|
Penembakan Warga di
Mamberamo
18 Kepala Suku Temui Kapolri
Jayapura – Buntut kasus penembakan di Distrik Mamberamo Hilir,
Kabupaten Mamberamo Raya, Papua yang dilakukan dua polisi Bripka
Zainudin dan Bripda Jupri, Minggu (14/10), dan mengenai tiga warga
sipil, 18 orang kepala suku di Mamberamo hari ini Kamis (18/10)
telah bertolak menuju Jakarta untuk bertemu dengan Kapolri Jendral
Soetanto di Jakarta.
Ketua DPRD Sarmi Andi May mengatakan 18 kepala suku itu akan
bertolak dari Jayapura, Kamis pagi, dengan menggunakan maskapai
penerbangan yang berbeda-beda. Belum diketahui maksud dan tujuan 18
kepala suku ini ke Jakarta. “Anda wartawan enggak perlu
tahu,”ujarnya saat dihubungi SH, Kamis malam.
Andi mengatakan, kasus penembakan di Mamberamo Hilir ini sudah dua
kali terjadi dan dilakukan oleh oknum polisi. Kasus pertama tanggal
14 Agustus, di lapangan sepakbola Mamberamo Hilir. Saat itu, polisi
Bripda Marthen Luther Marani menembak seorang mantri (juru rawat)
Markus M yang juga Kepala Puskesmas di Mamberamo. Kondisi sang
mantri sendiri sampai sekarang belum pulih dan masih menjalani
perawatan di RS Wahidin, Makassar.
Kejadian kedua terjadi lagi tepatnya di hari kedua Lebaran, Minggu
(14/10), yang menyebabkan tiga warga sipil terkena timah panas.
“Sepertinya tanggal 14 adalah tanggal keramat buat orang Mamberamo,”
tambahnya.
Kasus yang terjadi di Mamberamo, menurutnya, lebih disebabkan pada
kelalaian dan adanya salah pengertian antara kedua belah pihak.
Di sisi lain masyarakat memang salah, namun dari aparat kepolisian
yang memegang senjata juga tak dapat melakukan pengendalian diri.
Menyesalkan
Sebagai Ketua Dewan di Kabupaten Sarmi yang masih bertanggung jawab
terhadap Kabupaten Mamberamo Raya karena baru dimekarkan itu, dia
sangat menyesalkan aksi ini.
Soal aksi–aksi seperti ini belakangan sering terjadi dan dilakukan
aparat kepolisian dari kaum pendatang diduga kemungkinan akibat
ketidaktahuan mereka terhadap karakter budaya orang Papua.
Menurut Andy, di dalam UU No.21 Thn 2001 tentang Otonomi Khusus
Papua sudah diatur tentang kearifan lokal dan sanksi terhadap hukum
adat Papua. Untuk itu, dirinya meminta kepada para pejabat di Papua
ini agar dapat merancang atau bisa menterjemahkan kebutuhan
masyarakat pada sektor pembangunan untuk menembus budaya di Papua
ini.
Sementara itu, SH belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Kabid
Humas Polda Papua Kombel Pol Agus Rianto atas kejadian ini. Walau
dari nada teleponnya terdengar nada masuk, tetapi telepon SH tidak
diangkat. Pesan pendek meminta konfirmasi juga dikirim, tapi tak
kunjung dibalas. (odeodata h julia)
|
|