|
Menanggapi
Kontroversi Bentangan Bintang Kejora
Oleh
Dr Phil Erari
Ketika sebuah group budaya Papua, mementaskan suatu karya seni pada
penutupan Kongres Dewan Adat Papua, 6 Juli lalu, bendera dengan
lambang Bintang Kejora dibentangkan. Pesan di balik bentangan itu,
tidak lain, sebagai jawaban atas pertanyaan seorang anak mengapa
ayahnya dan dan orang sekampungnya mati dibunuh. Kepada anak itu,
dijawab bahwa karena Bintang Kejora itu, maka ia telah kehilangan
mereka yang ia sayangi.
Aparat penegak hukum serta merta menanggapi karya seni itu sebagai
unjuk separatisme oleh para pelaku sendratari, pihak penyelenggara
Kongres Dewan Adat dianggap berbuat makar. Menanggapi reaksi yang
sedemikian, kita butuhkan suatu persepsi sosial yang jernih, dengan
tidak memandang sendratari bintang kejora itu dengan kaca mata
keamanan, apalagi menstigmanya secara hitam putih sebagai aksi makar
dan separatisme. Seharusnya, kita menggunakan pisau bedah analisis
sosial politik yang tepat dengan konteks jelas. Cara pandang penuh
kecurigaan sudah tak lagi pas di era ini. Khusus buat Papua, di era
Otonomi Khusus kreatifitas dan ekspresi budaya yang sarat dengan
kritik sosial politik patut kita renungkan.
Terminologi teknis ”separatisme” perlu dirumuskan secara tepat dalam
konteks Indonesia. Untuk Papua, tak sepantasnya dikenakan terhadap
setiap kegiatan yang bersifat mengoreksi berbagai kebijakan hukum
dan pembangunan. Separatisme sepantasnya dipandang sebagai sebuah
fenomena kultural, sebagai akibat ketidak adilan dan ketidak
harmonisan sebuah relasi.
Rakyat Papua, sangat maklum bahwa sejarah Papua dalam Indonesia,
berawal dari rancangan Dubes AS Eslworth Bunker dan intervensi PBB.
Perjanjian New York 1962, sampai kepada peristiwa Act of Free Choice
1969. Ini semua membuktikan kepada bangsa Indonesia, bahwa integrasi
itu terjadi akibat campur tangan pihak ketiga. Inilah yang
membedakan Aceh dari Papua. Papua direbut oleh Indonesia, melalui
tekanan militer dan diplomasi internasional. Proses sejarah itu,
dimenangkan oleh Indonesia. Tetapi bagi kebanyakan rakyat Papua,
itulah trauma dan akar dari berbagai pelanggaran kemanusiaan selama
empat dasawarsa ini.
Sayangnya, perjuangan darah dan diplomasi politik yang patut
dihormati itu, telah dinodai oleh mereka yang telah menumpahkan
darah anak anak negeri Papua, atas nama pembangunan, atas nama
stabilitas dan demi NKRI. Papua memang telah dimenangkan secara
politik dan ekonomi. Tetapi, dari pisau bedah analisis sosial budaya
tadi, Papua sebetulnya belum dimenangkan hati dan batinnya.
Mereka telah menjadi korban dari pendekatan Keamanan dan pendekatan
Pembangunan yang salah. Pelanggaran HAM yang berlangsung sejalan
dengan Pembangunan selama era Orde Baru (1969-1998) dan berlanjut di
era Reformasi ini, telah melahirkan yang oleh Jakarta disebut ”separatisme”.
Reaksi rakyat dengan mengusung bintang Kejora, adalah suatu ekspresi
perlawanan budaya atas ketidak adilan. Bintang Kejora yang
dibentangkan, atau dikibarkan merupakan kritik sosial terhadap
pelanggaran HAM yang begitu menyeramkan.
Di Papua, rakyat sudah mengalami lapisan dominasi, dari kebijakan
ekonomi yang tidak pro-rakyat, ditindas dan ditakuti oleh kehadiran
para tentara yang tidak melindungi dan menjaga keamanan. Rakyat yang
selama lebih 40 tahun hidup dalam trauma ketakutan itu, hanya bisa
menyatakan keprihatinan dan ketakutannya a.l dengan cara mengibarkan
bendera Bintang Kejora. Dari analisis di atas, maka yang
sesungguhnya kita saksikan ialah Bintang Kejora dan tuduhan
separatisme atau makar; tak lain sebuah kepulan asap, dari kobaran
api penderitaan, dan pelanggaran HAM, selama 45 tahun di Papua.
Pendapat Forum Papua, pimpinan Dr.Albert Hasibuan SH dan kawan
kawannya dalam konperensi pers Selasa,10 Juli di aula CSIS Jakarta
yang menyatakan bahwa pengibaran (yang benar adalah pembentangan)
Bintang Kejora dalam pesta budaya Papua, 6 Juli bukan masuk dalam
kasus separatisme. Cara pandang seperti inilah yang seyogyanya
dipegang oleh semua elemen bangsa Indonesia.
