|
Hentikan Reklamasi
Pantai Utara Jakarta
Oleh
Romauli
Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mendesak
pemerintah segera menghentikan reklamasi di pantai utara dan segera
melakukan restorasi lingkungan.
“Jika tidak demikian, diperkirakan pada tahun 2015 banjir air pasang
akan meluas hingga ke Kota dan Mangga Dua. Bahkan, pada tahun 2050
Bandara Soekarno-Hatta akan tenggelam,” kata Direktur Eksekutif
Walhi Jakarta Slamet Daryoni kepada SH, Sabtu (1/12) pagi.
Perkiraan ini dikemukakannya mengingat saat ini tren pemanasan
global di kutub utara mempengaruhi ketinggian air laut yang
berdampak pada negara-negara kepulauan termasuk Jakarta yang berada
di pesisir pantai.
Menurut Slamet, Jakarta akan semakin terancam terkena dampak
meluapnya air laut utara jika pendekatan yang dilakukan di pesisir
pantai menggunakan pola reklamasi. Ini karena pengurukan dengan
sistem reklamasi menghabiskan ekosistem lahan laut yaitu hutan bakau
yang menjadi wet land.
Sebelum tahun 1984, kawasan teluk Jakarta masih memiliki 1.000
hektare lahan hutan bakau. Namun, setelah Pemda Jakarta memberi izin
reklamasi, sebesar 831 hektare lahan hutan mangrove ini hilang
sehingga sekitar 16 juta meter kubik air kehilangan tempat.
Tanpa hutan mangrove, gelombang air pasang dipastikan tidak
mempunyai tembok penghalang, mencegah air laut masuk ke daratan.
Hilangnya mangrove, juga berdampak pada intrusi air laut yang
diperkirakan sudah mencapai kawasan Monas termasuk mengakibatkan
hilangnya biota laut.
Dengan kenyataan ini, Jakarta harus melakukan upaya antisipasi
dengan cara melakukan perbaikan dalam bentuk nitigasi dan adaptasi
restorasi lingkungan, mengembalikan teluk Jakarta seperti semula.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang direkomendasikan pada
Kep Men LH Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Amdal dan
Revitalisasi Pantai Utara Jakarta merupakan bentuk tegas bahwa
reklamasi di kawasan ini dilarang. Aturan ini seharusnya juga
menjadikan alasan pemerintah Jakarta menghentikan aktivitas
reklamasi.
Dia mengharapkan publik Jakarta yang terlanjur membeli lahan di
sekitar Teluk Jakarta untuk membatalkan rencana tersebut. Selain
tidak ada status hukum lahan yang jelas, ancaman banjir membayangi
kawasan ini. Mengingat tidak ada kajian lingkungan dan kondisi
permukaan air tanah di kawasan ini semakin menurun.
Kesalahan Masa Lalu
Menurut catatan SH, reklamasi pantai utara Jakarta diperkenalkan
semasa Gubernur Wiyogo Atmodarminto yang dimulai dengan pembangunan
perumahan mewah Pantai Indak Kapuk (PIK). Semasa Gubernur Surjadi
Soedirja pengembang PT Mandara Permai membangun perumahan Pantai
Mutiara. Dengan berkedok pengembangan Water Front City, reklamasi
dilakukan Pemda Jakarta. Bahkan, dimasukkan dalam Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR).
Reklamasi pantai utara Jakata akan meliputi kurang lebih 35
kilometer garis pantai yang direncanakan dikembangkan menjadi 75
kilometer garis perairan dengan frontage air meliputi zona Kawasan
Barat (Pluit hingga Kamal Muara), zona Kawasan Tengah (Pluit hingga
Koja) dan zona Kawasan Timur (Koja hingga Cilincing).
Keseluruhan luas wilayah perencanaan kawasan khusus pantai utara
Jakarta meliputi 7.480 hektare yang terdiri dari 3.610 hektare zona
reklamasi dan sekitar 3.880 zona darat.
(norman meoko)
|
|