakilnya. Kerusuhan lebih banyak terjadi setelah pencoblosan daripada tatkala berlangsung kampanye.
Latar belakang, alasan, sebab protes, kerusuhan, dan bentrokan itu hampir-hampir klasik, ya itu-itu juga, yakni tuduhan terjadinya kecurangan dan pelanggaran hukum. Penghitungan suara dinilai oleh salah satu pasangan cela, digelembungkan, direkayasa. Panwaslu, panitia pengawasan pilkada, tidak independen dan netral. Bahkan KPUD, Komisi Pemilihan Umum Daerah, pun digugat.
Protes muncul disertai unjuk rasa. Unjuk rasa melanggar aturan karena tak terkontrol, terjadilah bentrokan dengan petugas ketertiban umum.
Apabila sampai terjadi ekses bentrokan dan kekerasan, tentunya hal itu menjadi perhatian yang serius bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan. Oleh sebab itu, inilah tugas dari pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada untuk bekerja sesuai dengan jalur hokum yang berlaku tanpa adanya penyimpangan dan kecurangan yang disengaja atau karena kelalaian dalam seluruh proses pilkada. Kedewasaanlah faktor utama dalam hal ini, terutama siap menang dan siap kalah. Bagaimanapun juga, kemenangan salah satu kontestan adalah kemenangan kita.

I Made Adiyaksa
Jl Wira Bhakti
Jatiwaringin, Jaktim

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003