Sabtu, 01 Desember  2007

J A B O T A B E K

No.  5764

 

 
Halaman Utama
Tajuk Rencana
Nasional
Ekonomi
Uang & Efek
Jabotabek
Nusantara
Luar Negeri
Olah Raga
Iptek
Hiburan
Feature
Mandiri
Ritel
Hobi
Wisata
Eureka
Kesehatan
Cafe & Resto
Hotel & Resor
Asuransi
Otomotif
Properti
Promarketing
Budaya
CEO
Opini
Foto
Karikatur
Komentar Anda
Tentang SH

 

Hentikan Reklamasi Pantai Utara Jakarta



Oleh
Romauli

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mendesak pemerintah segera menghentikan reklamasi di pantai utara dan segera melakukan restorasi lingkungan.

“Jika tidak demikian, diperkirakan pada tahun 2015 banjir air pasang akan meluas hingga ke Kota dan Mangga Dua. Bahkan, pada tahun 2050 Bandara Soekarno-Hatta akan tenggelam,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Slamet Daryoni kepada SH, Sabtu (1/12) pagi.
Perkiraan ini dikemukakannya mengingat saat ini tren pemanasan global di kutub utara mempengaruhi ketinggian air laut yang berdampak pada negara-negara kepulauan termasuk Jakarta yang berada di pesisir pantai.
Menurut Slamet, Jakarta akan semakin terancam terkena dampak meluapnya air laut utara jika pendekatan yang dilakukan di pesisir pantai menggunakan pola reklamasi. Ini karena pengurukan dengan sistem reklamasi menghabiskan ekosistem lahan laut yaitu hutan bakau yang menjadi wet land.
Sebelum tahun 1984, kawasan teluk Jakarta masih memiliki 1.000 hektare lahan hutan bakau. Namun, setelah Pemda Jakarta memberi izin reklamasi, sebesar 831 hektare lahan hutan mangrove ini hilang sehingga sekitar 16 juta meter kubik air kehilangan tempat.
Tanpa hutan mangrove, gelombang air pasang dipastikan tidak mempunyai tembok penghalang, mencegah air laut masuk ke daratan. Hilangnya mangrove, juga berdampak pada intrusi air laut yang diperkirakan sudah mencapai kawasan Monas termasuk mengakibatkan hilangnya biota laut.
Dengan kenyataan ini, Jakarta harus melakukan upaya antisipasi dengan cara melakukan perbaikan dalam bentuk nitigasi dan adaptasi restorasi lingkungan, mengembalikan teluk Jakarta seperti semula.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang direkomendasikan pada Kep Men LH Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Amdal dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta merupakan bentuk tegas bahwa reklamasi di kawasan ini dilarang. Aturan ini seharusnya juga menjadikan alasan pemerintah Jakarta menghentikan aktivitas reklamasi.
Dia mengharapkan publik Jakarta yang terlanjur membeli lahan di sekitar Teluk Jakarta untuk membatalkan rencana tersebut. Selain tidak ada status hukum lahan yang jelas, ancaman banjir membayangi kawasan ini. Mengingat tidak ada kajian lingkungan dan kondisi permukaan air tanah di kawasan ini semakin menurun.

Kesalahan Masa Lalu
Menurut catatan SH, reklamasi pantai utara Jakarta diperkenalkan semasa Gubernur Wiyogo Atmodarminto yang dimulai dengan pembangunan perumahan mewah Pantai Indak Kapuk (PIK). Semasa Gubernur Surjadi Soedirja pengembang PT Mandara Permai membangun perumahan Pantai Mutiara. Dengan berkedok pengembangan Water Front City, reklamasi dilakukan Pemda Jakarta. Bahkan, dimasukkan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Reklamasi pantai utara Jakata akan meliputi kurang lebih 35 kilometer garis pantai yang direncanakan dikembangkan menjadi 75 kilometer garis perairan dengan frontage air meliputi zona Kawasan Barat (Pluit hingga Kamal Muara), zona Kawasan Tengah (Pluit hingga Koja) dan zona Kawasan Timur (Koja hingga Cilincing).
Keseluruhan luas wilayah perencanaan kawasan khusus pantai utara Jakarta meliputi 7.480 hektare yang terdiri dari 3.610 hektare zona reklamasi dan sekitar 3.880 zona darat.
(norman meoko)

 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003