Papua janganlah terus dipandang sebagai daerah bermasalah. Hendaknya
kita mengakhiri semua bentuk kekerasan, agar bangsa kita ini tidak
menjadi bangsa yang dicap primitif pihak lain. Dalam hal ini pihak
Polda Papua agar menerapkan prinsip prinsip good governance, dalam
menangani semua permasalahan hukum di Papua.
Kita patut merasa prihatin atas cara penanganan masalah Papua,
dimana pendekatan keamanan begitu sarat dengan kepentingan ekonomi
dan politik sejak awal Integrasi Papua kedalam Indonesia. Suatu
pendekatan yang ber-lebihan dan cenderung melecehkan hak kultural
dan kemanusiaan orang Papua.
Hal inilah yang saya sampaikan kepada Presiden BJ Habibie pada
tanggal 25 September 1998, seusai delegasi Dewan Gereja se Dunia (DGD)
dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengunjungi Biak dan Jayapura,
dalam suatu kunjungan Pastoral. Dr. Judowibowo Poerwowidagdo wakil
DGD bersama Dr. Sularso Sopater ketua PGI, Dr. Ketut Waspada (anggota
MPH PGI dan saya sebagai anggota MPH PGI) menyampaikan kesimpulan
kepada Habibie, bahwa rakyat Papua dari semua komponen, meminta
kedaulatannya dikembalikan. Mereka ingin menentukan masa depannya
sendiri.
Presiden BJ Habibie serta merta merespons laporan tim DGD PGI dan
menginstruksikan Jenderal Sintong Panjaitan, Sekdalopbang, untuk
mempersiapkan suatu dialog dengan rakyat Papua. Dari laporan tim
Dewan Gereja itulah melahirkan kunjungan Tim 100 ke Istana Negara
menemui Habibie pada tanggal 26 Februari 1999. Dialog itu menjadi
awal dari sebuah proses demokrasi. Rakyat menyampaikan aspirasi
secara terhormat dan bermartabat. Yang menjadi intisari dari proses
yang berlangsung adalah sebuah keprihatinan yang dalam dan
kegelisahan atas masa depan rakyat Papua yang telah lama
diperlakukan secara tidak adil.
Saksi Trauma Kemanusiaan
Dari api penderitaan dan kegagalan pembangunan Kemanusiaan di Papua
itulah, kini terlihat “asap” yang timbul dimana-mana. Rakyat
mengibarkan Bintang Kejora, membentangkan Bintang Kejora, seperti
peristiwa 6 Juli lalu di GOR Jayapura, menggunakan kaos dengan
gambar Bintang Kejora, dompet, gambar di layar komputer dst. Ini
adalah bukti bahwa Bintang Kejora telah menyatu dengan hati rakyat
Papua, baik generasi tua maupun generasi mudanya.
Sebuah bukti balik bahwa Papua dalam Era Orde Baru sampai hari ini
telah mengalami pelanggaran HAM yang sangat mengerikan. Pada tahun
1991, Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua menerbitkan sebuah
buku putih berjudul Untuk Keadilan dan Perdamaian. Di situ
dibentangkan beberapa kasus pelanggaran HAM a.l. di Tor Atas, Sarmi,
dimana seorang kepala desa dibantai dan tubuhnya dibakar, laksana
sate manusia. Dua pasang calon suami istri, tanpa busana di tepi
pantai Sarmi dipaksa bersetubuh. Rakyat Papua di setiap pelosok
menyimpan kisah kisah menakutkan itu.
Pemerintah Indonesia, tak bisa lagi menutup diri dari sebuah trauma
kemanusiaan masa lalu yang pada akhirnya melahirkan sebuah asap yang
disebut Bintang Kejora, yang menjadi saksi dan lambang dari suatu
trauma kemanusiaan, dan bukannya sebuah separatisme yang menyeramkan
dan mengundang ketakutan. Bintang kejora tak mungkin mengalahkan
kekuatan bersenjata yang dimiliki negeri kita ini.
Jadi, akhirilah pendekatan keamanan yang berlebihan. Bentangan
Bintang Kejora dalam sebuah event budaya adalah sebuah kreatifitas
dan ekspresi seni atas sebuah ketidakadilan yang tidak diperoleh
diatas mimbar dan panggung hukum di negeri ini. Eksperesi seperti
ini juga sering dilakukan orang Aborigin di Australia. Juga oleh
suku Maori di Selandia Baru, dan antara orang Indian di Kanada.
Perlawanan budaya seperti itu merupakan suatu fenomema sosial secara
global yang patut dihargai, bahwa rakyat dalam penderitaannya, masih
tampil segar dan kreatif.
Penulis adalah dosen di STT-GKI Abepura, anggota Partnership For
Governance Reform Indonesia.
|
|